Dibuat untuk Melengkapi
Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Sukardi ,SH.MH

Oleh :
AYU SARTIKA DEWI (143112330040104)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta
inayahnya. Sehingga penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian
dalam perkuliahan Hukum Pidana. Adapun
tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan Kasus Sodomi pada anak dibawah
umur, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari
sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan
bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga karya sederhana ini layak
untuk dijadikan sumber rujukan dalam mengkaji Ilmu Hukum khususnya di bidang
Hukum Pidana. Dan memberikan kontribusi
praktis maupun akademik bagi internal, utamanya bagi Fakultas Universitas
Nasional Dan tak dipungkiri bagi semua golongan. Semua kebenaran dalam makalah
adalah semata dari Allah SWT dan miliknya, sedangkan segala kesalahan kekurangan
semata dari keterbatasan kami.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................... 2
DAFTAR ISI...................................................................................................................... 3
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................... 4
A.Latar
belakang........................................................................................... 4
B. Perumusan
Masalah............................................................................... 7
C. Tujuan Penulisan ................................................................................... 7
BAB
II PEMBAHASAN ............................................................................................ 8
A. Perbuatan Sodomi Merupakan Tindak Pidana atau
Bukan ? ........ 8
B. Rincian Kasus SodomI Yang terjadi di Taman Kanak Kanak 9
BAB
III PENUTUP...................................................................................................... 14
Kesimpulan ................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam hukum
pidana di Indonesia, istilah sodomi belum dikenal. Pasal-pasal dalam Kitab
Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun peraturan perundang-undangan lainnya
belum mengatur tentang sodomi secara tersendiri.
Hukum pidana
Indonesia sampai saat ini hanya mengenal istilah pencabulan dan persetubuhan.
Namun, walaupun belum diatur secara khusus, perbuatan sodomi dapat
dikategorikan sebagai pencabulan, sehingga dalam praktiknya, kasus sodomi
dikenakan dengan pasal-pasal tentang pencabulan yang diatur dalam KUHP maupun
peraturan perundang-undangan di luar KUHP.
Pelaku
pencabulan, termasuk dengan melakukan sodomi, dapat dijerat dengan Pasal 290
KUHP tentang pencabulan, yang berbunyi:
“Dengan hukuman
penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum:
(1) Barangsiapa
melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu
pingsan atau tidak berdaya.
(2) Barangsiapa
melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut
harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak
nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin.
(3) Barang
siapa membujuk (menggoda) seseorang, yang diketahuinya atau patut harus
disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata
berapa umurnya, bahwa ia belum masanya buat kawin, akan melakukan atau
membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, atau akan bersetubuh dengan
orang lain dengan tiada kawin.”[1]
Jika
dalam hal perbuatan sodomi yang dimaksud dilakukan dengan sesama jenis yang
mana pelakunya adalah orang dewasa terhadap anak di bawah umur, Pasal 292
KUHP menyatakan:
“Orang dewasa
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis
kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum
dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”[2]
Sementara itu,
mengenai perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur diatur
secara khusus dalam Pasal 82 Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang
menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan
dilakukannya perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).” [3]
Pada tahun 2014 sampai
dengan sekarang perbuatan sodomi merupakan kejahatan yang cukup mendapat
perhatian di kalangan masyarakat. Seiring di Koran atau majalah diberitakan
terjadi tindak pidana pencabulan yang pada tahun 2014 terdapat kasus seorang
anak taman kanak kanak Jakarta
International School yang menjadi korban sodomi cleaning service di taman kanak kanak tersebut.
Jika mempelajari sejarah,
sebenarnya jenis perbuatan ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan
sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan
kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat
walupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya.
Perbuatan sodomi anak
dibawah umur ini tidak hanya terjadi di kota kota besar yang relatife lebih
maju kebudayaan dan kesadaran atau pengatahuan hukumnya, tapi juga terjadi di
pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat.
Terkadang pelaku melakukan
perbuatan sodomi tersebut dikarenakan pelaku itu juga telah menjadi korban
perbuatan sodomi sewaktu pelakunya masih kecil. Oleh karena itu pelaku
melakukan perbuatan melakukan perbuatan tersebut terhadap orang lain yang dalam
hal ini anak dari taman kanak kanak Jakarta
International School. Maka dari itu pelaku melakukan kembali apa yang telah
dilaminya semasanya kecil.
B.
Perumusan Masalah
1. Apakah perbuatan sodomi dibawah umur ini termasuk tindak
pidana?
2. Bagaimanakah rincian kasus sodomi yang terjadi di taman
kanak kanak (TK) Jakarta International School pada tahun 2014?
3. Bagaimana proses peradilan kasus sodomi yang terjadi di
taman kanak kanak (TK) Jakarta International School?
C.
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui Perbuatan Sodomi dibawah umur termasuk tindah
pidana
2. Mengetahui Rincian Kasus Sodomi Yang terjadi di Taman
Kanan Kanak Kanak di Jakarta International School
3. Proses Peradilan Kasus Sodomi Yang Terjadi di Taman Kanak
Kanak di Jakarta International School.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perbuatan Sodomi Merupakan Tindak Pidana atau Bukan?
1) Pengertian Sodomi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sodomi adalah
senggama antar manusia antar manusia secara oral atau anal, biasanya
antar-pria; pencabulan dengan sesama jenis kelamin atau dengan binatang.[4]
2) Pengertian Tindak Pidana
Pengertian tindak tidana merupakan suatu dasar dalam ilmu
hukum terutama hukum pidana yang dimana ditunjukan sebagai suatu istilah
perbuatan yang melanggar norma norma atau aturan hukum yang berlaku disuatu
Negara. Oleh karna itu dapat dikatakan sebagai tindak pidana harus memenuhi
syarat-syarat seperti :
a. Harus ada suatu perbuatan, yaitu suatu kegiatan yang
dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang.
b. Perbuatan harus sesuai sebagaimana yang dirumuskan dalam
Undang-undang. Pelakunya harus telah melakukan suatu kesalahan dan harus
mempertanggungjawabkan perbuatan nya.
c. Harus ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan .
jadi perbuatan itu memang dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan yang
melanggar ketentuan hukum.
d. Harus ada ancaman hukuman nya. Dengan kata lain ,
ketentuan hukum yang dilanggar itu mencantumkan sanksinya.[5]
3) Dampak Sodomi Secara Fisik dan Psikis
Sodomi berdampak pada fisik
dan mental korban. Secara fisik, korban bisa menderita penyakit kulit eritema, fisura anal (anus robek), bekas luka perianal, kutil
dubur, iritasi usus besar, dispepsia non ulkus (nyeri di perut bagian atas),
nyeri perut kronis, nyeri panggul kronis, HIV, dan penyakit menular seksual.
Korban juga dapat menderita gangguan otot anus seperti encopresis (buang
kotoran di celana), dan nyeri saat buang air besar.
Sedangkan secara psikis, korban sodomi dapat menderita ketakutan,
kecemasan, mudah marah, gangguan tidur, gangguan makan, merasa rendah diri,
depresi, memiliki ketakutan yang berlebihan, merasa gugup, stres,
menyalahgunakan alkohol dan narkoba, memiliki masalah dalam hubungan intim,
tidak berprestasi di kantor, hingga mencoba bunuh diri.
Bila sodomi terjadi pada anak-anak, bisa saja ia ketinggalan
pelajaran di sekolah. Namun, pelecehan terhadap anak jarang terdeteksi karena
mereka sering kali takut mengadukan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami.
Dan jika yang menjadi korban sodomi adalah pria, ada tambahan efek
samping jangka panjang. Contohnya merasa tertekan membuktikan kejantanannya
secara fisik dan seksual, kehilangan kepercayaan diri pada kejantanannya,
bingung dengan identitas seksualnya, takut menjadi homoseksual, hingga
homofobia.[6]
B.
Rincian Kasus Sodomi yang Terjadi di
Taman Kanak-Kanak Jakarta International School
a.
Kasus adalah sebagai berikut:[7]
“Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar
Rikwanto menuturkan kronologi pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami AK,
siswa TK Jakarta Internasional School (JIS) di toilet sekolah berdasarkan
pemeriksaan saksi dan tersangka.
Saat kejadian, AK, bocah siswa TK Jakarta International School, masuk ke dalam toilet dan di dalam bagian belakang toliet sudah ada Agun, tersangka sodomi. Agun sedang bekerja sesuai tugasnya sebagai petugas kebersihan."Agun memergoki korban buang air kecil dan tidak bersih menyiramnya sehingga dihukum tersangka," tuturnya, Rabu (23/4).
Setelah itu, kata Rikwanto, Agun langsung memanggil Awan, rekannya untuk membantunya mengerjai korban. "Saat itu, sekitar pukul 11.00 karena giliran kerja mereka berdua adalah pagi hari," kata Rikwanto.Rikwanto menuturkan, Awan dan Agun mengerjai korban bergantian. Selesai memegangi dan membuka baju korban, Awan kemudian ikut mengerjai korban dengan dibantu Agun.
Menurut Rikwanto, sekitar 10-15 menit mereka berdua melakukan pelecehan itu. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kedua pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan dan menceritakan kejadian tersebut. Jika menceritakan maka akan dihukum kembali. "Mereka sempat mengancam korban, sampai korban menangis," ujarnya.Setelah disodomi, korban kemudian kembali ke kelas sambil menangis. Namun, wali kelas tidak peka kalau korban menangis karena disakiti selama di toilet.
Saat kejadian, AK, bocah siswa TK Jakarta International School, masuk ke dalam toilet dan di dalam bagian belakang toliet sudah ada Agun, tersangka sodomi. Agun sedang bekerja sesuai tugasnya sebagai petugas kebersihan."Agun memergoki korban buang air kecil dan tidak bersih menyiramnya sehingga dihukum tersangka," tuturnya, Rabu (23/4).
Setelah itu, kata Rikwanto, Agun langsung memanggil Awan, rekannya untuk membantunya mengerjai korban. "Saat itu, sekitar pukul 11.00 karena giliran kerja mereka berdua adalah pagi hari," kata Rikwanto.Rikwanto menuturkan, Awan dan Agun mengerjai korban bergantian. Selesai memegangi dan membuka baju korban, Awan kemudian ikut mengerjai korban dengan dibantu Agun.
Menurut Rikwanto, sekitar 10-15 menit mereka berdua melakukan pelecehan itu. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kedua pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan dan menceritakan kejadian tersebut. Jika menceritakan maka akan dihukum kembali. "Mereka sempat mengancam korban, sampai korban menangis," ujarnya.Setelah disodomi, korban kemudian kembali ke kelas sambil menangis. Namun, wali kelas tidak peka kalau korban menangis karena disakiti selama di toilet.
Pelaku
sudah ditahan sejak dua pecan lalu. Kepada polisi, awalnya mereka tak mengaku,
namun belakangan mengakui perbuatan sodomi kepada bocah tersebut di toilet
sekolah Jakarta International School (JIS).
b.
Analisis Kasus
Dalam kasus tersebut memang benar pelaku mengakui atau
menginsyafi telah melakukan tindakan sodomi terhadap anak di taman kanak kanak
tersebut . pelaku melanggar pasal – pasal yang diatur undang undang antara lain:
1) Pelaku pencabulan termasuk melakukan sodomi dapat dijerat
dengan pasal 290 KUHP tentang pencabulan yang berbunyi “diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun;
1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang,
padahal diketahui nya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang,
pdahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima
belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya
untuk dikawin;
3. Barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalu
umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar
perkawinan dengan orang lain.[8]
2) Pasal 292 KUHP yang berbunyi :
“Orang dewasa yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesame kelamin, yang diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.[9]
3) Pasal 82 UU NO 23 Tahun 2002
Tentang
Perlindungan Anak yang berbunyi :
“setiap orang yang
dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa,melakukan
tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan nya perbuatan cabul, dipidana dengan pidana paling lama 15
(Lima belas) Tahun dan paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan denda paling banyak
Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit
Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) .[10]
Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit
Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) .[10]
c.
Proses
Peradilan terhadap Perbuatan Sodomi Anak Dibawah Umur
Proses
peradilan terhadap perbuatan sodomi anak dibawah umur dapat dilakukan
sebagaimana dilakukan proses hukum tindak pidana lainnya dikarenakan perbuatan
sodomi dalam kasus di atas bukanlah delik aduan. Jadi tidak tergantung dengan
adanya aduan atau tidak dari pihak korban maka dalam kasus tersebut tetap
akan diproses hukum sebagaimana mestinya dengan proses sidangnya bersifat
tertutup untuk umum. Apabila antara korban dan pelaku ingin melakukan
perdamaian diantara mereka juga tidak dapat menghapuskan proses hukum yang
menimpa pelaku dalam artian pelaku dan korban boleh-boleh saja melakukan
pedamaian tetapi pelaku tetap saja akan diproses sebagaimana undang-undang yang
telah mengatur.
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tentang delik aduan di atas, maka
penulis menggolongkan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di
bawah umur merupakan delik aduan relatif, karena yang dituntut di sini adalah
orang yang telah bersalah dala perbuatan tersebut.
Dengan demikian untuk dapat di tuntut dan dilakukan
pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual, maka syarat
utama adalah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Apabila tidak ada
pengaduan dari pihak yang dirugikan maka pelaku tindak pidana tersebut
tidak dapat dituntut atau dijatuhi pidana kecuali peristiwa tersebut
mengakibatkan kematian sesuai dengan pasal 290 KUHP. Pemidanaan bagi pelaku
tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur baru dapat
dilakukan apabila syarat-syarat untuk itu terpenuhi seperti adanya pengaduan
dan di pengadilan perbuatan tersebut terbukti.
Apabila tindak pidana pelecehan seksual itu dapat dibuktikan bahwa orang yang diadukan benar telah melakukannya, maka pidana yang diatur dalam Pasal 290 KUHP dapat diterapkan. Kemudian yang menjadi penentu dijatuhi hukuman adalah terbuktinya perbuatan itu di pengadilan.Dan dalam pembuktian itu harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti dan disertai dengan keyakinan hakim.
Apabila tindak pidana pelecehan seksual itu dapat dibuktikan bahwa orang yang diadukan benar telah melakukannya, maka pidana yang diatur dalam Pasal 290 KUHP dapat diterapkan. Kemudian yang menjadi penentu dijatuhi hukuman adalah terbuktinya perbuatan itu di pengadilan.Dan dalam pembuktian itu harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti dan disertai dengan keyakinan hakim.
DAFTAR
PUSTAKA
Andi
Hamzah , KUHP & KUHAP, Jakarta: PT Rineka Cipta , Edisi Revisi Hlm . 116
UU
RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru
[1] Andi Hamzah , KUHP & KUHAP,
Jakarta: PT Rineka Cipta , Edisi Revisi Hlm . 116
[2] Ibid hlm 117
[3] UU RI No 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Baru
[5] Daliyo, J.B, Pengantar Hukum
Indonesia , Prenhalindo , Jakarta, 2001 hal 93
[6] http://www.alodokter.com/dampak-sodomi-terasa-hingga-kemudian-hari
[7] http://megapolitan.harianterbit.com/megapol/2014/04/24/1181/29/18/Kronologi-Kekerasan-Seksual-yang-Dialami-Siswa-TK-JIS
[8] Andi Hamzah , KUHP & KUHAP,
Jakarta: PT Rineka Cipta , Edisi Revisi Hlm . 116
[9]
Ibid Hlm 117
[10] UU RI No 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
Komentar
Posting Komentar