KONSEP DASAR
PERBUATAN PIDANA
MAKALAH
Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah
Hukum Pidana di Bawah
Bimbingan Dosen Bpk. M.Arief B,SH.MH

Oleh :
AYU SARTIKA DEWI
(143112330040104)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta
inayahnya. Sehingga penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian
dalam perkuliahan Hukum Pidana. Adapun
tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan Konsep Dasar Perbuatan Pidana,
penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna
baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari
semua pihak maka penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga karya sederhana ini layak untuk dijadikan
sumber rujukan dalam mengkaji Ilmu Hukum khususnya di bidang Hukum Pidana. Dan memberikan kontribusi praktis maupun
akademik bagi internal, utamanya bagi Fakultas Universitas Nasional Dan tak
dipungkiri bagi semua golongan. Semua kebenaran dalam makalah adalah semata
dari Allah SWT dan miliknya, sedangkan segala kesalahan kekurangan semata dari
keterbatasan kami.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................................. 1
KATA PENGANTAR........................................................................................................... 2
DAFTAR ISI........................................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 4
A.Latar belakang............................................................................................................................ 4
B.Rumusan Masalah.................................................................................................................... 5
C. Tujuan............................................................................................................................................. 5
BAB II LANDASAN
TEORI.......................................................................................... 6
1.1 Cara Merumuskan Pidana....................................................................... 6
1.2 Dari Sudut Titik Beratnya Larangan...................................................... 8
1.3 Dari Sudut Perbedaan Tindak Pidana.................................................... 9
2.1 Jenis Jenis Tindak Pidana ....................................................................... 11
2.2 Subjek Tindak Pidana.............................................................................. 16
BAB III PEMBAHASAN................................................................................................ 18
3.1 Studi Kasus................................................................................................ 18
3.2 Analisis Kasus .......................................................................................... 19
BAB III PENUTUP.......................................................................................................................................... 23
Kesimpulan dan Saran............................................................................................................... 23
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................................................... 24
BAB
I
PENDAHULUAN
Hukum adalah sebuah aturan mendasar dalam kehidupan
masyarakat yang dengan hukum itulah terciptanya kedamaian ketentraman dalam
kehidupan bermasyarakat. Terciptanya keharmonisan dalam tatanan masyarakat
sosial juga tidak terlepas dengan adanya hukum yang mengatur. Dalam hukum
dikenal dengan istilah perbuatan pidana. Perbuatan pidana merupakan suatu istilah yang
mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana, Perbuatan pidana
(tindak pidana/delik) dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Berbagai bentuk
tindak kejahatan terus berkembang baik modus maupun skalanya,
seiring berkembangnya suatu masyarakat dan daerah seiring juga perkembangan
sektor perekonomian demikian pula semakin padatnya populasi penduduk maka
perbenturan berbagai kepentingan dan urusan diantara komunitas tidak dapat
dihindari. Berbagai motif tindak pidana dilatarbelakangi berbagai kepentingan
baik individu maupun kelompok.
Tindak pidana (delik), Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, diberi batasan sebagai berikut ; “Perbuatan yang dapat dikenakan
hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak
pidana”. .Dalam teori yang diajarkan dalam ilmu hukum pidana latar
belakang orang melakukan tindak pidana/delik dapat dipengaruhi dari dalam diri
pelaku yang disebut indeterminisme
maupun dari luar diri pelaku yang disebut determinisme. Dalam makalah ini akan membahas mengenai cara merumuskan perbuatan pidana,
jenis-jenis dalam tindak pindana serta subjek tindak pidana itu sendiri.
1. Bagaimana cara merumuskan perbuatan pidana?
2. Sebutkan jenis-jenis tindak pidana ?
3. Siapa saja subjek tindak pidana ?
1. Untuk memahami cara merumuskan perbuatan pidana
2. Untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana
3. Untuk mengetahui subjek tindak pidana
Didalam KUHP, juga didalam Perundang-undangan pidana
yang lain. Tindak pidana dirumuskan didalam
pasal-pasal. Perlu diperhatikan bahwa di bidang hukum pidana kepastian
hukum atau lex certa merupakan hal yang esensial, dan ini telah ditandai
oleh asas legalitas pada pasal 1 ayat 1 KUHP. Untuk benar-benar yang apa yang
diamaksudkan didalam pasal-pasl itu masih diperlukan penafsiran.
