Langsung ke konten utama

Kasus Sodomi Anak Di Bawah Umur dan Proses Peradilan nya

Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Sukardi ,SH.MH

index.jpeg

Oleh :

AYU SARTIKA DEWI (143112330040104)


PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN





KATA PENGANTAR


    
            Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya.  Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan Hukum Pidana.  Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan Kasus Sodomi pada anak dibawah umur, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga karya sederhana ini layak untuk dijadikan sumber rujukan dalam mengkaji Ilmu Hukum khususnya di bidang Hukum Pidana.  Dan memberikan kontribusi praktis maupun akademik bagi internal, utamanya bagi Fakultas Universitas Nasional Dan tak dipungkiri bagi semua golongan. Semua kebenaran dalam makalah adalah semata dari Allah SWT dan miliknya, sedangkan segala kesalahan kekurangan semata dari keterbatasan kami.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Penyusun







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................................      2
DAFTAR ISI......................................................................................................................     3
BAB I        PENDAHULUAN...........................................................................................      4
A.Latar belakang...........................................................................................     4
B. Perumusan Masalah...............................................................................     7
C. Tujuan Penulisan ...................................................................................      7
BAB II       PEMBAHASAN ............................................................................................       8
                   A. Perbuatan Sodomi Merupakan Tindak Pidana atau Bukan ? ........       8
                   B. Rincian Kasus SodomI Yang terjadi di Taman Kanak Kanak       9
  
BAB III      PENUTUP......................................................................................................    14
                   Kesimpulan ...................................................................................................    14
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................    15




BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

Dalam hukum pidana di Indonesia, istilah sodomi belum dikenal. Pasal-pasal dalam Kitab Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun peraturan perundang-undangan lainnya belum mengatur tentang sodomi secara tersendiri.
Hukum pidana Indonesia sampai saat ini hanya mengenal istilah pencabulan dan persetubuhan. Namun, walaupun belum diatur secara khusus, perbuatan sodomi dapat dikategorikan sebagai pencabulan, sehingga dalam praktiknya, kasus sodomi dikenakan dengan pasal-pasal tentang pencabulan yang diatur dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan di luar KUHP.
Pelaku pencabulan, termasuk dengan melakukan sodomi, dapat dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan, yang berbunyi:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum:
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
(2) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin.
(3) Barang siapa membujuk (menggoda) seseorang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum masanya buat kawin, akan melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, atau akan bersetubuh dengan orang lain dengan tiada kawin.”[1]
Jika dalam hal perbuatan sodomi yang dimaksud dilakukan dengan sesama jenis yang mana pelakunya adalah orang dewasa terhadap anak di bawah umur, Pasal 292 KUHP menyatakan:
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”[2]
Sementara itu, mengenai perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus dalam Pasal 82 Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).” [3]
Pada tahun 2014 sampai dengan sekarang perbuatan sodomi merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Seiring di Koran atau majalah diberitakan terjadi tindak pidana pencabulan yang pada tahun 2014 terdapat kasus seorang anak taman kanak kanak Jakarta International School yang menjadi korban sodomi cleaning service di taman kanak kanak tersebut.


Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis perbuatan ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya.
Perbuatan sodomi anak dibawah umur ini tidak hanya terjadi di kota kota besar yang relatife lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengatahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat.
Terkadang pelaku melakukan perbuatan sodomi tersebut dikarenakan pelaku itu juga telah menjadi korban perbuatan sodomi sewaktu pelakunya masih kecil. Oleh karena itu pelaku melakukan perbuatan melakukan perbuatan tersebut terhadap orang lain yang dalam hal ini anak dari taman kanak kanak Jakarta International School. Maka dari itu pelaku melakukan kembali apa yang telah dilaminya semasanya kecil.



B.   Perumusan Masalah

1.    Apakah perbuatan sodomi dibawah umur ini termasuk tindak pidana?
2.    Bagaimanakah rincian kasus sodomi yang terjadi di taman kanak kanak (TK) Jakarta International School pada tahun 2014?
3.    Bagaimana proses peradilan kasus sodomi yang terjadi di taman kanak kanak (TK) Jakarta International School?

C.   Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui Perbuatan Sodomi dibawah umur termasuk tindah pidana
2.    Mengetahui Rincian Kasus Sodomi Yang terjadi di Taman Kanan Kanak Kanak di Jakarta International School
3.    Proses Peradilan Kasus Sodomi Yang Terjadi di Taman Kanak Kanak di Jakarta International School.



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Perbuatan Sodomi Merupakan Tindak Pidana atau Bukan?

1)    Pengertian Sodomi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sodomi adalah senggama antar manusia antar manusia secara oral atau anal, biasanya antar-pria; pencabulan dengan sesama jenis kelamin atau dengan binatang.[4]

2)    Pengertian Tindak Pidana
Pengertian tindak tidana merupakan suatu dasar dalam ilmu hukum terutama hukum pidana yang dimana ditunjukan sebagai suatu istilah perbuatan yang melanggar norma norma atau aturan hukum yang berlaku disuatu Negara. Oleh karna itu dapat dikatakan sebagai tindak pidana harus memenuhi syarat-syarat seperti :
a.    Harus ada suatu perbuatan, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang.
b.    Perbuatan harus sesuai sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-undang. Pelakunya harus telah melakukan suatu kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya.
c.    Harus ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan . jadi perbuatan itu memang dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum.
d.    Harus ada ancaman hukuman nya. Dengan kata lain , ketentuan hukum yang dilanggar itu mencantumkan sanksinya.[5]




3)    Dampak Sodomi Secara Fisik dan Psikis
Sodomi berdampak pada fisik dan mental korban. Secara fisik, korban bisa menderita penyakit kulit eritema, fisura anal (anus robek), bekas luka perianal, kutil dubur, iritasi usus besar, dispepsia non ulkus (nyeri di perut bagian atas), nyeri perut kronis, nyeri panggul kronis, HIV, dan penyakit menular seksual. Korban juga dapat menderita gangguan otot anus seperti encopresis (buang kotoran di celana), dan nyeri saat buang air besar.

Sedangkan secara psikis, korban sodomi dapat menderita ketakutan, kecemasan, mudah marah, gangguan tidur, gangguan makan, merasa rendah diri, depresi,  memiliki ketakutan yang berlebihan, merasa gugup, stres, menyalahgunakan alkohol dan narkoba, memiliki masalah dalam hubungan intim, tidak berprestasi di kantor, hingga mencoba bunuh diri.
Bila sodomi terjadi pada anak-anak, bisa saja ia ketinggalan pelajaran di sekolah. Namun, pelecehan terhadap anak jarang terdeteksi karena mereka sering kali takut mengadukan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami.
Dan jika yang menjadi korban sodomi adalah pria, ada tambahan efek samping jangka panjang. Contohnya merasa tertekan membuktikan kejantanannya secara fisik dan seksual, kehilangan kepercayaan diri pada kejantanannya, bingung dengan identitas seksualnya, takut menjadi homoseksual, hingga homofobia.[6]





B.   Rincian Kasus Sodomi yang Terjadi di Taman Kanak-Kanak Jakarta International School

a.    Kasus adalah sebagai berikut:[7]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menuturkan kronologi pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami AK, siswa TK Jakarta Internasional School (JIS) di toilet sekolah berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka.

Saat kejadian, AK, bocah siswa TK Jakarta International School, masuk ke dalam toilet dan di dalam bagian belakang toliet sudah ada Agun, tersangka sodomi. Agun sedang bekerja sesuai tugasnya sebagai petugas kebersihan."Agun memergoki korban buang air kecil dan tidak bersih menyiramnya sehingga dihukum tersangka," tuturnya, Rabu (23/4).

Setelah itu, kata Rikwanto, Agun langsung memanggil Awan, rekannya untuk membantunya mengerjai korban. "Saat itu, sekitar pukul 11.00 karena giliran kerja mereka berdua adalah pagi hari," kata Rikwanto.Rikwanto menuturkan, Awan dan Agun mengerjai korban bergantian. Selesai memegangi dan membuka baju korban, Awan kemudian ikut mengerjai korban dengan dibantu Agun.

Menurut Rikwanto, sekitar 10-15 menit mereka berdua melakukan pelecehan itu. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kedua pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan dan menceritakan kejadian tersebut. Jika menceritakan maka akan dihukum kembali. "Mereka sempat mengancam korban, sampai korban menangis," ujarnya.Setelah disodomi, korban kemudian kembali ke kelas sambil menangis. Namun, wali kelas tidak peka kalau korban menangis karena disakiti selama di toilet.



            Pelaku sudah ditahan sejak dua pecan lalu. Kepada polisi, awalnya mereka tak mengaku, namun belakangan mengakui perbuatan sodomi kepada bocah tersebut di toilet sekolah Jakarta International School (JIS).
b.    Analisis Kasus
Dalam kasus tersebut memang benar pelaku mengakui atau menginsyafi telah melakukan tindakan sodomi terhadap anak di taman kanak kanak tersebut . pelaku melanggar pasal – pasal yang diatur undang undang antara lain:
1)    Pelaku pencabulan termasuk melakukan sodomi dapat dijerat dengan pasal 290 KUHP tentang pencabulan yang berbunyi “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
1.    Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui nya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2.    Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, pdahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
3.    Barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalu umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.[8]
2)    Pasal 292 KUHP yang berbunyi :
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesame kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.[9]



3)    Pasal 82 UU NO 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :
“setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa,melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan nya perbuatan cabul, dipidana dengan pidana paling lama 15 (Lima belas) Tahun dan paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan denda paling banyak
Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit
Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) .[10]



c.    Proses Peradilan terhadap Perbuatan Sodomi Anak Dibawah Umur

Proses peradilan terhadap perbuatan sodomi anak dibawah umur dapat dilakukan sebagaimana dilakukan proses hukum tindak pidana lainnya dikarenakan perbuatan sodomi dalam kasus di atas bukanlah delik aduan. Jadi tidak tergantung dengan adanya aduan atau tidak dari  pihak korban maka dalam kasus tersebut tetap akan diproses hukum sebagaimana mestinya dengan proses sidangnya bersifat tertutup untuk umum. Apabila antara korban dan pelaku ingin melakukan perdamaian diantara mereka juga tidak dapat menghapuskan proses hukum yang menimpa pelaku dalam artian pelaku dan korban boleh-boleh saja melakukan pedamaian tetapi pelaku tetap saja akan diproses sebagaimana undang-undang yang telah mengatur.





BAB III
PENUTUPAN

A.   Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tentang delik aduan di atas, maka penulis menggolongkan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan delik aduan relatif, karena yang dituntut di sini adalah orang yang telah bersalah dala perbuatan tersebut.
Dengan demikian untuk dapat di tuntut dan dilakukan pemidanaan terhadap pelaku  tindak pidana pelecehan seksual, maka syarat utama adalah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan maka pelaku tindak pidana  tersebut tidak dapat dituntut atau dijatuhi pidana kecuali peristiwa tersebut mengakibatkan kematian sesuai dengan pasal 290 KUHP. Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur  baru dapat dilakukan apabila syarat-syarat untuk itu terpenuhi seperti adanya pengaduan dan di pengadilan perbuatan tersebut terbukti.
Apabila tindak pidana pelecehan seksual itu dapat dibuktikan bahwa orang yang diadukan benar telah melakukannya, maka pidana yang diatur dalam Pasal 290 KUHP dapat diterapkan. Kemudian yang menjadi penentu dijatuhi hukuman adalah terbuktinya perbuatan itu di pengadilan.Dan dalam pembuktian itu harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti dan disertai dengan keyakinan hakim.




DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah , KUHP & KUHAP, Jakarta: PT Rineka Cipta , Edisi Revisi Hlm . 116

UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru

Daliyo, J.B, Pengantar Hukum Indonesi


[1] Andi Hamzah , KUHP & KUHAP, Jakarta: PT Rineka Cipta , Edisi Revisi Hlm . 116
[2] Ibid hlm 117
[3] UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru
[5] Daliyo, J.B, Pengantar Hukum Indonesia , Prenhalindo , Jakarta, 2001 hal 93
[6] http://www.alodokter.com/dampak-sodomi-terasa-hingga-kemudian-hari
[7] http://megapolitan.harianterbit.com/megapol/2014/04/24/1181/29/18/Kronologi-Kekerasan-Seksual-yang-Dialami-Siswa-TK-JIS
[8] Andi Hamzah , KUHP & KUHAP, Jakarta: PT Rineka Cipta , Edisi Revisi Hlm . 116
[9] Ibid Hlm 117
[10] UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA

DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. M.Arief B,SH.MH Oleh : AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN KATA PENGANTAR      Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya.  Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan Hukum Pidana.  Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan Delik Aduan dalam Tindak Pidana, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat terselesaikan. Semoga kary...

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT SUNDA

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT SUNDA MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Keluarga di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Irzan , S.H., M.H. Oleh : AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN KATA PENGANTAR      Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya.  Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan Hukum Pidana.  Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Adat Sunda”, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat t...

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Islam di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Dahlan Suherlan , SH, M.H. Oleh : KELOMPOK 6 AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) DWI FRANDY MANALU PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN 201 5 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM ”. Makalah ini berisikan tentang SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM atau yang lebih khususnya membahas pergerakan hukum Islam khususnya dalam pertumbuhan dan perkembangan hukum tersebut. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua, pada khususnya mahasiswa/mahasiswi UNIVERSITAS NASIONAL tentang hukum islam. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempu...