Langsung ke konten utama

UPAH LEMBUR

UPAH LEMBUR
MAKALAH
Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Ketenagakerjaan  di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Masidin S.H.M.H


Oleh :

AYU SARTIKA DEWI (143112330040104)
DWI FRANDY MANALU (143112330040108)
DAENASTI LESTARI (143112330040110)
JOKO SISWANTO (143112330040111)
SRI SUGIARTI (143112330040112)


PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN



KATA PENGANTAR
    
            Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya.  Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan Hukum Ketenagakerjaan.  Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan “Upah Lembur”, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga karya sederhana ini layak untuk dijadikan sumber rujukan dalam mengkaji Ilmu Hukum Dan memberikan kontribusi praktis maupun akademik bagi internal, utamanya bagi Fakultas Universitas Nasional Dan tak dipungkiri bagi semua golongan. Semua kebenaran dalam makalah adalah semata dari Allah SWT dan miliknya, sedangkan segala kesalahan kekurangan semata dari keterbatasan kami.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Penyusun


 



 




 

 

BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

Upah sudah pasti merupakan salah satu alasan bagi seseorang untuk bekerja dan barangkali merupakan alasan yang paling penting diantara yang lain seperti untuk berprestasi, mengembangkan diri atau untuk mengaktulisaikan diri atau sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan diri pekerja itu sendiri maupun keluarganya serta cerminan kepuasan kerja. Gaji adalah balas jasa dalam bentuk uang yang diterima pegawai sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai seorang pegawai yang memberikan sumbangan dalam mencapai tujuan organisasi. Upah adalah kata lain dari gaji yang seringkali ditujukan pada pegawai tertentu, biasanya pada pegawai bagian operasi atau produksi.
Upah merupakan salah satu hak normatif buruh. Upah yang diterima oleh buruh merupakan bentuk “prestasi” dari pengusaha ketika dari buruh itu sendiri telah memberikan “prestasi” pula kepada Pengusaha yakni suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Karena merupakan hak normatif maka peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pengupahan memuat pula sanksi pidana bagi Pengusaha yang mengabaikan peraturan perundangan terkait dengan masalah pengupahan dan perlindungan upah. Bila hal tersebut terjadi maka tindakan Pengusaha yang demikian ini termasuk dalam tindak pidana kejahatan.
Kebijakan pengupahan yang dilakukan pemerintah untuk melindungi pekerja atau buruh dituangkan dalam UU Nomor 13 tahun 2003. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Bab I Pasal 1 angka 30 menjelaskan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Penghasilan Pekerja adalah jumlah penghasilan pekerja dalam satuan waktu tertentu termasuk didalamnya gaji pokok, tunjangan-tunjangan, premi-premi, catu, upah lembur, THR, bonus dan fasilitas-fasilitas.
Sedangkan bonus (Insentif) adalah pembayaran tambahan diluar upah yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi, biasanya disediakan oleh jenis perusahaan tertentu dan untuk pegawai tertentu saja, yaitu distributor, bank, keuangan (finance) dan perusahaan sejenis yang operasionalnya berorientasikan target. Besarnya insentif  yang diberikan ini nilainya tidak tetap, makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus (Insentif) yang diberikan pada pekerja.
Sedangkan kompensasi merupakan keseluruhan balas jasa yang diterima oleh pegawai sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan di organisasi dalam bentuk uang atau lainnya yang dapat berupa upah, bonus (insentif), komisi dan tunjangan lainnya seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, uang makan dan uang cuti yang mengikat karyawan sehingga karyawan mau dan senang bekerja. Kompensasi paling sedikit harus dapat memenuhi kebutuhan minimal.
UMR (Upah Minimum Regional) ditetapkan oleh pemerintah yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawan. Kompensasi ini harus menarik dan dapat menimbulkan keterikatan karyawan terhadap perusahaan, harus adil, dinamis, tidak kaku, harus dapat ditinjau kembali sesuai dengan prestasi karyawan. Kompensasi merupakan pelaksanaan (actuating) dalam manjemen yaitu menggerakan orang-orang agar mau bekerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Pengusaha umumnya melihat upah sebagai bagian dari biaya produksi, sehingga harus dioptimalkan penggunaannya dalam meningkatkan produktivitas dan etos kerja. Para pengusaha berusaha mendapat keuntungan sebesar-besarnya dengan menekan biaya berupa upah seminimal mungkin karena faktor upah merupakan faktor biaya bagi pengusaha. Akan tetapi dalam pemberian upah ini pengusaha tidak dibenarkan memberi upah serendah-rendahnya karena menyangkut segi kehidupan anggota masyarakat dan diatur oleh pemerintah dengan peraturan upah minimum.
Masalah pengupahan adalah masalah yang tidak pernah selesai diperdebatkan oleh
pihak manajemen, apapun bentuk organisasinya. Upah seolah-olah kata yang selalu membuat pihak manajemen perusahaan berpikir ulang dari waktu ke waktu untuk menetapkan kebijakan tentang upah. Upah juga yang selalu memicu konflik antara pihak manajemen dengan karyawan seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini.
Ini menjadi bukti bahwa upah atau gaji merupakan aspek yang penting  dan juga menjadi salah satu faktor yang penting dalam meningkatkan kepuasan kerja, memotivasi pegawai, merangsang pegawai baru yang berkualitas untuk memasuki perusahaan / organisasi, mempertahankan pegawai yang ada, dan meningkatkan produktivitas. Oleh karena itu perencanaan atau penentuan upah menjadi isu yang penting dalam manajemen sumber daya manusia suatu perusahaan / organisasi.

