Langsung ke konten utama

PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONAL


PENEGAKAN HUKUM INETRNASIONAL
MAKALAH

Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hubungan Internasional di Bawah Bimbingan Dosen Dr Subianta Mandala, S.H. , LLM.


Oleh :

AYU SARTIKA DEWI (143112330040104)


PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN



Kata Pengantar




      Pertama-tama kami ingin mengucapkan Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas kehendaknya makalah ini dapat terselesaikan pada waktunya. Makalah yang berjudul “Penegakan Hukum Internasional ” diselesaikan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Internasional.

      Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat. Kami mengakui bahwa manusia mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal karena kesempurnaan hanya milik-Nya. Oleh karena itu kami memohon agar Bapak/ibu dosen dan juga pembaca dapat memakluminya.

      Kami mengharapkan kritik dan saran dari hasil makalah ini. Demikian makalah ini kami buat, kami ucapkan terima kasih.






Penulis





















DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................................       1
KATA PENGANTAR...........................................................................................................               2
DAFTAR ISI........................................................................................................................       3

BAB I        PENDAHULUAN..............................................................................................      4
1.1 .Latar belakang .....................................................................................................................       4
1.2 . Rumusan Masalah ............................................................................................................       5
1.3  Tujuan .......................................................................................................................................      5
BAB II       PEMBAHASAN................................................................................................      6
                   A. Aspek Moral dalam Penegakan HI............................................................      6
                   B. Penegakan Hukum Internasional ............................................................       9
BAB III      PENUTUP..........................................................................................................................................       12
                   Kesimpulan.......................................................................................................................................       12
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................................................     13







BAB I
Pendahuluan

1.1              Latar Belakang
      Moral dan etika pada hakekatnya merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang
menurut keyakinan seseorang atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara
benar dan layak. Dengan demikian prinsip dan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan sikap
yang benar dan yang salah yang mereka yakini. Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah
merupakan sistim dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan untuk
melaksanakannya.

Dalam hukum internasional moral dan etika tersebut dikaitkan pada kewajiban
subyek hukum internasional antara lain seperti negara untuk melaksanakan dengan
etikat baiknya ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional tersebut yang
merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah
diterima dan disetujui oleh masyarakat internasional.

Sehubungan dengan hal itu, hukum
internasional memberikan dasar hukum bagi pengelolaan secara tertib dalam hubungan
internasional.
Negara sebagai subyek hukum internasional dan sebagai anggota masyarakat
internasional sudah tentu harus menghormati dan melaksanakan bukan saja aturan  hukum kebiasaan internasional (rules of customary international law) yang sudah
merupakan aturan-aturan hukum yang sudah diterima oleh masyarakat internasional
secara luas, tetapi juga prinsip-prinsip hukum internasional yang tersusun dalam
instrumen-instrumen internasional di mana negara tersebut menjadi pihak.
Aturan-aturan hukum kebiasaan internasional tersebut merupakan praktek praktek
umum yang sudah diterima oleh semua negara sebagai hukum yang hampir semuanya
terdiri dari elemen-elemen yang bersifat konstitutif.

Praktek-praktek negara tersebut
bersifat tetap dan seragam dan membentuk suatu kebiasaan. Praktek-praktek tersebut
telah meningkat pelaksanaannya secara universal karena banyak negara lagi yang telah
menggunakannya sebagai kebiasaan.









1.2              Rumusan Masalah
1.      Bagaimana aspek moral dan etika dalam penegakan Hukum Internasional?
2.      Bagaimana Penegakan Hukum Internasional itu sendiri ?



1.3              Tujuan
      Tujuan dari pembahasan makalah ini yaitu agar kita semua dapat mengetahui bagaimana penegakan Hukum Internasional dan dilihat dari aspek moral dan etika dalam Penegakan Hukum Internasional.















BAB II
Pembahasan

A. ASPEK MORAL DALAM PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONAL
Sebelum hukum dibuat oleh negara maka dalam mengatur hubungan internasional
telah digunakan kebiasaan-kebiasaan.

Sebelum kebiasaan itu menjadi hukum maka
kebiasaan itu harus berlangsung dalam waktu yang cukup lama agar dapat memperoleh
persetujuan bersama dari anggota masyarakat internasional. Kebiasaan sebagai suatu
sumber hukum internasional pada umumnya telah diterima dan diakui oleh para ahli
hukum baik dari dunia Barat maupun dunia Timur. Menurut pandangan Mahkamah
Internasional untuk menjadikan suatu aturan hukum kebiasaan internasional, memang
diperlukan suatu masa yang cukup panjang, dimana kepentingan negara-negara akan
terpengaruh secara khusus dan aturan-aturan tersebut dikenakan secara luas dan
seragam.

Mengenai kekuatan mengikat hukum internasional kepada negara sangat
didasarkan atas adanya kesepakatan (consent) negara tersebut untuk menerima prinsip-
prinsip dan aturan yang ada di dalamnya. Aturan-aturan (rules of conduct) itu menjadi
hukum ketika telah diterima sebagai kekuatan yang mengikat diantara para pihak. Dengan
demikian tidak dijumpai kesulitan terhadap perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi
resmi karena para pihak telah menyatakan kesepakatannya untuk mengikatkan diri pada
instrumen-instrumen internasional tersebut.

Dalam membicarakan aspek moral dan etika dalam penegakan hukum
Internasional akan dipusatkan pada beberapa permasalahan pokok sebagai berikut:

(i)                Kewajiban Negara untuk melaksanakan perjanjian internasional yang sudah
disetujuinya dengan etikat baik.
(ii)              Kewajiban internasional yang harus dilaksanakan baik oleh Negara anggota
maupun bukan anggota PBB.
(iii)            Negara bukan pihak perjanjian internasional tetapi mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan perjanjian tersebut.
(iv)            Kewajiban Negara terhadap hukum kebiasaan internasional.
(v)              Negara tidak diperbolehkan untuk tidak melaksanakan perjanjian internasional yang telah disetujuinya dengan alasan peraturan perundang-undangan nasionalnya.
(vi)            Kewajiban semua Negara untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan baik  Negara anggota maupun bukan anggota PBB.
(vii)          Kewajiban Negara-negara untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional mengenai pertikaian masalah yang mereka ajukan ke Mahkamah tersebut.
(viii)        Kewajiban Negara untuk Melaksanakan Perjanjian Internasional yang Sudah
Diratifikasinya

Dalam pandangan ahli hukum internasional Italia, Anzilotti dinyatakan bahwa
kekuatan mengikat dari perjanjian internasional adalah karena prinsip mendasar yang
disebut
pacta sunt servanda

·         Menurut prinsip ini negara terikat untuk melaksanakan dengan etikat baiknya kewajiban-kewajiban yang dipikulnya sesuai dengan perjanjian tersebut. Sehubungan dengan hal itu Uppenheim telah memberikan tanggapan bahwa mengapa perjanjian internasional selalu mempunyai kekuatan mengikat masih banyak dipertentangkan.

Banyak penulis berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari perjanjian adalah hukum
kodrat, dalam agama dan prinsip-prinsip moral serta dalam sikap mengekang diri dari
negara-negara yang akan menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Beberapa di
antaranya juga menegaskan bahwa hal itu merupakan keinginan dari para pihak yang
memberikan kekuataan mengikat pada perjanjian yang dibuat oleh mereka. Jawaban
yang benar mungkin bahwa perjanjian itu mengikat secara hukum karena ada aturan
kebiasaan dalam hukum internasional bahwa perjanjian itu mengikat.
Pada waktu perjanjian itu berlaku, maka harus juga diberlakukan oleh negara-negara
pihak dengan etikat baik. Untuk menegaskan prinsip pacta sunt servanda

Komisi Hukum
Internasional, suatu badan subsider pembuat hukum yang dibentuk oleh Majelis Umum
PBB dalam rancangannya tentang "Hukum Perjanjian" telah menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan "etikat baik" antara lain meminta agar sesuatu pihak dari perjanjian itu
tidak akan mengambil tindakan-tindakan apapun yang diperkirakan dapat mencegah
pelaksanaan atau menghalangi maksud perjanjian tersebut.

Selanjutnya dinyatakan
bahwa jika sesuatu negara tidak dapat mentaati kewajibannya untuk melaksanakan
tanggung jawab internasional, kecuali jika ketidakmampuan itu dapat dibenarkan atau
dibebaskan menurut aturan umum hukum internasional mengenai tanggungjawab
negara.

Karena itu menjadi keharusan dari semua negara untuk melaksanakan dengan etikat
baiknya kewajiban yang timbul dari perjanjian itu dan sumber hukum internasional lainnya,
Negara tidak diperbolehkan untuk meminta agar ketentuan-ketentuan dalam Undang-
Undang Dasar maupun peraturan perundang-undangannya sebagai alasan untuk tidak
melaksanakan kewajibannya. Salah satu dari prinsip hukum internasional yang paling tua
yang merupakan doktrin pacta sent servanda tersebut bagaimanapun mengandung arti
bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan, walaupun ada perbedaan pendapat mengenai
sifat aturan yang absolut dan persyaratan yang menurut hukum mungkin dapat
dikesampingkan.

Keharusan untuk menghormati kewajiban dengan etikat baik itu
mencerminkan syarat dasar yang penting untuk suatu tata hukum dan tidak dapat
disangsikan lagi mengenai adanya keharusan semacam itu, meskipun lingkupnya dapat
merupakan pokok dari penafsiran yang berbeda.
Mahkamah Permanen Internasional dalam kasus Penunjukan Wakil-Wakil Buruh ke
Konferensi Buruh Internasional dalam tahun 1920 telah memberikan pendapat saran (advisory opinion) bahwa kewajiban yang bersifat kontraktual bukan hanya sebagai
"kewajiban moral"' tetapi merupakan "suatu kewajiban yang menurut hukum, para pihak
terikat satu sama lain.

Kemudian Mahkamah Internasional PBB dalam kasus mengenai
"Pernyataan keberatan dari negara-negara tertentu terhadap Konvensi mengenai
Genosida" dalam tahun 1951 juga telah memberikan pendapat sarannya dengan
menyatakan bahwa “Tidak satu pihakpun dalam perjanjian diperbolehkan untuk
menggagalkan atau menghalang-halangi dengan memakai keputusan yang sepihak atau
persetujuan tertentu, sasaran dan raison d'etre
dari Konvensi tersebut”.Karena itu mungkin prinsip yang paling mendasar dalam hukum internasional dan yang benar-benar merupakan prinsip dasar dari perjanjian tidak lain hanyalah pacta sunt servanda

Prinsip ini kemudian telah dimasukkan dalam Konvensi Wina 1969 mengenai
Hukum Perjanjian yang menyatakan bahwa: “Setiap perjanjian yang berlaku adalah
mengikat terhadap para pihak dari perjanjian tersebut dan harus dilaksanakan oleh
mereka dengan etikat baik”.
Sebagai contoh Pemerintah Indonesia, Pemerintah Portugal dan Sekretaris Jenderal
PBB dalam usaha mencari penyelesaian masalah Timtim secara adil, menyeluruh dan
diterima secara internasional pada tanggal 5 Mei 1999 telah menandatangani suatu
persetujuan di New York yang isinya agar Sekjen PBB menyelenggarakan Jajak

Pendapat (Popular Consultation) di Timtim pada tanggal 30 Agustus 1999.
Dalam rangka persetujuan tersebut Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban
untuk menjamin suatu lingkungan yang aman bagi terciptanya proses jajaki pendapat
yang bebas dan adil serta bertanggungjawab terhadap keamanan para staf PBB.
Indonesia telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perjanjian tersebut
sehingga berakhirnya jajak pendapat





B. PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONAL

Meskipun semua pihak menyadari bahwa hukum internasional merupakan hukum yang lemah, tidaklah berarti bahwa tidak ada usaha-usaha masyarakat inter­nasional untuk mengefektifkan hukum internasional.
 Pada dasarnya, usaha pengefektifan hukum internasional ditempuh dengan kesediaan negara-negara untuk meng­urangi kedaulatannya. Tanpa kesediaan mengurangi kedaulatan, mustahil hukum internasional bisa efektif. Namun patut pula ditegaskan, bahwa kesediaan negara­-negara mengurangi kedaulatannya adalah juga berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan faktor politik. Tegasnya, dengan kesediaan mengurangi kedaulatannya, sejauh manakah kepentingan negara-negara itu akan terakomo­dasikan secara politik? Jadi, tetap saja faktor politik yang berperan secara dominan. Meskipun demikian, dengan usaha-usaha untuk mengefektifkan hukum internasional, meskipun kelemahan-kelemahannya masih tetap ada, dalam beberapa hal sudah menunjukkan hasil yang patut diper­hitungkan.
Di bawah ini akan dikemukakan beberapa usaha yang dapat mengefektifkan berlakunya hukum internasional meskipun usaha-usaha itu lebih merupakan langkah yang kasuistis, bukan langkah yang terkonsepsikan secara sistematis, seperti antara lain:
  1. Melalui pembentukan organisasi-organisasi internasional yang disertai dengan organ-organ ataupun sub-sub organnya serta peraturan-peraturan hukum internalnya baik yang substansial maupun prosedural, yang bersifat mengikat sebagai hukum organisasi internasional terhadap negara-negara anggotanya, dan diterapkan dalam hubungan antar mereka maupun dalam kerangka organisasi internasional itu sendiri. Dalam kerangka organisasi internasional dalam skala global atau universal, termasuk pula penerapan kaidah-kaidah hukum inter­nasional oleh organisasi internasional itu sendiri. Pembentukan PBB (sebelumnya LBB) pada tahun 1945 ddalah juga dalam rangka mengefektifkan hukum internasional itu sendiri meskipun hasilnya masih belum optimal. Onganisasi internasional yang cukup efektif dalam penegakan hukum internasional adalah Uni Eropa. Dewasa ini WTO juga sudah tampak keefektifannya dalam menerapkan hukum ekonomi dan hukum perdagangan internasional. Sebagai contoh adalah sanksi yang dikenakan oleh WTO terhdap Indonesia dalam kasus Mobil Nasional (Mobil Timor) setelah melalui proses pemeriksaan perkaranya yang memakan waktu cukup lama. Namun patut diberikan catatan, bahwa setiap organisasi inter­nasional yang ada di dunia ini memang tidak sama keefektifannya. Ada yang dengan efektif dapat menerapkan hukum internasional ada pula yang kurang efektif, bahkan tidak jarang yang tidak efektif sama sekali. Berbagai faktor dapat menjadi penyebab dan perbedaan-perbedaan ini.

  1. Melengkapi penjanjian-perjanjian internasional multi­lateral dengan organ-organ pelaksananya. Seperti diketahui, suatu perjanjian internasional pada hakekatnya adalah merupakan hasil kata sepakat antara negara-negara yang terikat pada perjanjian itu. Praktek negara-negara menunjukkan, bahwa mengandalkan kesadaran hukum negara-negara untuk mentaati perjanjian internasional ternyata tidak efektif. Supaya suatu perjanjian internasional bisa lebih efektif dalam penerapannya terhadap Negara-­negara yang terikat, perjanjian internasional itu sendiri dilengkapi dengan organ pelaksananya. Beberapa, contohnya adalah, Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang memiliki organ-organ seperti International Sea-Bed Authority (Otorita Dasar Samudera Dalam Internasional), Commi-ssion on the Continental Shelf (Komisi tentang landas Kontinen), dan International Tribunal for the Law of the Sea (Mahkamah Hukum Laut Internasional). Demikian pula Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984 (Konvensi Anti Penyiksaan dan Kekejaman Lain, Perlakuan atau Peng­hukuman yang Tidak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan 1 984) dilengkapi dengan Committee Against Torture (Komisi anti Penyiksaan).

  1. Mencantumkan klausula penyelesaian sengketa (dispute settlement clause) dalam perjanjian-perjanjian inter­nasional, baik perjanjian internasional bilateral maupun multilateral. Dengan pencantuman klausula ini, jika terjadi persengketaan antara negara-negara yang terikat pada perjanjian internasional yang bersangkutan, para pihak yang bersengketa dapat menempuh jalur penyele­saiannya sesuai dengan klausula tersebut. Dalam prakteknya, klausula itu misalnya menyatakan, jika terjadi persengketaan antara para pihak yang terikat pada perjanjian, maka sengketa itu akan diselesaikan melalui perundingan antara para pihak, namun jika perundingan itu tidak berhasil, maka para pihak sepakat mengajukan sengketa itu ke hadapan badan arbiterase atau badan peradilan internasional. Apapun hasil akhir dan penyele­saiannya, diharapkan akan ditaati oleh para pihak yang bersangkutan.
Dengan melalui langkah-langkah seperti ini, ternyata hukum internasional relatif bisa lebih efektif meskipun tidak secara keseluruhannya. Namun seperti telah dikemukakan di atas, upaya seperti ini bukanlah cara yang terkonsepsikan secara sistematis, melainkan tumbuh dan berkembang dalam praktek-praktek hubungan internasional secara kasuistis. Itulah sebabnya, cara-cara seperti ini tidaklah menjamin sepenuhnya bahwa hukum internasional akan menjadi efektif.
Masih banyak perjanjian-perjanjian internasional yang tidak mencantumkan organ-organ pelaksana maupun klausula penyelesaian sengketa, sehingga tidak menjamin bahwa perjanjian yang belakangan ini akan ditaati dalam prakteknya. Bahkan perjanjian internasional yang mencan­tumkan kedua hal itupun, juga belum tentu ditaati sepenuhnya. Mengapa demikian? Hal ini tidak terlepas dari persoalan klasik, yakni kedaulatan negara dan tiadanya badan supra-nasional seperti telah dipaparkan di atas secara panjang lebar.
Kesediaan suatu negara masuk menjadi anggota suatu organisasi internasional, maupun kesediaan suatu negara tintuk menyatakan persetujuannya terikat dan tunduk pada suatu perjanjian internasional, baik perjanjian itu disertai dengan organ pelaksana maupun klausula penyelesaian sengketa ataukah tidak, pada hakekatnya adalah manifestasi dan kesediaan mereka untuk mengurangi substansi kedaulatannya. Akan tetapi, jika pada suatu waktu negara yang bersangkutan memandang bahwa keterikatannya itu merugikan kepentingan nasionalnya, negara itupun tidak segan-segan menolak untuk menaati perjanjian ataupun keputusan dan organisasi internasional ataupun organ-organ pelaksana perjanjian itu ataupun hasil atau keputusan dan badan penyelesaian sengketa yang bersangkutan. Contoh nyata dapat dikemukakan adalah, pembangkangan Israel terhadap resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan supaya Israel menarik diri dari wilayah-wilayah negara-negara Arab yang didudukinya sejak tahun 1967, penolakan Iran untuk menaati keputusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa tindakan Iran menyandera diplomat Amerika Serikat di Kedutaan Besarnya di Teheran pada tahun 1979 merupakan pelanggaran atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional dalam bidang diplomatik.
Demikian juga tindakan Amerika Serikat dalam kasus pemasangan ranjau-ranjau laut di perairan teritorial Equador pada tahun 1989 yang oleh Mahkamah Internasional dinyatakan sebagai pelanggaran atas hukum internasional, ternyata tidak mau ditaati oleh Amerika Serikat.
























BAB III
Kesimpulan

Jadi dan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa selama kedaulatan negara masih tetap ada dan struktur masyarakat dan hukum internasional yang koordinatif, dalam pengertian tiadanya badan supra-nasional, selama itu Pula hukum internasional merupakan hukum yang lemah.

 Namun, semakin bersedianya negara-negara mengurangi kedaulatan­nya, ataupun karena semakin derasnya arus globalisasi dan transparansi yang melanda dunia, maka hukum interna­sional-pun lama kelamaan, akan dapat lebih efektif jika dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Meskipun usaha pengefektifan hukum internasional ditempuh melalui cara kasuistis seperti telah dikemukakan di atas, sehingga hasilnya hingga kini masih belum memuaskan, namun langkah-langkah kasuistis semacam itu masih tetap merupakan langkah yang paling layak untuk dilakukan



























BAB IV
Daftar Pustaka

Mochtar Kusumaatmaja, Etty R.Agoes. Pengantar Hukum Internasional: Pt Alumni;2012,Bandung


www.negarahukum.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA

DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. M.Arief B,SH.MH Oleh : AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN KATA PENGANTAR      Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya.  Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan Hukum Pidana.  Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan Delik Aduan dalam Tindak Pidana, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat terselesaikan. Semoga kary...

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT SUNDA

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT SUNDA MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Keluarga di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Irzan , S.H., M.H. Oleh : AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN KATA PENGANTAR      Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya.  Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan Hukum Pidana.  Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Adat Sunda”, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat t...

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Islam di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Dahlan Suherlan , SH, M.H. Oleh : KELOMPOK 6 AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) DWI FRANDY MANALU PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN 201 5 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM ”. Makalah ini berisikan tentang SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM atau yang lebih khususnya membahas pergerakan hukum Islam khususnya dalam pertumbuhan dan perkembangan hukum tersebut. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua, pada khususnya mahasiswa/mahasiswi UNIVERSITAS NASIONAL tentang hukum islam. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempu...