PENEGAKAN
HUKUM INETRNASIONAL
MAKALAH
MAKALAH
Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hubungan
Internasional di Bawah Bimbingan Dosen Dr Subianta Mandala, S.H. , LLM.
Oleh :
AYU SARTIKA DEWI (143112330040104)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN
Kata
Pengantar
Pertama-tama kami ingin
mengucapkan Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas kehendaknya makalah
ini dapat terselesaikan pada waktunya. Makalah yang berjudul “Penegakan Hukum Internasional ” diselesaikan
dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Internasional.
Kami mengucapkan
terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah
ini. Semoga makalah ini bermanfaat. Kami mengakui bahwa manusia mempunyai
keterbatasan dalam berbagai hal karena kesempurnaan hanya milik-Nya. Oleh
karena itu kami memohon agar Bapak/ibu dosen
dan juga pembaca dapat memakluminya.
Kami mengharapkan kritik
dan saran dari hasil makalah ini. Demikian makalah ini kami buat, kami ucapkan
terima kasih.
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................................. 1
KATA
PENGANTAR........................................................................................................... 2
DAFTAR ISI........................................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 4
1.1 .Latar belakang ..................................................................................................................... 4
1.2 . Rumusan Masalah ............................................................................................................ 5
1.3 Tujuan ....................................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 6
A. Aspek Moral dalam Penegakan HI............................................................ 6
B. Penegakan
Hukum Internasional ............................................................ 9
BAB III PENUTUP.......................................................................................................................................... 12
Kesimpulan....................................................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................................................... 13
BAB
I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Moral dan etika
pada hakekatnya merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang
menurut keyakinan seseorang atau
masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara
benar dan layak. Dengan demikian
prinsip dan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan sikap
yang benar dan yang salah yang mereka
yakini. Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah
merupakan sistim dari prinsip-prinsip
moral termasuk aturan-aturan untuk
melaksanakannya.
Dalam hukum internasional moral dan
etika tersebut dikaitkan pada kewajiban
subyek hukum internasional antara lain
seperti negara untuk melaksanakan dengan
etikat baiknya ketentuan-ketentuan di
dalam hukum internasional tersebut yang
merupakan perangkat prinsip-prinsip dan
aturan-aturan yang pada umumnya sudah
diterima dan disetujui oleh masyarakat
internasional.
Sehubungan dengan hal itu, hukum
internasional memberikan dasar hukum
bagi pengelolaan secara tertib dalam hubungan
internasional.
Negara sebagai subyek hukum
internasional dan sebagai anggota masyarakat
internasional sudah tentu harus
menghormati dan melaksanakan bukan saja aturan hukum kebiasaan internasional (rules of
customary international law) yang sudah
merupakan aturan-aturan hukum yang
sudah diterima oleh masyarakat internasional
secara luas, tetapi juga
prinsip-prinsip hukum internasional yang tersusun dalam
instrumen-instrumen internasional di
mana negara tersebut menjadi pihak.
Aturan-aturan hukum kebiasaan
internasional tersebut merupakan praktek praktek
umum yang sudah diterima oleh semua
negara sebagai hukum yang hampir semuanya
terdiri dari elemen-elemen yang
bersifat konstitutif.
Praktek-praktek negara tersebut
bersifat tetap dan seragam dan
membentuk suatu kebiasaan. Praktek-praktek tersebut
telah meningkat pelaksanaannya secara
universal karena banyak negara lagi yang telah
menggunakannya sebagai kebiasaan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
aspek moral dan etika dalam penegakan Hukum Internasional?
2. Bagaimana
Penegakan Hukum Internasional itu sendiri ?
1.3
Tujuan
Tujuan dari pembahasan makalah ini yaitu
agar kita semua dapat mengetahui bagaimana
penegakan Hukum Internasional dan dilihat dari aspek moral dan etika dalam
Penegakan Hukum Internasional.
BAB
II
Pembahasan
A. ASPEK
MORAL DALAM PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONAL
Sebelum hukum dibuat oleh negara maka
dalam mengatur hubungan internasional
telah digunakan kebiasaan-kebiasaan.
Sebelum kebiasaan itu menjadi hukum
maka
kebiasaan itu harus berlangsung dalam
waktu yang cukup lama agar dapat memperoleh
persetujuan bersama dari anggota
masyarakat internasional. Kebiasaan sebagai suatu
sumber hukum internasional pada umumnya
telah diterima dan diakui oleh para ahli
hukum baik dari dunia Barat maupun
dunia Timur. Menurut pandangan Mahkamah
Internasional untuk menjadikan suatu
aturan hukum kebiasaan internasional, memang
diperlukan suatu masa yang cukup
panjang, dimana kepentingan negara-negara akan
terpengaruh secara khusus dan
aturan-aturan tersebut dikenakan secara luas dan
seragam.
Mengenai kekuatan mengikat hukum
internasional kepada negara sangat
didasarkan atas adanya kesepakatan
(consent) negara tersebut untuk menerima prinsip-
prinsip dan aturan yang ada di
dalamnya. Aturan-aturan (rules of conduct) itu menjadi
hukum ketika telah diterima sebagai
kekuatan yang mengikat diantara para pihak. Dengan
demikian tidak dijumpai kesulitan
terhadap perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi
resmi karena para pihak telah
menyatakan kesepakatannya untuk mengikatkan diri pada
instrumen-instrumen internasional
tersebut.
Dalam membicarakan aspek moral dan
etika dalam penegakan hukum
Internasional akan dipusatkan pada
beberapa permasalahan pokok sebagai berikut:
(i)
Kewajiban Negara
untuk melaksanakan perjanjian internasional yang sudah
disetujuinya dengan etikat baik.
(ii)
Kewajiban
internasional yang harus dilaksanakan baik oleh Negara anggota
maupun bukan anggota PBB.
(iii)
Negara bukan pihak
perjanjian internasional tetapi mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan perjanjian tersebut.
(iv)
Kewajiban Negara
terhadap hukum kebiasaan internasional.
(v)
Negara tidak
diperbolehkan untuk tidak melaksanakan perjanjian internasional yang telah
disetujuinya dengan alasan peraturan perundang-undangan nasionalnya.
(vi)
Kewajiban semua
Negara untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan baik Negara anggota maupun bukan anggota PBB.
(vii)
Kewajiban
Negara-negara untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional mengenai
pertikaian masalah yang mereka ajukan ke Mahkamah tersebut.
(viii)
Kewajiban Negara
untuk Melaksanakan Perjanjian Internasional yang Sudah
Diratifikasinya
Dalam pandangan ahli hukum
internasional Italia, Anzilotti dinyatakan bahwa
kekuatan mengikat dari perjanjian
internasional adalah karena prinsip mendasar yang
disebut
pacta sunt servanda
·
Menurut prinsip
ini negara terikat untuk melaksanakan dengan etikat baiknya kewajiban-kewajiban
yang dipikulnya sesuai dengan perjanjian tersebut. Sehubungan dengan hal itu
Uppenheim telah memberikan tanggapan bahwa mengapa perjanjian internasional
selalu mempunyai kekuatan mengikat masih banyak dipertentangkan.
Banyak penulis berpendapat bahwa
kekuatan mengikat dari perjanjian adalah hukum
kodrat, dalam agama dan prinsip-prinsip
moral serta dalam sikap mengekang diri dari
negara-negara yang akan menjadi pihak
dalam perjanjian tersebut. Beberapa di
antaranya juga menegaskan bahwa hal itu
merupakan keinginan dari para pihak yang
memberikan kekuataan mengikat pada
perjanjian yang dibuat oleh mereka. Jawaban
yang benar mungkin bahwa perjanjian itu
mengikat secara hukum karena ada aturan
kebiasaan dalam hukum internasional
bahwa perjanjian itu mengikat.
Pada waktu perjanjian itu berlaku, maka
harus juga diberlakukan oleh negara-negara
pihak dengan etikat baik. Untuk
menegaskan prinsip pacta sunt servanda
Komisi Hukum
Internasional, suatu badan subsider
pembuat hukum yang dibentuk oleh Majelis Umum
PBB dalam rancangannya tentang
"Hukum Perjanjian" telah menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan "etikat baik"
antara lain meminta agar sesuatu pihak dari perjanjian itu
tidak akan mengambil tindakan-tindakan
apapun yang diperkirakan dapat mencegah
pelaksanaan atau menghalangi maksud
perjanjian tersebut.
Selanjutnya dinyatakan
bahwa jika sesuatu negara tidak dapat
mentaati kewajibannya untuk melaksanakan
tanggung jawab internasional, kecuali
jika ketidakmampuan itu dapat dibenarkan atau
dibebaskan menurut aturan umum hukum
internasional mengenai tanggungjawab
negara.
Karena itu menjadi keharusan dari semua
negara untuk melaksanakan dengan etikat
baiknya kewajiban yang timbul dari
perjanjian itu dan sumber hukum internasional lainnya,
Negara tidak diperbolehkan untuk
meminta agar ketentuan-ketentuan dalam Undang-
Undang Dasar maupun peraturan
perundang-undangannya sebagai alasan untuk tidak
melaksanakan kewajibannya. Salah satu
dari prinsip hukum internasional yang paling tua
yang merupakan doktrin pacta sent
servanda tersebut bagaimanapun mengandung arti
bahwa perjanjian itu harus
dilaksanakan, walaupun ada perbedaan pendapat mengenai
sifat aturan yang absolut dan
persyaratan yang menurut hukum mungkin dapat
dikesampingkan.
Keharusan untuk menghormati kewajiban
dengan etikat baik itu
mencerminkan syarat dasar yang penting
untuk suatu tata hukum dan tidak dapat
disangsikan lagi mengenai adanya
keharusan semacam itu, meskipun lingkupnya dapat
merupakan pokok dari penafsiran yang
berbeda.
Mahkamah Permanen Internasional dalam
kasus Penunjukan Wakil-Wakil Buruh ke
Konferensi Buruh Internasional dalam
tahun 1920 telah memberikan pendapat saran (advisory opinion) bahwa kewajiban
yang bersifat kontraktual bukan hanya sebagai
"kewajiban moral"' tetapi
merupakan "suatu kewajiban yang menurut hukum, para pihak
terikat satu sama lain.
Kemudian Mahkamah Internasional PBB
dalam kasus mengenai
"Pernyataan keberatan dari
negara-negara tertentu terhadap Konvensi mengenai
Genosida" dalam tahun 1951 juga
telah memberikan pendapat sarannya dengan
menyatakan bahwa “Tidak satu pihakpun
dalam perjanjian diperbolehkan untuk
menggagalkan atau menghalang-halangi
dengan memakai keputusan yang sepihak atau
persetujuan tertentu, sasaran dan raison
d'etre
dari Konvensi tersebut”.Karena itu
mungkin prinsip yang paling mendasar dalam hukum internasional dan yang
benar-benar merupakan prinsip dasar dari perjanjian tidak lain hanyalah pacta
sunt servanda
Prinsip ini kemudian telah dimasukkan
dalam Konvensi Wina 1969 mengenai
Hukum Perjanjian yang menyatakan bahwa:
“Setiap perjanjian yang berlaku adalah
mengikat terhadap para pihak dari
perjanjian tersebut dan harus dilaksanakan oleh
mereka dengan etikat baik”.
Sebagai contoh Pemerintah Indonesia,
Pemerintah Portugal dan Sekretaris Jenderal
PBB dalam usaha mencari penyelesaian
masalah Timtim secara adil, menyeluruh dan
diterima secara internasional pada
tanggal 5 Mei 1999 telah menandatangani suatu
persetujuan di New York yang isinya
agar Sekjen PBB menyelenggarakan Jajak
Pendapat (Popular Consultation) di
Timtim pada tanggal 30 Agustus 1999.
Dalam rangka persetujuan tersebut
Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban
untuk menjamin suatu lingkungan yang
aman bagi terciptanya proses jajaki pendapat
yang bebas dan adil serta
bertanggungjawab terhadap keamanan para staf PBB.
Indonesia telah melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan perjanjian tersebut
sehingga berakhirnya jajak pendapat
B. PENEGAKAN
HUKUM INTERNASIONAL
Meskipun
semua pihak menyadari bahwa hukum internasional merupakan hukum yang lemah,
tidaklah berarti bahwa tidak ada usaha-usaha masyarakat internasional untuk
mengefektifkan hukum internasional.
Pada dasarnya, usaha pengefektifan hukum
internasional ditempuh dengan kesediaan negara-negara untuk mengurangi
kedaulatannya. Tanpa kesediaan mengurangi kedaulatan, mustahil hukum
internasional bisa efektif. Namun patut pula ditegaskan, bahwa kesediaan negara-negara
mengurangi kedaulatannya adalah juga berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan
faktor politik. Tegasnya, dengan kesediaan mengurangi kedaulatannya, sejauh
manakah kepentingan negara-negara itu akan terakomodasikan secara politik?
Jadi, tetap saja faktor politik yang berperan secara dominan. Meskipun demikian,
dengan usaha-usaha untuk mengefektifkan hukum internasional, meskipun
kelemahan-kelemahannya masih tetap ada, dalam beberapa hal sudah menunjukkan
hasil yang patut diperhitungkan.
Di
bawah ini akan dikemukakan beberapa usaha yang dapat mengefektifkan berlakunya
hukum internasional meskipun usaha-usaha itu lebih merupakan langkah yang
kasuistis, bukan langkah yang terkonsepsikan secara sistematis, seperti antara
lain:
- Melalui
pembentukan organisasi-organisasi internasional yang disertai dengan
organ-organ ataupun sub-sub organnya serta peraturan-peraturan hukum
internalnya baik yang substansial maupun prosedural, yang bersifat
mengikat sebagai hukum organisasi internasional terhadap negara-negara
anggotanya, dan diterapkan dalam hubungan antar mereka maupun dalam
kerangka organisasi internasional itu sendiri. Dalam kerangka organisasi
internasional dalam skala global atau universal, termasuk pula penerapan
kaidah-kaidah hukum internasional oleh organisasi internasional itu
sendiri. Pembentukan PBB (sebelumnya LBB) pada tahun 1945 ddalah juga
dalam rangka mengefektifkan hukum internasional itu sendiri meskipun
hasilnya masih belum optimal. Onganisasi internasional yang cukup efektif
dalam penegakan hukum internasional adalah Uni Eropa. Dewasa ini WTO juga
sudah tampak keefektifannya dalam menerapkan hukum ekonomi dan hukum
perdagangan internasional. Sebagai contoh adalah sanksi yang dikenakan
oleh WTO terhdap Indonesia dalam kasus Mobil Nasional (Mobil Timor)
setelah melalui proses pemeriksaan perkaranya yang memakan waktu cukup
lama. Namun patut diberikan catatan, bahwa setiap organisasi internasional
yang ada di dunia ini memang tidak sama keefektifannya. Ada yang dengan
efektif dapat menerapkan hukum internasional ada pula yang kurang efektif,
bahkan tidak jarang yang tidak efektif sama sekali. Berbagai faktor dapat
menjadi penyebab dan perbedaan-perbedaan ini.
- Melengkapi
penjanjian-perjanjian internasional multilateral dengan organ-organ
pelaksananya. Seperti diketahui, suatu perjanjian internasional pada
hakekatnya adalah merupakan hasil kata sepakat antara negara-negara yang
terikat pada perjanjian itu. Praktek negara-negara menunjukkan, bahwa
mengandalkan kesadaran hukum negara-negara untuk mentaati perjanjian
internasional ternyata tidak efektif. Supaya suatu perjanjian
internasional bisa lebih efektif dalam penerapannya terhadap Negara-negara
yang terikat, perjanjian internasional itu sendiri dilengkapi dengan organ
pelaksananya. Beberapa, contohnya adalah, Konvensi Hukum Laut PBB 1982
yang memiliki organ-organ seperti International Sea-Bed Authority (Otorita
Dasar Samudera Dalam Internasional), Commi-ssion on the Continental
Shelf (Komisi tentang landas Kontinen), dan International Tribunal
for the Law of the Sea (Mahkamah Hukum Laut Internasional). Demikian
pula Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment 1984 (Konvensi Anti Penyiksaan dan
Kekejaman Lain, Perlakuan atau Penghukuman yang Tidak Manusiawi atau yang
Merendahkan Martabat Kemanusiaan 1 984) dilengkapi dengan Committee
Against Torture (Komisi anti Penyiksaan).
- Mencantumkan
klausula penyelesaian sengketa (dispute settlement clause) dalam
perjanjian-perjanjian internasional, baik perjanjian internasional
bilateral maupun multilateral. Dengan pencantuman klausula ini, jika
terjadi persengketaan antara negara-negara yang terikat pada perjanjian
internasional yang bersangkutan, para pihak yang bersengketa dapat
menempuh jalur penyelesaiannya sesuai dengan klausula tersebut. Dalam
prakteknya, klausula itu misalnya menyatakan, jika terjadi persengketaan
antara para pihak yang terikat pada perjanjian, maka sengketa itu akan
diselesaikan melalui perundingan antara para pihak, namun jika perundingan
itu tidak berhasil, maka para pihak sepakat mengajukan sengketa itu ke
hadapan badan arbiterase atau badan peradilan internasional. Apapun hasil
akhir dan penyelesaiannya, diharapkan akan ditaati oleh para pihak yang
bersangkutan.
Dengan
melalui langkah-langkah seperti ini, ternyata hukum internasional relatif bisa
lebih efektif meskipun tidak secara keseluruhannya. Namun seperti telah
dikemukakan di atas, upaya seperti ini bukanlah cara yang terkonsepsikan secara
sistematis, melainkan tumbuh dan berkembang dalam praktek-praktek hubungan
internasional secara kasuistis. Itulah sebabnya, cara-cara seperti ini tidaklah
menjamin sepenuhnya bahwa hukum internasional akan menjadi efektif.
Masih
banyak perjanjian-perjanjian internasional yang tidak mencantumkan organ-organ
pelaksana maupun klausula penyelesaian sengketa, sehingga tidak menjamin bahwa
perjanjian yang belakangan ini akan ditaati dalam prakteknya. Bahkan perjanjian
internasional yang mencantumkan kedua hal itupun, juga belum tentu ditaati
sepenuhnya. Mengapa demikian? Hal ini tidak terlepas dari persoalan klasik,
yakni kedaulatan negara dan tiadanya badan supra-nasional seperti telah
dipaparkan di atas secara panjang lebar.
Kesediaan
suatu negara masuk menjadi anggota suatu organisasi internasional, maupun
kesediaan suatu negara tintuk menyatakan persetujuannya terikat dan tunduk pada
suatu perjanjian internasional, baik perjanjian itu disertai dengan organ
pelaksana maupun klausula penyelesaian sengketa ataukah tidak, pada hakekatnya
adalah manifestasi dan kesediaan mereka untuk mengurangi substansi kedaulatannya.
Akan tetapi, jika pada suatu waktu negara yang bersangkutan memandang bahwa
keterikatannya itu merugikan kepentingan nasionalnya, negara itupun tidak
segan-segan menolak untuk menaati perjanjian ataupun keputusan dan organisasi
internasional ataupun organ-organ pelaksana perjanjian itu ataupun hasil atau
keputusan dan badan penyelesaian sengketa yang bersangkutan. Contoh nyata dapat
dikemukakan adalah, pembangkangan Israel terhadap resolusi-resolusi Dewan
Keamanan PBB yang menyerukan supaya Israel menarik diri dari wilayah-wilayah
negara-negara Arab yang didudukinya sejak tahun 1967, penolakan Iran untuk
menaati keputusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa tindakan Iran
menyandera diplomat Amerika Serikat di Kedutaan Besarnya di Teheran pada tahun
1979 merupakan pelanggaran atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum
internasional dalam bidang diplomatik.
Demikian
juga tindakan Amerika Serikat dalam kasus pemasangan ranjau-ranjau laut di
perairan teritorial Equador pada tahun 1989 yang oleh Mahkamah Internasional
dinyatakan sebagai pelanggaran atas hukum internasional, ternyata tidak mau
ditaati oleh Amerika Serikat.
BAB
III
Kesimpulan
Jadi dan uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa selama kedaulatan negara masih tetap ada dan struktur
masyarakat dan hukum internasional yang koordinatif, dalam pengertian tiadanya
badan supra-nasional, selama itu Pula hukum internasional merupakan hukum yang
lemah.
Namun, semakin bersedianya negara-negara
mengurangi kedaulatannya, ataupun karena semakin derasnya arus globalisasi dan
transparansi yang melanda dunia, maka hukum internasional-pun lama kelamaan,
akan dapat lebih efektif jika dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya.
Meskipun usaha pengefektifan hukum internasional ditempuh melalui cara
kasuistis seperti telah dikemukakan di atas, sehingga hasilnya hingga kini
masih belum memuaskan, namun langkah-langkah kasuistis semacam itu masih tetap
merupakan langkah yang paling layak untuk dilakukan
BAB
IV
Daftar
Pustaka
Mochtar Kusumaatmaja, Etty
R.Agoes. Pengantar Hukum Internasional: Pt Alumni;2012,Bandung
www.negarahukum.com

Komentar
Posting Komentar