1.2  Perumusan Masalah

Permasalahan yang penulis rumuskan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.2.1.                  Apa pengertian upah lembur kerja
1.2.2.                  Bagaimana cara penghitungan upah lembur kerja

 

1.3  Tujuan Penelitian

Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini antara lain :
1.3.1.      Untuk mengetahui arti upah lembur produktivitas kerja karyawan
1.3.2.      Untuk mengetahui penghitungan hak upah lembur atas pekerjaan yang                       dilakukan oleh karyawan


 

 

 

 


 

BAB II

PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Upah

Upah sebenarnya merupakan salah satu syarat perjanjian kerja yang diatur oleh pengusaha dan buruh atau karyawan serta pemerintah. Upah merupakan masalah yang menarik dan penting bagi suatu perusahaan, karena upah mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pekerja.
Apabila upah yang diberikan oleh suatu perusahaan dirasa sudah sesuai dengan jasa atau pengorbanan yang diberikan maka karyawan akan tetap bekerja dan lebih giat dalam bekerja. Namun, tingkat upah hanya merupakan dorongan utama hingga pada tarif dimana upah itu mampu mencukupi kebutuhan hidup para karyawan sepantasnya. Diharapkan dengan tingkat upah yang diperoleh dapat meningkatkan produktivitas seorang tenaga kerja.
Menurut Edwin B. Flippo (1992:58) upah adalah harga untuk jasa yang telah diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau badan hukum.
Dalam PP No. 8 tahun 1981 mengenai upah dijelaskan bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya
Upah dinyatakan dalam bentuk uang. Nilai dan bentuk ditetapkan atas persetujuan lebih dulu atau ditetapkan oleh Peraturan Perundangan. Jumlah, tempat dan syarat pembayaran sesuai dengan perjanjiannya. Tunjangan yang dimasukkan dalam upah tidak hanya yang diperuntukkan bagi pekerja tetapi juga bagi keluarganya seperti tunjangan isteri, anak dan lain lain.
Pada waktu sekarang di bidang usaha perindustrian, pengupahan tersebut telah dikaitkan dengan produktivitas kerja. Artinya dengan kemampuan pekerja itu menghasilkan produk - produk, maka semakin banyak pekerja itu berproduksi atau berprestasi, sehingga semakin besar pula upah yang bakal diterimanya.
Dari pengertian di atas mengenai upah ini dapat diartikan bahwa upah merupakan penghargaan dari tenaga karyawan atau karyawan yang dimanifestasikan sebagai hasil produksi yang berwujud uang, atau suatu jasa yang dianggap sama dengan itu, tanpa suatu jaminan yang pasti dalam tiap-tiap minggu atau bulan.