Dalam hukum
pidana Indonesia, sebagaimana di Negara-negara civil law lainnya, tindak pidana
umumnya di rumuskan dalam kodifikasi. Namun demikian, tidak terdapat ketentuan
dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya, yang merinci lebih
lanjut mengenai cara bagaimana merumuskan suatu tindak pidana.
Dalam buku II
dan III KUHP Indonesia terdapat berbagai cara atau teknik perumusan
perbuatan pidana (delik), yang menguraikan perbuatan melawan hukum yang
dilarang atau yang diperintahkan untuk dilakukan, dan kepada barangsiapa yang
melanggarnya atau tidak menaatinya
diancam dengan pidana maksimum. Selain unsur-unsur perbuatan yang dilarang dan
yang diperintahkan untuk dilakukan
dicantumkan juga sikap batin yang harus dipunyai oleh pembentuk delik agar
ia dapat dipidana.
Teknik yang paling lazim digunakan untuk merumuskan
delik menurut jonkers (terjemahan Bina Aksara 1987 : 136-137) ialah dengan
menerangkan atau menguraikannya, misalnya rumusan delik menurt pasal 279, 281,
286, 242 KUHP. Cara yang kedua ialah pasal undang-undang tertentu
menguraikan unsur-unsur perbuatan pidana, lalu ditambahkan pula
kualifikasi atau sifat dan gelar delik itu, misalnya pemalsusan tulisan (pasal
263 KUHP), pencurian (pasal 362 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP), penipuan
(pasal 378 KUHP). Cara yang ketiga ialah pasal undang-undang tertentu hanay
menyebut kualifiasi (sifat, gelar) tanpa uraian unsur-unsur perbuatan lebih lanjut.
Uraian unsur-unsur delikd diserahkan kepada yurisprudensi dan doktrin.
Misalnya, perdagangan perempuan dan perdagangan laki-laki yang belum cukup umur
(minderjarige), pengania (pasal 351 KUHP). Kedua pasal tersebut tidak
menjelaskan arti perbuatan tersebut, menurut teori dan yurisprudensi,
penganiayaan diartikan sebagai “ menimbulkan mestapa atau derita atau rasa
sakit pada orang lain pada orang lain. Dalam KUHP terdapat 3 dasar pembedaan
cara dalam merumuskan tindak pidana :
1. Dari Sudut Cara Pencantuman
Unsur-Unsur Dan Kualifikasi Tindak Pidana
Dari sudut ini, maka dapat
dilihat bahwa setidak-tidaknya ada 3 cara perumusan, ialah:
a.
Mencantumkan Unsur Pokok,
Kualifikasi dan Ancaram Pidana
Cara pertama ini adalah
merupakan cara yang paling sempurna. Cara ini diguanakan terutama dalam hal
merumuskan tindak pidana dalam bentuk pokok/standard, dengan mencantumkan
unsur-unsur objektif maupun unsur subyektif, misalnya pasal: 338 (pembunuhan),
362 (pencurian), 368 (pemerasan), 372 (penggelapan), 378 (penipuan), 406
(perusakan).
Dalam hal tindak pidana yang
tidak masuk dalam kelompok bentuk standard diatas, juga ada tindak pidana
lainnya yang dirumuskan secara sempurna demikian dengan kualifikasi tertentu,
misalnya 108 (pemberontakan).
Dimaksudkan unsur pokok atau
unsur esensiel adalah berupa unsur yang membentuk pengertian yuridis dari
tindak pidana tertentu. Unsur-unsur ini dapat dirinci secara jelas, dan untuk
menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan menjatuhkan
pidana, maka semua unsur itu harus dibuktikan dalam persidangan.
b.
Mencantumkan Semua Unsur Pokok
Tanpa Kualitatif Dan Mencantumkan Ancaman Pidana
Cara inilah yang paling banyak
digunakan dalam merumuskan tindak pidana dalam KUHP. Tindak pidana yang
menyebutkan unsur-unsur pokok tanpa menyebut kualitatif, dalam praktek
kadang-kadang terhadap suatu rumusan diberi kualifikasi tertentu, misalnya
terhadap tindak pidana pada pasal 242 di beri kualifikasi sumpah palsu,
stellionat (305), penghasutan (160), laporan palsu (220), membuang anak (305),
pembunuhan anak (341), penggelapan oleh pegawai negri (415).
c.
Mencantumkan Kaulifikasi dan
Ancaman Pidana
Tindak pidana yang dirumuskan
dengan cara ini adalah yang paling sedikit. Hanya dijumpai pada pasal tertentu
saja. Model perumusan ini dapat dianggap sebagai perkecualian. Tindak pidana
yang dirumuskan dengan cara yang sangat singkat ini dilatarbelakangi oleh semua
ratio tertentu, misalnya pada kejahatan penganiayaan (351). Pasal 351 (1)
dirumuskan dengan sangat singkat yakni, penganiayaan (mishandeling) diancam
dengan pidala penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
1.2.
Dari Sudut Titik Beratnya
Larangan
Dari sudut titik beratnya
larangan maka dapat diberikan pula antara merumuskan dengan cara formil (pada
tindak pidana formil) dan dengan cara materiil (pada tindak pidana materiil).
a. Dengan Cara Formil
perbuatan pidana yang dirumuskan secara formil disebut
dengan tindak pidana formil (formeel delict). Disebut dengan cara
formil karena dalam rumusan dicantumkan secara tegas perihal larangan melakukan
perbuatan tertentu. Jadi yang menjadi pokok larangan dalam rumusan itu adalah
melakukan perbuatan yang melawan hukum tertentu. Apabila dengan
selesainya tindak pidana, maka jika perbuatan yang menjadi larangan itu selesai
dilakukan, maka tindak pidana itu selesai pula, tanpa bergantung pada akibat
yang timbul dari perbuatan yang melawan hukum tersebut.Misalnya pasal 362 KUHP
merumuskan kelakuan yang dilarang yaitu mengambil barang yang seluruhnya atau
sebagiannya kepunyaan orang lain. Namun kelakuan mengambil saja tidak cukup
untuk memidana seseorang, diperlukan pula keadaan yang menyertai pengambilan
itu “ adanya maksud pengambilan untuk memilikunya dengan melawan hukum”.
Unsur tindak pidana ini dinamakan unsur
melawan hukum yang subyektif, yaitu kesengajaan pengambilan barang itu
diarahkan ke perbuatan melawan hukum, sehingga menjadi unsur objektif bagi para
sarjana hukum yang berpendapat monitis terhadap tindak pidana, atau merupakan unsur actus
reus, criminal act, perbuatan kriminal bagi yang perpendapat
dualisasi terhadap tindak pidana.
b.
Dengan Cara Materiil
Tindak pidana yang dirumuskan dengan cara materiil
disebut dengan tindakan pidan materiil (materieel delict). Perumusan perbuatan
pidana dengan cara materiil maksudnya ialah perbuatan pidana yang perumusannya
menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pidana tersebut,
sedangkan wujud dari perbuatan pidananya tidak menjadi persoalan. Dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.
Misalnya pada pasal 338 (pembunuhan) yang menjadi larangan ialah menimbulkan
akibat hilangnya nyawa orang lain, sedangkan wujud dari perbuatan menghilangkan
nyawa (pembunuhan) itu idaklah menjadi persoalan, apakah dengan menembak,
meracuni dan sebagainya.
Dalam hubungannya dengan selesainya perbuatan pidana,
maka untuk selesinya perbuatan pidana bukan bergantung pada selesainya wujud
berbuatan, akan tetapi bergantung pada apakah dari wujud perbuatan pidana itu
akaibatnya telah timbul apa belum. Jika wujud perbuatan telah selesai, namun
akibatnya belum timbul, maka perbuatan pidana itu belum selesai, yang terjadi
adalah percobaannya.
1.3. Dari Sudut Pembedaan Tindak Pidana Antara Bentuk
Pokok, Bentuk Yang Lebih Berat Dan Yang Lebih Ringan
a.
Perumusan Dalam Bentuk
Pokok
Jika dilihat dari sudut sistem pengelompokan atau
pembedaan perbuatan pidana antara bentuk standar (bentuk pokok) dengan bentuk
yang diperberat dan bentuk yang lebih ringan, juga cara merumuskannya dapat
dibedakan antara merumuskan perbuatan pidana dalam bentuk pokok dan dalam
bentuk yeng diperberat dan atau yeng lebih ringan.
Dalam hal bentuk pokok pembentukan UU selalu
merumuskan secara sempurna, yaitu dengan mencantumkan semua unsur-unsurnya
secara lengkap. Dengan demikian rumusan bentuk pokok
ini adalah merupakan pengertian yuridis dari
tindak pidana itu. Misalnya pasal 338, 362, 378, 369, 406.
b.
Perumusan Dalam Bentuk
Yang Diperingan dan yang Diperberat
Rumusan dalm bentuk yang lebih berat dan
atau lebih ringan dari perbuatan pidana yang bersangkutan, unsur-unsur bentuk
pokoknya tidak diulang kembali atau dirumuskan kembali, melainkan menyebut saja pasal bentuk
pokok (misalnya: 364, 373, 379) atau kualifikasi bentuk pokok (misalnya: 339,
363, 365). Kemudian menyebutkan unsur-unsur yang menyebabkan diperingan atau
diperberatnya perbuatan pidana itu.
Cara yang demikian dapat diterima, mengingat merumuskan
perbuatan pidana prinsip penghematan kata-kata (ekonomis) namun tegas dan jelas
tetap harus dipegang teguh.
Tindak pidana dapat dibeda-bedakan atas
dasar-dasar tertentu, yaitu:
1.
Menurut sistem KUHP
Di dalam KUHP yang berlaku di Indonesia sebelum tahun
1918 dikenal kategorisasi tiga jenis peristiwa pidana yaitu,
a.
Kejahatan (crims)
b.
Perbuatan buruk (delict)
c.
Pelanggaran (contravenrions)
Menurut KUHP yang berlaku sekarang, peristiwa pidana
itu ada dalam dua jenis saja yaitu “misdrijf” ( kejahatan) dan “overtreding”
(pelanggaran). KUHP tidak memberikan ketentuan syarat-syarat untuk membedakan
kejahatan dan pelanggaran. KUHP hanya menentukan semua yang terdapat dalam buku
II adalah kejahatan, sedangkan semua yang terdapat dalam buku III adalah
pelangaran.
2.
Menurut cara
merumuskannya: Tindak pidana dibedakan anatara tindak pidana formil (formeel
delicten) dan tindak pidana materiil (materieel delicten)
Tindak
pidana formil itu adalah tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan kepada
perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan
seperti tercantum dalam rumusan delik. Misal : penghasutan
(pasal 160 KUHP), di muka umum menyatakan perasaan kebencian, permusuhan atau
penghinaan kepada salah satu atau lebih golongan rakyat di Indonesia (pasal 156
KUHP); penyuapan (pasal 209, 210 KUHP); sumpah palsu (pasal 242 KUHP);
pemalsuan surat (pasal 263 KUHP); pencurian (pasal 362 KUHP).
|
Tindak
pidana materiil adalah tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan kepada
akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). tindak pidana ini baru selesai apabila akibat yang tidak
dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum maka paling banyak hanya ada percobaan.
Misal : pembakaran (pasal 187 KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP), pembunuhan
(pasal 338 KUHP). Batas antara delik formil dan materiil tidak tajam misalnya
pasal 362.
3.
Berdasarkan bentuk
kesalahannya: Dibedakan antara tindak pidana sengaja (doleus delicten)
dan tindak pidana tidak sengaja (culpose delicten)
Tindak pidana
sengaja (doleus delicten) adalah
tindak pidana yang dalam rumusannya dilakukan dengan kesengajaan atau ada unsur
kesengajaan. Sementara itu tindak pidana tidak sengaja (culpose delicten) adalah tindak pidana yang dalam rumusannya
mengandung unsur kealpaan yang unsur kesalahannya berupa kelalaian, kurang
hati-hati, dan tidak karena kesengajaan.
Contohnya:
Delik
kesengajaan: 362 (maksud), 338 (sengaja), 480 (yang diketahui) dll
Delik culpa: 334
(karena kealpaannya), 359 (karna kesalahannya).
Gabungan
(ganda): 418, 480 dll
4.
Berdasarkan macam
perbuatannya: Dapat dibedakan antara tindak pidana aktif/positif dapat juga
disebut tindak pidana komisi (delicta commissionis) dan tindak pidana
pasif/negatif, disebut juga tindak pidana omisi (delicta omissionis)
Tindak pidana
aktif (delicta commisionis) adalah tindak pidana yang perbuatannya berupa
perbuatan aktif (positif). Perbuatan aktif (disebut perbuatan materiil) adalah perbuatan yang untuk mewujudkan disyaratkan
adanya gerakan dari anggota tubuh orang yang berbuat. Perbuatan aktif ini
terdapat baik dalam tindak pidana yang dirumuskan secara formil maupun
materiil. Sebagian besar tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP adalah tindak
pidana aktif.
Berbeda dengan tindak pidana pasif,
dalam tindak pidana pasif, ada suatu kondisi dan atau keadaan tertentu yang
mewajibkan seseorang dibebani kewajiban hukum untuk berbuat tertentu, yang
apabila tidak dilakukan (aktif) perbuatan itu, ia telah melanggara kewajiban
hukumnya. Di sini ia telah melakukan tindak
pidana pasif. Tindak pidana ini dapat disebut juga tindak pidana pengabaian
suatau kewajiban hukum. Misalnya pada pembunuhan 338 (sebenarnya tindak
pidana aktif), tetapi jika akibat matinya itu di sebabkan karna seseorang tidak
berbuat sesuai kewajiban hukumnya harus ia perbuat dan karenanya menimbulkan
kematian, seperti seorang ibu tidak mnyusui anaknya agar mati, peruatan ini
melanggar pasal 338 dengan seccara perbuatan pasif.
Contohnya:
Delik Aktif:
338, 351, 353, 362 dll.
Delik Pasif: 224,
304, 338 (pada ibu menyusui), 522.
5.
Berdasarkan saat dan
jangka waktu terjadinya: Maka dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi
seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama atau berlangsung
lama/berlangsung terus.[1][11]
Tindak pidana
yang terjadi dalam waktu yang seketika disebut juga dengan aflopende delicten. Misalnya pencurian (362), jika perbuatan
mengambilnya selesai, tindak pidana itu menjadi selesai secara sempurna.
Sebaliknya,
tindak pidana yang terjadinya berlangsung lama disebut juga dengan voortderende delicten. Seperti pasal
(333), perampasan kemerdekaan itu berlangsung lama, bahkan sangat lama, dan
akan terhenti setelah korban dibebaskan/terbebaskan.
Contohnya:
Delik terjadi
seketika: 362,338 dll.
Delik
berlangsung terus: 329, 330, 331, 333 dll.
6.
Berdasarkan sumbernya:
Dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus
Tindak pidana umum adalah tindak
pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang sedangkan yang
dimaksud dengan tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang hanya dapat
dilakukan oleh orang-orang tertentu. Contoh tindak pidana
khusus adalah dalam Titel XXVIII Buku II KUHP : kejahatan dalam jabatan yang
hanya dapat dilakukan oleh pegawai negeri.
Contohnya:
Delik
umum: KUHP.
|
Delik khusus: UU No.
31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, UU No. 5 th 1997 tentang
psikotropika, dll.
7.
Dilihat dari sudut
subjek hukumnya: Dapat dibedakan antara tindak pidana communia (delicta
communia) yang dapat dilakukan siapa saja dan tindak (pidana propia) dapat dilakukan hanya
oleh orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu.[2][12]
Jika dilihat dari sudut subjek
hukumnya, tindak pidana itu dapat dibedakan antara tindak pidana yang dapat
dilakukan oleh semua orang (delictacommunia
) dan tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas
tertentu (delicta propria).
Pada umumnya,
itu dibentuk untuk berlaku kepada semua orang. Akan tetapi, ada
perbuatan-perbuatan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang
berkualitas tertentu saja.
Contohnya:
Delik communia:
pembunuhan (338), penganiayaan (351, dll.
Delik propria:
pegawai negri (pada kejahatan jabatan), nakhoda (pada kejahatan pelayaran) dll.
8.
Berdasarkan perlu
tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan: maka dibedakan antara tindak pidana
biasa (gewone delicten) dan tindak pidana aduan ( klacht delicten).[3][13]
Tindak pidana
biasa adalah tindak pidana yang untuk dilakukannya penuntutan pidana tidak
disyaratkan adanya aduan dari yang berhak. Sedangkan delik aduan adalah tindak
pidana yang untuk dilakukannya penuntutan pidana disyaratkan adanya aduan dari yang berhak.
Contohnya:
Delik biasa:
pembunuhan (338) dll.
Delik aduan:
pencemaran (310), fitnah (311), dll.
|
9.
Berdasarkan berat dan
ringannya pidana yang diancamkan: Maka dapat dibedakan antara tindak pidana
bentuk pokok (eenvoudige delicten) tindak pidana yang diperberat (gequalificeerde
delicten) dan tindak pidana yang diperingan (gepriviligieerde delicten)
Tindak pidana yang ada pemberatannya, misal :
penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (pasal 351 ayat 2,
3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dsb. (pasal 363). Ada delik yang
ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu, misal :
pembunuhan kanak-kanak (pasal 341 KUHP). Delik ini disebut “geprivelegeerd
delict”. Delik sederhana; misal : penganiayaan (pasal 351 KUHP), pencurian
(pasal 362 KUHP).
10. Berdasarkan kepentingan hukum yang
dilindungi: Maka tindak pidana terbatas macamnya bergantung dari kepentingan
hukum yang dilindungi seperti tindak pidana
terhadap nyawa dan tubuh, terhadap harta benda, tindak pidana pemalsusan,
tindak pidana terhadap nama baik, terhadap kesusilaan dan lain sebagainya
11. Dari sudut berapa kali
perbuatan untuk menjadi suatu larangan, dibedakan antara tindak pidana tunggal
(enklevoudige delicten) dan tindak pidana berangkai (samengestelde
delicten) Tindak pidana tunggal adalah tindak pidana yang
terdiri atas satu perbuatan yang hanya dilakukan sekali saja. Contoh pasal 480
KUHP (Penadahan). Sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana bersusun adalah
delik yang terdiri atas beberapa perbuatan. Contohnya adalah dalam pasal 481
KUHP : kebiasaan menyimpan barang-barang curian, contoh ini juga disebut gewoonte
delicten (delik kebiasaan) yang mungkin atau biasa dilakukan oleh tukang
rombengan/loak.
Terkait dengan subjek tindak
pidana perlu dijelaskan, pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi. Artinya, barangsiapa
melakukan tindak pidana, maka ia harus bertanggung jawab, sepanjang pada diri
orang tersebut tidak ditemukan dasar penghapus pidana.[4][15] Selanjutnya, dalam
pidana dikenal juga adanya konsep penyertaan (deelneming). Konsep
penyertaan ini berarti ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk
mewujudkan atau melakukan tindak pidana. Menjadi persoalan, siapa dan
bagaimana konsep pertanggung jawaban pidana, dalam hukum pidana kualifikasi
pelaku (subjek) tindak pidana diatur dalam Pasal 55-56 KUHP.
Dalam KUHP terdapat lima
bentuk yang
merupakan subjek tindak pidana, yaitu sebagai berikut.
1. Mereka yang melakukan (dader).
Satu orang atau lebih yang melakukan tindak pidana.
2. Menyuruh melakukan (doen plegen).
Dalam bentuk menyuruh-melakukan, penyuruh tidak melakukan sendiri secara
langsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain.
3. Mereka yang turut serta (medeplegen).
Adalah seseorang yang mempunyai niat sama dengan niat orang lain, sehingga
mereka sama-sama mempunyai kepentingan dan turut melakukan tindak pidana yang
diinginkan.
4. Penggerakan (uitlokking).
Penggerakan atau dikenal juga sebagai Uitlokking unsur perbuatan melakukan
orang lain melakukan perbuatan dengan cara memberikan/ menjanjikan sesuatu,
dengan ancaman kekerasan, penyesatan menyalahgunakan martababat dan kekuasaan
beserta pemberian kesempatan,sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 55 ayat 1
angka 2.
5. Pembantuan (medeplichtigheid).
Pada pembantuan pihak yang melakukan membantu mengetahui akan jenis kejahatan
yang akan ia bantu.
|
Sebagaimana diuraikan terdahulu, bahwa unsur pertama
tindak pidana itu adalah perbuatan orang, pada dasarnya yang dapat melakukan
tindak pidana itu manusia (naturlijke personen). Ini dapat disimpulkan
berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Rumusan delik dalam
undang-undang lazim dimulai dengan kata-kata : “barang siapa yang …….”. Kata
“barang siapa” ini tidak dapat diartikan lain
selain dari pada “orang”.
2.
Dalam pasal 10 KUHP
disebutkan jenis-jenis pidana yang dapat dikenakan kepada tindak pidana, yaitu
:
1)
pidana pokok :
a)
pidana mati
b)
pidana penjara
c)
pidana kurungan
d)
pidana denda, yang
dapat diganti dengan pidana kurungan
2)
pidana tambahan :
a)
pencabutan hak-hak
tertentu
b)
perampasan
barang-barang tertentu
c)
dimumkannya keputusan
hakim
Sifat dari pidana
tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga pada dasarnya hanya dapat dikenakan
pada manusia.
3. Dalam pemeriksaan perkara dan juga sifat dari
hukum pidana yang dilihat ada / tidaknya kesalahan pada terdakwa, memberi
petunjuk bahwa yang dapat dipertanggungjawabkan itu adalah manusia.
4. Pengertian kesalahan
yang dapat berupa kesengajaan dan kealpaan itu merupakan sikap dalam batin
manusia.
Menurut asas-asas hukum pidana Indonesia, badan
hukum tidak dapat mewujudkan tindak pidana. Hoofgerechtshof van N.I. dahulu di
dalam arrestnya tanggal 5 Agustus 1925 (jonkers. 1946: 11) menegaskan
dengan alasan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran
kesalahan Individual. Sistem hukum pidana Indonesia tidak memungkinkan
penjatuhan pidana denda kepada koorporasi, oleh karena pihak yang dijatuhi
pidana denda diberikan pilihan untuk menggantinya dengan pidana kurungan atau pengganti dengan denda
(pasal 30 (1), (2), (3) dan (4) KUHP
LAMPUNG, Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul
11.45 Wib di jalan Ratu Dibalu gang melati tanjung seneng Bandar Lampung,
telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap korban An. RITA JAHARA (36
tahun) yang dilakukan oleh enam orang tidak dikenal.
Awalnya pelaku menggunakan sepeda motor mendatangi
rumah korban kemudian masuk dan mengikat korban sambil menodongkan senjata api
selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban, kerugian korban berupa
:
1.
1 HP merk Blackbery
2.
2 HP merk Nokia
3.
1 HP Polytron
4.
1 HP merk Cross
5.
1 unit Ipad
6.
1 unit Laptop merk Asus,
7.
1 unit kamera digital merk linux
8.
Emas 35 gram
9.
Uang tunai Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah)
Kerugian
materil yang dialami korban ditaksir Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta
rupiah) dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polresta Bandar Lampung
Polda Lampung.
Pada kasus di
atas, pelaku berjumlah enam orang telah melakukan tindak pidana pencurian
dengan cara mengambil barang-barang milik Rita Jahara yang disertai dengan
tindak kekerasan di rumah korban jalan Ratu Dibalu gang melati tanjung seneng
Bandar Lampung.
Dalam kasus
ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian yang berbunyi “Barangsiapa mengambil barang,
yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
memiliki barang itu dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu
rupiah”[5][18]
Tindak pidana
ini masuk dalam golongan “pencurian biasa(Pokok)” Unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Tindakan yang dilakukan ialah “mengambil”;
2. Yang diambil ialah “barang”;
3. Status barang itu “sebagian atau seluruhnya menjadi
milik orang lain”;
4. Tujuan perbuatan itu ialah dengan maksud untuk
memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).
Unsur-unsur tersebut
dapat digolongkan menjadi unsur-unsur objektif dan unsur-unsur subjektif
Unsur – Unsur
Objektifnya berupa :
- Unsur perbuatan mengambil. Dari
adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa
pencurian adalah berupa tindak pidana formil.
-
Unsur benda. Semua benda yang berwujud seperti uang, baju, perhiasan dan sebagainya termasuk pula binatag dan benda yang tak berwujud seperti aliran listrik yang disalurkan melalui kawat serta gas yang disalurkan melalui pipa, dan semua benda-benda yang memiliki nilai. - Unsur sebagian maupun
seluruhnya milik orang lain. Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik
orang lain , cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu
sendiri.
|
Unsur – Unsur
Subjektifnya berupa :
- Maksud untuk memiliki.
Maksud untuk memiliki berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam
diri pelaku sudah terkandung suatu kehendak (niat) terhadap barang itu
untuk dijadikan sebagai miliknya.
- Melawan hukum. Maksud memiliki
dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukan pada melawan
hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil
benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar ingin memiliki benda orang lain
(dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum.
Tetapi karena
pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada pemilik rumah, maka
pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2), yang berbunyi:
1) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun,
dipidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan pada orang, dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan
pencurian itu, atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya
atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau
supaya barang yang dicurinya tetap tinggal ditangannya.
2) Pidana penjara selama-lamannya dua belas tahun
dijatuhkan:
1.
jika
perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang
sedang berjalan;
2.
jika
perbuatan itu
dilakukan bersama-sama
oleh dua orang atau lebih;
3.
jika
yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu, dengan merusak atau memanjat atau
dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu
Ancaman hukuman
untuk pencurian dengan kekeransan ini diperberat, apabila disertai salah satu
hal seperti yang telah dijelaskan pada pasal 365 ayat (2) di atas.
Perumusan
perbuatan pidana yang digunakan untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini
adalah dengan cara mencantumkan Unsur Pokok,
Kualifikasi dan Ancaram Pidana, yang telah diterangkan di atas,sehingga dengan
unsur-unsur tersebut dapat dirinci secara jelas, dan untuk menyatakan pelaku
pencurian ini bersalah melakukan karena telah melakukan tindak pidana tersebut dan menjatuhkan
hukuman pidana terhadap pelaku tindak pindana.
Jika diliah dari pasal yang telah diterangkan sebelumnya
yaitu KUHP pasal 362 dan 365 ayat (1) dan (2), maka perbuatan
pelaku tergolong kepada tindak pidana berkualifikasi, karena perbuatan tersebut
memiliki unsur-unsur yang sama dengan tindak pidana dasar atau tindak pidana pokok, tetapi
ditambah dengan unsur-unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat dari
pada tindak pidana dasar. Sehingga
perbuatan pencurian ini dapat diancam dengan hukuman yang diperberatkan
|
Perbuatan Pelaku yang melakukan
tindak pidana pencurian yang mengakibatkan pelaku dihukum selama-lamannya lima
tahun kurungan sesuai dengan KUHP Pasal 362. Akan tetapi perbuatan pelaku yang
melakukan kekerasan kepada pemilik rumah, dengan mengikat korban dan
menodongkan senjatanya, dapat diancam dengan hukuman yang diperberatkan yang
disebutkan dalam KUHP Pasal 365 ayat (1) dan (2) yaitu dengan hukuman
selama-lamanya dua belas tahun kurungan.
|
menurut kami, kasus pencurian dengan kekerasan ini tergolong pada
Tindakn pidana berkualifikasi dan
formil, karena tindak pidana ini terjadi karena adanya pelanggaran pada
larangan yang dimuat dalam undang – undang (KUHP pasal 362 dan 365 ayat (1) dan
(2) ). Pada kasus
pencurian dasar (Pokok), pelaku dapat dituntut maksimal hukuman penjara lima
tahun, akan tetapi pada kasus pencurian ini pelaku melakukan tindakan kekerasan
kepada pemilik rumah sehingga keenam pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP dengan
hukuman penjara maksimal dua belas tahun. Para pelaku pada kasus di atas
dianggap cakap hukum, sadar akan perbuatannya yang melawan hukum dan
bertanggungjawab penuh terhadap perbuatannya, sehingga tidak ada alasan
penghapusan pidana. Hukuman yang tepat diberikan pada mereka, selain merujuk
kepada pasal – pasal dalam KUHP, akan disesuaikan juga dengan keyakinan hakim
dan yurisprudensi
pada kasus ini.
Dalam Penulisan makalah ini, kami menyadari masih
banyak terdapat kekurangan, kekeliruan dan kesalahan. Untuk itu kepada pembaca
kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini.
Abidin, Zainal.
2007, Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, Adami.
2002, Pelajaran Hukum Pidana bagian I,
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
C.S.T. Kansil dan Christine. 2007, Pokok-Pokok Hukum
Pidana, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Huda Chairul.
2006, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawaban
Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: PT. Kencana.
Prasetyo Teguh.
2011, Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
R. Soesilo.
1991, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA(KUHP)
Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politea.
R. Sugandhi,
1980, KUHP dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional.
Komentar
Posting Komentar