UPAH LEMBUR
MAKALAH
MAKALAH
Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Ketenagakerjaan di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Masidin S.H.M.H
Oleh :
AYU SARTIKA DEWI (143112330040104)
DWI FRANDY MANALU
(143112330040108)
DAENASTI LESTARI
(143112330040110)
JOKO SISWANTO
(143112330040111)
SRI SUGIARTI
(143112330040112)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT.
Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan
Hukum Ketenagakerjaan.
Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan “Upah Lembur”, penulis menyadari sepenuhnya
penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam
penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan
makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga karya sederhana ini layak untuk
dijadikan sumber rujukan dalam mengkaji Ilmu Hukum Dan memberikan kontribusi
praktis maupun akademik bagi internal, utamanya bagi Fakultas Universitas
Nasional Dan tak dipungkiri bagi semua golongan. Semua kebenaran dalam makalah
adalah semata dari Allah SWT dan miliknya, sedangkan segala kesalahan
kekurangan semata dari keterbatasan kami.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Upah
sudah pasti merupakan salah satu alasan bagi seseorang untuk bekerja dan
barangkali merupakan alasan yang paling penting diantara yang lain seperti
untuk berprestasi, mengembangkan diri atau untuk mengaktulisaikan diri atau
sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan diri pekerja itu sendiri maupun
keluarganya serta cerminan kepuasan kerja. Gaji adalah balas jasa dalam bentuk
uang yang diterima pegawai sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai
seorang pegawai yang memberikan sumbangan dalam mencapai tujuan organisasi. Upah
adalah kata lain dari gaji yang seringkali ditujukan pada pegawai tertentu,
biasanya pada pegawai bagian operasi atau produksi.
Upah merupakan salah satu hak
normatif buruh. Upah yang diterima oleh buruh merupakan bentuk “prestasi” dari
pengusaha ketika dari buruh itu sendiri telah memberikan “prestasi” pula kepada
Pengusaha yakni suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Karena merupakan hak normatif maka peraturan perundang-undangan yang mengatur
masalah pengupahan memuat pula sanksi pidana bagi Pengusaha yang mengabaikan
peraturan perundangan terkait dengan masalah pengupahan dan perlindungan upah.
Bila hal tersebut terjadi maka tindakan Pengusaha yang demikian ini termasuk
dalam tindak pidana kejahatan.
Kebijakan pengupahan yang dilakukan
pemerintah untuk melindungi pekerja atau buruh dituangkan dalam UU Nomor 13
tahun 2003. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan dalam Bab I Pasal 1 angka 30 menjelaskan, upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Penghasilan Pekerja adalah jumlah
penghasilan pekerja dalam satuan waktu tertentu termasuk didalamnya gaji pokok,
tunjangan-tunjangan, premi-premi, catu, upah lembur, THR, bonus dan fasilitas-fasilitas.
Sedangkan
bonus (Insentif) adalah pembayaran tambahan diluar upah yang ditujukan
untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan
tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih
tinggi, biasanya disediakan oleh jenis perusahaan tertentu dan untuk pegawai
tertentu saja, yaitu distributor, bank, keuangan (finance) dan
perusahaan sejenis yang operasionalnya berorientasikan target. Besarnya
insentif yang diberikan ini nilainya
tidak tetap, makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus (Insentif)
yang diberikan pada pekerja.
Sedangkan
kompensasi merupakan keseluruhan balas jasa yang diterima oleh pegawai sebagai
akibat dari pelaksanaan pekerjaan di organisasi dalam bentuk uang atau lainnya
yang dapat berupa upah, bonus (insentif), komisi dan tunjangan lainnya
seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, uang makan dan uang cuti yang
mengikat karyawan sehingga karyawan mau dan senang bekerja. Kompensasi paling
sedikit harus dapat memenuhi kebutuhan minimal.
UMR (Upah Minimum Regional)
ditetapkan oleh pemerintah yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawan.
Kompensasi ini harus menarik dan dapat menimbulkan keterikatan karyawan
terhadap perusahaan, harus adil, dinamis, tidak kaku, harus dapat ditinjau
kembali sesuai dengan prestasi karyawan. Kompensasi merupakan pelaksanaan (actuating)
dalam manjemen yaitu menggerakan orang-orang agar mau bekerja sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan.
Pengusaha umumnya melihat upah
sebagai bagian dari biaya produksi, sehingga harus dioptimalkan penggunaannya
dalam meningkatkan produktivitas dan etos kerja. Para pengusaha berusaha
mendapat keuntungan sebesar-besarnya dengan menekan biaya berupa upah seminimal
mungkin karena faktor upah merupakan faktor biaya bagi pengusaha. Akan tetapi
dalam pemberian upah ini pengusaha tidak dibenarkan memberi upah
serendah-rendahnya karena menyangkut segi kehidupan anggota masyarakat dan
diatur oleh pemerintah dengan peraturan upah minimum.
Masalah pengupahan adalah masalah
yang tidak pernah selesai diperdebatkan oleh
pihak manajemen, apapun bentuk
organisasinya. Upah seolah-olah kata yang selalu membuat pihak manajemen
perusahaan berpikir ulang dari waktu ke waktu untuk menetapkan kebijakan
tentang upah. Upah juga yang selalu memicu konflik antara pihak manajemen
dengan karyawan seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini.
Ini menjadi bukti bahwa upah atau
gaji merupakan aspek yang penting dan
juga menjadi salah satu faktor yang penting dalam meningkatkan kepuasan kerja,
memotivasi pegawai, merangsang pegawai baru yang berkualitas untuk memasuki perusahaan
/ organisasi, mempertahankan pegawai yang ada, dan meningkatkan produktivitas.
Oleh karena itu perencanaan atau penentuan upah menjadi isu yang penting dalam
manajemen sumber daya manusia suatu perusahaan / organisasi.
1.2 Perumusan Masalah
Permasalahan yang penulis rumuskan dalam
penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.2.1.
Apa pengertian upah lembur kerja
1.2.2.
Bagaimana cara
penghitungan
upah lembur kerja
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dari
penelitian ini antara lain :
1.3.1.
Untuk mengetahui arti upah lembur produktivitas
kerja karyawan
1.3.2.
Untuk mengetahui
penghitungan hak upah lembur atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Upah
Upah sebenarnya merupakan salah
satu syarat perjanjian kerja yang diatur oleh pengusaha dan buruh atau karyawan
serta pemerintah. Upah merupakan masalah yang menarik dan penting bagi suatu
perusahaan, karena upah mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pekerja.
Apabila upah yang diberikan oleh
suatu perusahaan dirasa sudah sesuai dengan jasa atau pengorbanan yang
diberikan maka karyawan akan tetap bekerja dan lebih giat dalam bekerja. Namun,
tingkat upah hanya merupakan dorongan utama hingga pada tarif dimana upah itu
mampu mencukupi kebutuhan hidup para karyawan sepantasnya. Diharapkan dengan
tingkat upah yang diperoleh dapat meningkatkan produktivitas seorang tenaga
kerja.
Menurut Edwin B. Flippo (1992:58)
upah adalah harga untuk jasa yang telah diterima atau diberikan oleh orang lain
bagi kepentingan seseorang atau badan hukum.
Dalam PP No. 8 tahun 1981
mengenai upah dijelaskan bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan
dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau
akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan
menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang undangan dan dibayarkan atas
dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk
tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya
Upah dinyatakan dalam bentuk
uang. Nilai dan bentuk ditetapkan atas persetujuan lebih dulu atau ditetapkan
oleh Peraturan Perundangan. Jumlah, tempat dan syarat pembayaran sesuai dengan
perjanjiannya. Tunjangan yang dimasukkan dalam upah tidak hanya yang
diperuntukkan bagi pekerja tetapi juga bagi keluarganya seperti tunjangan
isteri, anak dan lain lain.
Pada waktu sekarang di bidang
usaha perindustrian, pengupahan tersebut telah dikaitkan dengan produktivitas
kerja. Artinya dengan kemampuan pekerja itu menghasilkan produk - produk, maka
semakin banyak pekerja itu berproduksi atau berprestasi, sehingga semakin besar
pula upah yang bakal diterimanya.
Dari
pengertian di atas mengenai upah ini dapat diartikan bahwa upah merupakan
penghargaan dari tenaga karyawan atau karyawan yang dimanifestasikan sebagai
hasil produksi yang berwujud uang, atau suatu jasa yang dianggap sama dengan
itu, tanpa suatu jaminan yang pasti dalam tiap-tiap minggu atau bulan.
2.2 Peraturan Perundang-Undangan Pengupahan
Dasar
hukum yang mengatur tentang upah dan pengupahan adalah sebagai berikut :
2)
Peraturan
Pemerintah No.8 tahun 1982 tentang perlindungan upah
3)
Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja No.SE-01/MEN/1982 Tentang Petunjuk Pelaksana
Pemerintah No.8 Tentang Perlindungan Upah
4)
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per 01/MEN/1999 Tentang Upah
Minimum
5)
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep 226/MEN/2000 Tentang
Perubahan Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21 peraturan menteri tenaga kerja Republik
Indonesia Nomor Per 01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum.
6)
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep 231/MEN/2003 Tentang Tatacara
Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
7)
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per 02/MEN/1993 Tentang
Berakhirnya Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.
8)
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep 49/MEN/2004 Tentang
Struktur dan Skala Upah.
9)
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu
Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
10) Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 Tentang Dewan
Pengupahan.
Upah memegang peranan yang sangat penting dan
merupakan suatu ciri khas suatu hubungan kerja dan juga tujuan utama dari
sorang pekerja untuk melakukan pekerjaan pada orang lain dan badan hukum
ataupun satu perusahaan.
"Upah adalah Hak pekerja/buruh yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusahaatau pemberi
kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan atau perturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang
telah atau akan dilakukan".
Tujuan pemerintah mengatur upah dan pengupahan
pekerja/buruh adalah untuk melindungi pekerja dari kesewenang-wenangan
pengusaha dalam pemberian upah. setiap pekerja/buruh berhak memperoleh
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pekerja
menerima upah dari pemberi kerja dan dilindungi undang-undang. Peran pemerintah
dalam hal ini adalah adalha menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh agar dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja maupun keluarganya.
Bentuk perlindungan upah itu berupa pengaturan tentang
upah dan pengupahan yang diatur dalam Pasal 88 s/d Pasal 98 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. hal hal penting yang terkandung dalam Pasal ini
adalah:
1)
Penetapan
upah minimum
2)
Upah
kerja lembur
3)
Upah
tidak masuk kerja karena berhalangan
4)
Upah
tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya
5)
Upah
menjalankan hak dan waktu istirahat kerjanya
6)
Bentuk
dan cara pembayaran upah
7)
Denda
dan pemotongan upah
8)
Hal-hal
yang dapat diperhitungkan dengan upah
9)
Struktur
dan skala pengupahan yang proporsional
10)
Upah
untuk pembayaran pesangon
11)
Upah
untuk perhitungan pajak penghasilan
Dari
UU diatas kita melihat bahwa ada bagian penting yang terkandung didalamnya,
yaitu komponen upah dan tunjangan-tunjangan. terkait dengan komponen upah dan
tunjangan Pasal 94 secara tegas menyatakan : "Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok sedikit-dikitnya
75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap". jadi,
pengelompokan tunjangan dan tunjangan tidak tetap harus diatur secara jelas
karena upah pokok ditambah tunjangan tetap nantinya dipakai sebagai dasar
perhitungan untuk :
1.
Upah
lembur
- Perhitungan pesangon
- Perhitungan pensiun
- Perhitungan pembayaran ke jamsostek
- THR
2.3 Upah Lembur
2.3.1 Pengertian Upah Lembur
Lembur atau sering disebut dengan
overtime merupakan istilah yang dipakai untuk bekerja melebihi waktu
kerja yang telah ditentukan oleh Undang-undang atau peraturan Pemerintah di
negara bersangkutan. Kerja lembur merupakan pekerjaan yang dilakukan di luar
hari kerja resmi dan jam kerja resmi, kecuali yang mendapat premi seperti
tercantum dalam Pasal 20 Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Lembur atau overtime
perlu direncanakan dengan baik sehingga tidak merugikan perusahaan, hal ini
dikarenakan Biaya Lembur pasti lebih tinggi dari biaya waktu kerja biasanya.
Upah kerja lembur adalah upah
yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilaksanakan pada waktu kerja lembur. Oleh
karena itu, pengetahuan tentang cara menghitung lembur menjadi sangat penting
untuk membantu manajemen dalam merencanakan jadwal dan kapasitas produksi yang
sesuai dengan anggaran operasional produksi dan untuk menghindari hal-hal yang
dapat merugikan perusahaan dan karyawan.
Penyebab terjadinya lembur (overtime)
bisa dikarenakan oleh :
1.
Adanya
pesanan (order) yang melebihi kapasitas produksi pada waktu kerja
normal, sehingga diperlukan jam tambahan.
2.
Kurangnya
tenaga kerja yang menyebabkan tenaga kerja lainnya harus mengerjakan pekerjaan
yang lebih untuk menutupi kekurangan tersebut.
3.
Adanya
kerusakan mesin atau peralatan produksi maupun permasalahan lainnya yang
mengganggu kelancaran produksi.
4.
Kekurangan
material pada saat waktu produksi sehingga diperlukan waktu kerja lebih untuk
menutupi kekurangan jumlah produksi saat material tiba.
5.
Rendahnya
produktivitas kerja.
2.3.2 Peraturan Perundangan Upah Lembur
Di Republik Indonesia, jam kerja
seorang karyawan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
khususnya pada pasal 77 ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut :
1.
7 jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6
hari kerja dalam 1 minggu; atau
2.
8
jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003
pasal 78 ayat (2)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. Dan
pasal 85 ayat (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang
melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
wajib membayar upah kerja lembur.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 4 Kepmenakertrans No.Kep.102/Men/VI/2004, pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur. Bagi
pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas
upah kerja lembur sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan
mendapat upah yang lebih lebih tinggi. Yang termasuk dalam golongan jabatan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki
tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya
perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang
dtetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang siapa melanggar ketentuan pemberian Upah lembuh
sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang
Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1
bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan
paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan
Undang-Undang Tenaga Kerja pasal 187 ayat 1
Selain itu, terdapat
persyaratan yang wajib dipenuhi pengusaha jika akan mewajibkan pekerja untuk
bekerja lembur. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Kepmenakertrans
No.Kep.102/Men/VI/2004, untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah
tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang
bersangkutan. Perintah dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dibuat ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan
pengusaha. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar
pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan
lamanya waktu kerja lembur (Haridjan Rusli, 2011).
Beberapa pasal dalam UU sistem ketenagakerjaan di jepang antara lain:
1. Larangan pengambilan keuntungan oleh pihak ketiga (Pasal 6)
Siapa pun, kecuali diperbolehkan oleh hukum, tidak boleh mengambil
keuntungan dari campur tangan di dalam pekerjaan orang lain.
2. Pembatalan kontrak yang melanggar hukum(Pasal 13)
Kontrak kerja yang tidak memenuhi standar ketenagakerjaan adalah tidak sah,
dan bagian yang tidak sah diganti dengan standar ketenagakerjaan.
3. Penyerahan surat kontrak kerja (Pasal 15)
Pada waktu
pengesahan kontrak kerja, pihak pemberi kerja harus memberikan surat kontrak
kerja dan lain-lain kepada pekerja dengan mencantumkan hal-hal berikut ini.
Ø Masa kontrak kerja
Ø Tempat kerja dan jenis pekerjaan
Ø Jam kerja (Jam masuk & selesai kerja, jam
istirahat, hari libur dan lain-lain)
a. Jam kerja dan istirahat.
· Jam kerja
ditentukan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jam kerja tersebut tidak
termasuk jam istirahat. Untuk lembur yang melewati jam kerja dalam peraturan
hukum ini, akan diberikan upah tambahan.
· Perusahaan
harus memberikan jam istirahat dalam jam kerja minimal 45 menit apabila jam
kerja dalam 1 hari melebihi 6 jam, dan minimal 1 jam apabila jam kerja melebihi
8 jam.
b. Hari Libur dan Cuti Kerja
Perusahaan harus memberikan hari libur
sekurang-kurangnya sekali seminggu atau 4 hari dalam 4 minggu.
Ø Upah Kerja (Jumlah upah, cara pembayaran,
tanggal jatuh tempo dan pembayaran)
a. Lima prinsip pembayaran upah
kerja.
Supaya pembayaran upah kerja dilakukan dengan
tepat, ada 5 prinsip yang ditetapkan dalam Undang Undang Standar Ketenagakerjaan,
yaitu :
· Prinsip pembayaran dengan uang
Upah kerja harus dibayar dengan uang (yen
Jepang).
· Prinsip pembayaran langsung
Upah kerja harus dibayar
langsung kepada pekerja.
· Prinsip pembayaran jumlah keseluruhan upah kerja
Upah kerja harus dibayar dalam
jumlah utuh.
· Prinsip pembayaran setiap bulan
Upah kerja harus dibayar
sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan
· Prinsip pembayaran pada tanggal tertentu
Upah kerja harus dibayar pada
tanggal yang telah ditetapkan.
b. Transfer upah kerja ke
rekening bank
Transfer upah kerja ke rekening bank merupakan
pengecualian dalam prinsip pembayaran langsung. Transfer ini dapat dilakukan
apabila telah dibuat perjanjian antara buruh-manajemen mengenai transfer ke
rekening pada perusahaan penerima yang meliputi :
1. Pekerja
menyetujuinya
2. Ditransfer ke rekening tabungan atas nama
pekerja sendiri
3. Seluruh jumlah upah kerja yang ditransfer
dapat diambil pada tanggal pembayaran upah kerja yang ditentukan.
c. Pemotongan upah kerja
Biaya–biaya yang dapat dipotong dari upah kerja
:
1. Pajak pendapatan, pajak penduduk, premi
asuransi sosial dan premi asuransi kerja.
2. Biaya
akomodasi, biaya listrik/gas/air, dll.
Apabila biaya ini dipotong dari upah kerja, maka
perusahaan penerima harus menyebutkannya dalam perjanjian buruh-manajemen.
d. Persentase penambahan upah
kerja
Perusahaan harus menambah upah pekerja apabila
menyuruh kerja lembur, kerja pada hari libur, dan kerja pada malam hari.
1. kerja lembur (kerja yang melewati waktu jam
kerja yang ditentukan hukum): 25% atau lebih (prinsip)
2. Kerja malam hari (kerja jam 10 malam sampai
jam 5 pagi) : 25% atau lebih
3. Kerja hari libur (kerja di hari libur yang
ditetapkan hukum) : 35% atau lebih
e. Upah Minimum
Di Jepang ada standar upah
minimum sesuai ketentuan UU Upah Minimum, sehingga apabila upah kerja tidak
dibayarkan melebihi upah minimum, hal ini merupakan pelanggaran UU Upah
Minimum. Ada dua jenis upah minimum yang diberlakukan di Jepang:
1. Upah minimum regional
Ditetapkan berdasarkan prefektur dan
diberlakukan untuk tenaga kerja yang bekerja di prefektur tersebut. Upah ini
direvisi setiap tahun pada bulan Oktober.
2. Upah minimum tertentu (berdasarkan industri)
Diberlakukan untuk tenaga kerja yang bekerja di
bidang industri tertentu di prefektur tersebut.
Ø Hal-hal yang berhubungan dengan pensiun (ada
tidaknya pensiun, alasan pemberhentian dan sebagainya)
2.3.3 Perhitungan Upah Lembur
Perhitungan
upah lembur (overtime) berdasarkan Keputusan Menteri No. Kep-102/Men/VI/
2004, yaitu ketentuan yang mengatur tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja
Lembur (Whimbo Pitoyo, 2010) :
1. Hari
Biasa
Ø Satu
jam pertama = 1,5
x upah per jam
Ø Jam
kedua dan seterusnya = 2 x upah
per jam
2. Hari
Raya/Hari Libur Perusahaan
Ø Tujuh
jam pertama = 2 x
upah per jam
Ø Jam
ke-8 =
3 x upah per jam
Ø Jam
ke-9 dan seterusnya = 4 x
upah sejam
3. Hari
Libur jatuh pada hari terpendek
Ø Lima
jam pertama = 2 x
upah sejam
Ø Jam
ke-6 =
3 x upah sejam
Ø Jam
ke-7 dan seterusnya = 4 x
upah per jam
Dasar rumus perhitungan upah
perjam berasal dari ketentuan UU No. 13 tahun 2003 Jo. No. Kep-102/Men/VI/2004,
yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Nilai upah per jam adalah sebagai
berikut (Whimbo Pitoyo, 2010) :
1)
Pekerja
bulanan didapatkan dari 1/173 x upah pokok dan tunjangan tetap
Untuk upah bulanan: Angka 1/173
didapatkan dari:
Satu tahun = 12 bulan; satu
minggu = 40 jam; satu tahun = 52 minggu
Rumus:
2)
Bagi
pekerja harian = 3/20 x upah harian
Untuk upah harian: Angka 3/20,
didapatkan dari:
Satu minggu = 40 jam; satu minggu
= 6 hari
Rumus:
3)
Bagi
pekerja borongan = 1/7 dari rata-rata hasil kerja sehari
Untuk upah borongan = Angka 1/7
dari rata-rata upah sehari dihitung satu hari = 7 jam
2.3.4 Contoh perhitungan upah lembur :
Soal :
Jam
kerja Manda adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan
kerja lembur selama 2 jam/hari
selama 2 hari. Gaji yang didapat Manda adalah Rp. 2.000.000/bulan
termasuk gaji pokok dan tunjangan
tetap. Berapa upah lembur yang didapat Manda?
Penjelasan lengkap:
Manda hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah. Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur LemburManda :
Lembur jam pertama :
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 34.682
Lembur jam selanjutnya :
2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 46.243
Total uang lembur yang didapat Manda adalah
Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925
Contoh
kasus:
Kasus Upah Lembur Pertamina Jalan di Tempat
BALIKPAPAN - Sudah
tujuh bulan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, kasus dugaan
korupsi upah lembur karyawan di Pertamina UP V Balikpapan, belum juga
disidangkan. Bahkan seorang yang ditengarai sebagai otak pelaku hingga kini
belum berhasil dimintai keterangan lantaran kabur. Sementara itu, 10 orang
tersangka hingga kini juga belum ditahan kejaksaan.
Diketahui dari penyelidikan dan penyidikan sejak Agustus 2014 lalu, Kejari telah menetapkan 11 tersangka. Mereka ditengarai merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar dengan modus menggelembungkan (mark-up) upah lembur.
Sementara itu, jabatan kasi Pidsus Kejari Balikpapan yang sebelumnya diduduki oleh Husein Oi kini juga telah beralih. Husein diketahui telah dimutasi ke Jawa Barat. Sementara penggantinya adalah Ruli. “Ya, kasusnya belum masuk pengadilan. Masih proses,” ungkap seorang jaksa dari Kejari Balikpapan.
Dari informasi yang diperoleh Kaltim Post, berkas kasus tersebut hingga kini memang belum rampung. Sehingga belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Hal tersebut menuai sorotan dari sejumlah pihak, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti-Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim.
Ketua Tim Investigasi LAKI Kaltim, Deni Ruslan menyayangkan hal itu. Ia berharap pergantian kasi Pidsus ini justru bisa membawa angin segar terhadap sejumlah tunggakan kasus yang ditangani. “Kasusnya ini ‘kan sudah cukup lama. Harapannya ada penyelesaiannya dan tidak digantung seperti ini. Mungkin ini jadi pekerjaan rumah bagi kasi Pidsus yang baru,” harapnya.
Khusus untuk kasus Pertamina, pengembangan kasusnya juga diharapkan tidak berhenti. Apalagi, kata Deni, kemungkinan adanya penambahan tersangka sudah diembuskan oleh Kejari Balikpapan. Karena, indikasi keterlibatan oknum pegawai Pertamina yang turut menikmati uang tersebut, juga ada.
“Kasus Pertamina ini sudah menjadi perhatian publik. Jangan sampai masyarakat menduga hal yang macam-macam. Kalau perlu tahan saja tersangkanya. Karena jika sudah kabur, pencariannya akan memakan banyak biaya,” ujarnya lagi. (qi/rom/k9)
BAB III
KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas sehingga dapat disimpulkan bahwa:
1.
Upah
lembur adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja
untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukannya sesuai waktu
lembur, dinilai dalam bentuk uang.
2.
Penyebab
terjadinya lembur adalah adanya pesanan (order), kurangnya tenaga kerja,
kerusakan mesin, dan rendahnya produktivitas kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah
Kerja Lembur

Komentar
Posting Komentar