2.2  Peraturan Perundang-Undangan Pengupahan

Dasar hukum yang mengatur tentang upah dan pengupahan adalah sebagai berikut :
1)      Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mulai Pasal 88 s/d Pasal 98
2)      Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1982 tentang perlindungan upah
3)      Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.SE-01/MEN/1982 Tentang Petunjuk Pelaksana Pemerintah No.8 Tentang Perlindungan Upah
4)      Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per 01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum
5)      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep 226/MEN/2000 Tentang Perubahan Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21 peraturan menteri tenaga kerja Republik Indonesia Nomor Per 01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum.
6)      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep 231/MEN/2003 Tentang Tatacara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
7)      Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per 02/MEN/1993 Tentang Berakhirnya Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.
8)      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep 49/MEN/2004 Tentang Struktur dan Skala Upah.
9)      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
10)  Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan.
Upah memegang peranan yang sangat penting dan merupakan suatu ciri khas suatu hubungan kerja dan juga tujuan utama dari sorang pekerja untuk melakukan pekerjaan pada orang lain dan badan hukum ataupun satu perusahaan. 
"Upah adalah Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusahaatau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau perturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah atau akan dilakukan".
Tujuan pemerintah mengatur upah dan pengupahan pekerja/buruh adalah untuk melindungi pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha dalam pemberian upah. setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pekerja menerima upah dari pemberi kerja dan dilindungi undang-undang. Peran pemerintah dalam hal ini adalah adalha menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh agar dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja maupun keluarganya.
Bentuk perlindungan upah itu berupa pengaturan tentang upah dan pengupahan yang diatur dalam Pasal 88 s/d Pasal 98 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. hal hal penting yang terkandung dalam Pasal ini adalah:
1)       Penetapan upah minimum
2)       Upah kerja lembur
3)       Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
4)       Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya
5)       Upah menjalankan hak dan waktu istirahat kerjanya
6)       Bentuk dan cara pembayaran upah
7)       Denda dan pemotongan upah
8)       Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
9)       Struktur dan skala pengupahan yang proporsional
10)   Upah untuk pembayaran pesangon
11)   Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Dari UU diatas kita melihat bahwa ada bagian penting yang terkandung didalamnya, yaitu komponen upah dan tunjangan-tunjangan. terkait dengan komponen upah dan tunjangan Pasal 94 secara tegas menyatakan : "Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap". jadi, pengelompokan tunjangan dan tunjangan tidak tetap harus diatur secara jelas karena upah pokok ditambah tunjangan tetap nantinya dipakai sebagai dasar perhitungan untuk :
1.       Upah lembur
  1. Perhitungan pesangon
  2. Perhitungan pensiun
  3. Perhitungan pembayaran ke jamsostek
  4. THR

2.3  Upah Lembur

2.3.1        Pengertian Upah Lembur

Lembur atau sering disebut dengan overtime merupakan istilah yang dipakai untuk bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan oleh Undang-undang atau peraturan Pemerintah di negara bersangkutan. Kerja lembur merupakan pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja resmi dan jam kerja resmi, kecuali yang mendapat premi seperti tercantum dalam Pasal 20 Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Lembur atau overtime perlu direncanakan dengan baik sehingga tidak merugikan perusahaan, hal ini dikarenakan Biaya Lembur pasti lebih tinggi dari biaya waktu kerja biasanya.
Upah kerja lembur adalah upah yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilaksanakan pada waktu kerja lembur. Oleh karena itu, pengetahuan tentang cara menghitung lembur menjadi sangat penting untuk membantu manajemen dalam merencanakan jadwal dan kapasitas produksi yang sesuai dengan anggaran operasional produksi dan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan perusahaan dan karyawan.
Penyebab terjadinya lembur (overtime) bisa dikarenakan oleh :
1.      Adanya pesanan (order) yang melebihi kapasitas produksi pada waktu kerja normal, sehingga diperlukan jam tambahan.
2.      Kurangnya tenaga kerja yang menyebabkan tenaga kerja lainnya harus mengerjakan pekerjaan yang lebih untuk menutupi kekurangan tersebut.
3.      Adanya kerusakan mesin atau peralatan produksi maupun permasalahan lainnya yang mengganggu kelancaran produksi.
4.      Kekurangan material pada saat waktu produksi sehingga diperlukan waktu kerja lebih untuk menutupi kekurangan jumlah produksi saat material tiba.
5.      Rendahnya produktivitas kerja.

2.3.2        Peraturan Perundangan Upah Lembur

Di Republik Indonesia, jam kerja seorang karyawan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pada pasal 77 ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut :
1.      7  jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
2.      8 jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003
 pasal 78 ayat (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.  Dan pasal 85 ayat (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Kepmenakertrans No.Kep.102/Men/VI/2004, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur. Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih lebih tinggi. Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang dtetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang siapa melanggar ketentuan pemberian Upah lembuh sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja pasal 187 ayat 1
Selain itu, terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi pengusaha jika akan mewajibkan pekerja untuk bekerja lembur. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Kepmenakertrans No.Kep.102/Men/VI/2004, untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan. Perintah dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur (Haridjan Rusli, 2011).
Beberapa pasal dalam UU sistem ketenagakerjaan di jepang antara lain:
       1.         Larangan pengambilan keuntungan oleh pihak ketiga (Pasal 6)
Siapa pun, kecuali diperbolehkan oleh hukum, tidak boleh mengambil keuntungan dari campur tangan di dalam pekerjaan orang lain.
       2.         Pembatalan kontrak yang melanggar hukum(Pasal 13)
Kontrak kerja yang tidak memenuhi standar ketenagakerjaan adalah tidak sah, dan bagian yang tidak sah diganti dengan standar ketenagakerjaan.
       3.         Penyerahan surat kontrak kerja (Pasal 15)
Pada waktu pengesahan kontrak kerja, pihak pemberi kerja harus memberikan surat kontrak kerja dan lain-lain kepada pekerja dengan mencantumkan hal-hal berikut ini.
Ø  Masa kontrak kerja
Ø  Tempat kerja dan jenis pekerjaan
Ø  Jam kerja (Jam masuk & selesai kerja, jam istirahat, hari libur dan lain-lain)
a.    Jam kerja dan istirahat.
            ·      Jam kerja ditentukan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jam kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat. Untuk lembur yang melewati jam kerja dalam peraturan hukum ini, akan diberikan upah tambahan.
·      Perusahaan harus memberikan jam istirahat dalam jam kerja minimal 45 menit apabila jam kerja dalam 1 hari melebihi 6 jam, dan minimal 1 jam apabila jam kerja melebihi 8 jam.
b.    Hari Libur dan Cuti Kerja
Perusahaan harus memberikan hari libur sekurang-kurangnya sekali seminggu atau 4 hari dalam 4 minggu.
Ø  Upah Kerja (Jumlah upah, cara pembayaran, tanggal jatuh tempo dan pembayaran)

a.    Lima prinsip pembayaran upah kerja.
Supaya pembayaran upah kerja dilakukan dengan tepat, ada 5 prinsip yang ditetapkan dalam Undang Undang Standar Ketenagakerjaan, yaitu :
·           Prinsip pembayaran dengan uang
Upah kerja harus dibayar dengan uang (yen Jepang).
·           Prinsip pembayaran langsung
Upah kerja harus dibayar langsung kepada pekerja.
·           Prinsip pembayaran jumlah keseluruhan upah kerja
Upah kerja harus dibayar dalam jumlah utuh.
·           Prinsip pembayaran setiap bulan
Upah kerja harus dibayar sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan
·           Prinsip pembayaran pada tanggal tertentu
Upah kerja harus dibayar pada tanggal yang telah ditetapkan.

b.    Transfer upah kerja ke rekening bank
Transfer upah kerja ke rekening bank merupakan pengecualian dalam prinsip pembayaran langsung. Transfer ini dapat dilakukan apabila telah dibuat perjanjian antara buruh-manajemen mengenai transfer ke rekening pada perusahaan penerima yang meliputi :
1. Pekerja  menyetujuinya
2. Ditransfer ke rekening tabungan atas nama pekerja sendiri
3. Seluruh jumlah upah kerja yang ditransfer dapat diambil pada tanggal pembayaran upah kerja yang ditentukan.

c.    Pemotongan upah kerja
Biaya–biaya yang dapat dipotong dari upah kerja :
1. Pajak pendapatan, pajak penduduk, premi asuransi sosial dan premi asuransi kerja.
2.  Biaya akomodasi, biaya listrik/gas/air, dll.
Apabila biaya ini dipotong dari upah kerja, maka perusahaan penerima harus menyebutkannya dalam perjanjian buruh-manajemen.

d.   Persentase penambahan upah kerja
Perusahaan harus menambah upah pekerja apabila menyuruh kerja lembur, kerja pada hari libur, dan kerja pada malam hari.
1. kerja lembur (kerja yang melewati waktu jam kerja yang ditentukan hukum): 25% atau lebih (prinsip)
2. Kerja malam hari (kerja jam 10 malam sampai jam 5 pagi) : 25% atau lebih
3. Kerja hari libur (kerja di hari libur yang ditetapkan hukum) : 35% atau lebih




e.    Upah Minimum
Di Jepang ada standar upah minimum sesuai ketentuan UU Upah Minimum, sehingga apabila upah kerja tidak dibayarkan melebihi upah minimum, hal ini merupakan pelanggaran UU Upah Minimum. Ada dua jenis upah minimum yang diberlakukan di Jepang:
1. Upah minimum regional
Ditetapkan berdasarkan prefektur dan diberlakukan untuk tenaga kerja yang bekerja di prefektur tersebut. Upah ini direvisi setiap tahun pada bulan Oktober.
2. Upah minimum tertentu (berdasarkan industri)
Diberlakukan untuk tenaga kerja yang bekerja di bidang industri tertentu di prefektur tersebut.
Ø  Hal-hal yang berhubungan dengan pensiun (ada tidaknya pensiun, alasan pemberhentian dan sebagainya)
      

2.3.3        Perhitungan Upah Lembur

Perhitungan upah lembur (overtime) berdasarkan Keputusan Menteri No. Kep-102/Men/VI/ 2004, yaitu ketentuan yang mengatur tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Whimbo Pitoyo, 2010) :
1.      Hari Biasa
Ø  Satu jam pertama                         = 1,5 x upah per jam 
Ø  Jam kedua dan seterusnya           = 2 x upah per jam
2.      Hari Raya/Hari Libur Perusahaan
Ø  Tujuh jam pertama                       = 2 x upah per jam
Ø  Jam ke-8                                       = 3 x upah per jam
Ø  Jam ke-9 dan seterusnya              = 4 x upah sejam
3.      Hari Libur jatuh pada hari terpendek
Ø  Lima jam pertama                        = 2 x upah sejam
Ø  Jam ke-6                                       = 3 x upah sejam
Ø  Jam ke-7 dan seterusnya              = 4 x upah per jam
Dasar rumus perhitungan upah perjam berasal dari ketentuan UU No. 13 tahun 2003 Jo. No. Kep-102/Men/VI/2004, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Nilai upah per jam adalah sebagai berikut (Whimbo Pitoyo, 2010) :
1)      Pekerja bulanan didapatkan dari 1/173 x upah pokok dan tunjangan tetap
Untuk upah bulanan: Angka 1/173 didapatkan dari:
Satu tahun = 12 bulan; satu minggu = 40 jam; satu tahun = 52 minggu
Rumus:
2)      Bagi pekerja harian = 3/20 x upah harian
Untuk upah harian: Angka 3/20, didapatkan dari:
Satu minggu = 40 jam; satu minggu = 6 hari
Rumus:
3)      Bagi pekerja borongan = 1/7 dari rata-rata hasil kerja sehari
Untuk upah borongan = Angka 1/7 dari rata-rata upah sehari dihitung satu hari = 7 jam

2.3.4        Contoh perhitungan upah lembur :

Soal :
Jam kerja Manda adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Manda adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Manda?

Penjelasan lengkap:
Manda hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah. Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur LemburManda :
Lembur jam pertama :
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 34.682
Lembur jam selanjutnya :
2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 46.243
Total uang lembur yang didapat Manda adalah
Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925
.

Contoh kasus:
Kasus Upah Lembur Pertamina Jalan di Tempat

BALIKPAPAN - Sudah tujuh bulan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, kasus dugaan korupsi upah lembur karyawan di Pertamina UP V Balikpapan, belum juga disidangkan. Bahkan seorang yang ditengarai sebagai otak pelaku hingga kini belum berhasil dimintai keterangan lantaran kabur. Sementara itu, 10 orang tersangka hingga kini juga belum ditahan kejaksaan.

Diketahui dari penyelidikan dan penyidikan sejak Agustus 2014 lalu, Kejari telah menetapkan 11 tersangka. Mereka ditengarai merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar dengan modus menggelembungkan (mark-up) upah lembur.

Sementara itu, jabatan kasi Pidsus Kejari Balikpapan yang sebelumnya diduduki oleh Husein Oi kini juga telah beralih. Husein diketahui telah dimutasi ke Jawa Barat. Sementara penggantinya adalah Ruli. “Ya, kasusnya belum masuk pengadilan. Masih proses,” ungkap seorang jaksa dari Kejari Balikpapan.

Dari informasi yang diperoleh Kaltim Post, berkas kasus tersebut hingga kini memang belum rampung. Sehingga belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Hal tersebut menuai sorotan dari sejumlah pihak, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti-Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim.

Ketua Tim Investigasi LAKI Kaltim, Deni Ruslan menyayangkan hal itu. Ia berharap pergantian kasi Pidsus ini justru bisa membawa angin segar terhadap sejumlah tunggakan kasus yang ditangani. “Kasusnya ini ‘kan sudah cukup lama. Harapannya ada penyelesaiannya dan tidak digantung seperti ini. Mungkin ini jadi pekerjaan rumah bagi kasi Pidsus yang baru,” harapnya.

Khusus untuk kasus Pertamina, pengembangan kasusnya juga diharapkan tidak berhenti. Apalagi, kata Deni, kemungkinan adanya penambahan tersangka sudah diembuskan oleh Kejari Balikpapan. Karena, indikasi keterlibatan oknum pegawai Pertamina yang turut menikmati uang tersebut, juga ada.

“Kasus Pertamina ini sudah menjadi perhatian publik. Jangan sampai masyarakat menduga hal yang macam-macam. Kalau perlu tahan saja tersangkanya. Karena jika sudah kabur, pencariannya akan memakan banyak biaya,” ujarnya lagi. (qi/rom/k9)

 


BAB III

KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas sehingga dapat disimpulkan bahwa:
1.      Upah lembur adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukannya sesuai waktu lembur, dinilai dalam bentuk uang.
2.      Penyebab terjadinya lembur adalah adanya pesanan (order), kurangnya tenaga kerja, kerusakan mesin, dan rendahnya produktivitas kerja.













 

 




DAFTAR PUSTAKA


Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur





Komentar

Postingan populer dari blog ini

DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA

DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. M.Arief B,SH.MH Oleh : AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN KATA PENGANTAR      Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya.  Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan Hukum Pidana.  Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan Delik Aduan dalam Tindak Pidana, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat terselesaikan. Semoga kary...

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT SUNDA

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT SUNDA MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Keluarga di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Irzan , S.H., M.H. Oleh : AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN KATA PENGANTAR      Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya.  Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan Hukum Pidana.  Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Adat Sunda”, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat t...

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Islam di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Dahlan Suherlan , SH, M.H. Oleh : KELOMPOK 6 AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) DWI FRANDY MANALU PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN 201 5 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM ”. Makalah ini berisikan tentang SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM atau yang lebih khususnya membahas pergerakan hukum Islam khususnya dalam pertumbuhan dan perkembangan hukum tersebut. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua, pada khususnya mahasiswa/mahasiswi UNIVERSITAS NASIONAL tentang hukum islam. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempu...