Nama : Ayu Sartika
Dewi
NPM : 143112330040104
Tugas Mata Kuliah Filsafat Hukum
Dosen : Dr. Azmi Syahputra, S.H.,M.H.
PENEGAKAN HUKUM DI
INDONESIA
Hukum, bila kita mendengar kata-kata tersebut hal pertama kali yang teringat
oleh kita pastilah serentetan pasal-pasal yang ada di dalamnya. Sebenarnya apa
hukum itu?. Hukum atau Ilmu hukum adalah suatu system aturan atau adat secara
resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
melalui lembaga atau institusi hukum. Sedangkan menurut para ahli hukum adalah:
·
Menurut Plato: hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat
·
Menurut Aristoteles:
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
·
Menurut Mayers: hukum
adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah
laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam
melaksanakan tugasnya.
·
Menurut E.Utrecht:
hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah serta larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat.
Hukum itu sendiri
terbagi menjadi 2, yaitu:
·
Hukum pidana
: keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
·
Hukum perdata:
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Saat ini terutama di Indonesia penegakan atas hukum yang berlaku
sedang diragukan. Banyaknya masalah-masalah yang ada dalam pemerintahan di
Indonesia membuat para penegak hukum di Indonesia harus bekerja keras demi
menemukan keadilan bagi pihak yang tidak bersalah. Namun pemecahan masalah demi
masalah yang ada di negeri ini membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan
keadilan hukum di Negara kita ini. Contohnya, kasus Gayus Tambunan yang seorang
mafia pajak, namun ia masih bias berplesiran kesana dan kemari. Melinda Dee,
kasusnya sampai sekarang pun belum selesai. Nazarudin terpidana korupsi wisma
atlit yang akhirnya tertangkap pun belum selesai, bahkan terkesan sangat rumit
untuk di pecahkan.
Banyak sekali kasus-kasus yang bias di bilang penyelesaiannya
tidak memuaskan karena tidak seimbang dengan apa yang telah dilakukan.
Baru-baru ini saya melihat berita bahwa tempat para terpidana tersebut terlihat
seperti hotel mewah, ada fasilitas seperti tablet pc juga televisi. Bukankah
seharusnya para terpidana itu mendapatkan hukuman yang sepantasnya?
Tapi kenapa mereka dapat dengan bebas menggunakan alat
komunikasi yang seharusnya tidak boleh mereka gunakan selama dalam masa
tahanan?
Bagaimana sebenarnya penegakan hukum yang ada di Indonesia saat
ini? Adapun factor-faktor yang mungkin mempengaruhi penegakan hukum di
Indonesia antara lain:
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini
dibatasi pada undang-undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak
yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang
mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan
dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil
karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan
hidup.
Factor-faktor di atas
sangat lah penting dan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang ada di negeri
ini. Apabila kelima factor tersebut dapat dijalankan dengan seimbang tanpe
mengenal siapa orang yang terjerat kasus hukum dan lainnya pastilah hukum di
negeri kita tercinta ini dapat di tegak kan setegak-tegaknya dan adil
seadil-adilnya.
Sebenarnya penegakan
hukum tidak sepenuhnya kita bebankan kepada aparat penegak hukum saja, namun
kita sebagai masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam menegakkan hukum di
Indonesia. Sangat sulit rasanya untuk menegakkan hukum, namun apabila kita
dapat bertindak adil kepada siapa pun itu, pastilah kita dapat membantu para
aparat hukum kita.
Kesimpulannya, apabila
Negara kita ini ingin bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum di Indonesia:
a. Pembentukan badan hukum yang benar-benar
serius menangani kasus hukum yang ada di negeri ini tanpa pilih kasih akan
sangat membantu penegakan hukum yang ada di negeri ini.
b. Adanya perlindungan yang sangat baik untuk
para saksi yang dengan berani membongkar kasus-kasus yang ada di negeri ini.
Karena seperti yang kita tahu, sebenarnya banyak sekali orang-orang yang
mengetahui kasus-kasus yang ada, namun sangat sedikit orang yang mau untuk
membongkar kasus tersebut demi kepentingan pribadi.
c. Keseriusan pemerintah dalam memberantas
kasus-kasus korupsi dan “markus” pun dapat sangat membantu para aparat penegak
hukum. Namun bukan hanya kata-kata saja yang dapat di lontarkan, namun penulis
yakin kesungguhan dan bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam mengatasi
kasus-kasus tersebut sangatlah di tunggu-tunggu oleh rakyat.
Inilah potret hukum yang ada di Negara kita ini, sudah mulai
banyak kesemrawutan penegakan hukum. Penyelesaian kasus yang tidak kunjung ada
habisnya, membuat masyarakat jenuh dengan sikap pemerintah yang di anggap
kurang tegas dalam mengambil keputusan. Kerinduan masyarakat yang menginginkan
keadilan di negeri ini pun seperti hanya tinggal harapan yang tak kunjung di
raih.
Komentar
Posting Komentar