MAKALAH
Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah
Hukum Pidana di Bawah Bimbingan Dosen Bpk.
M.Arief B,SH.MH
Oleh :
AYU SARTIKA DEWI
(143112330040104)
KATA
PENGANTAR
Puji beserta syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah Analisis Pengertian
Hukum Pidana ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca dalam memahami dan mengerti tentang
Hukum Pidana.
Harapan kami
semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini kami
akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami
miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami
harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak
yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
A.Istilah dan Pengertian..................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 3
A.FUNGSI HUKUM PIDANA............................................................................ 3
B.TUJUAN HUKUM PIDANA........................................................................... 5
C.KLASIFIKASI HUKUM PIDANA................................................................... 6
D.RUANG LINGKUP PIDANA.......................................................................... 8
E.SISTEM HUKUMAN...................................................................................... 9
F.CONTOH KASUS PIDANA............................................................................................ 9
BAB III PENUTUP.............................................................................................................................11
Kesimpulan dan Saran......................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................................................12
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Istilah dan Pengertian
Pidana
berasal kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah
hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah
lazim merupakan terjemahan dari recht.
Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan
hukum pidana
Pidana
lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja
dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai
akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan
hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai
tindak pidana (strafbaar feit).
Selanjutnya
istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan
dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law.
Adapun
pengertian hukum pidana dibawah menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
- SIMONS, hukum pidana adalah
keseluruhan larangan-larangan dan keharusan yang pelanggaran terhadapnya
dikaitkan dengan suatu nestapa (pidana/hukuman) oleh negara, keseluruhan
aturan tentang syarat, cara menjatuhkan dan menjalankan pidana tersebut.
- MOELJATNO, hukum pidana adalah
aturan yang menentukan : a) Perbuatan yang tidak boleh dilakukan,
dilarang, serta ancaman sanksi bagi yang melanggarnya, b) Kapan dan dalam hal
apa kepada pelanggar dapat dijatuhi pidana, c) Cara pengenaan pidana
kepada pelanggar tesebut dilaksanakan
- Wirjono Prodjodikoro, hukum pidana adalah
peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang
“dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang
oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak
sehari-hari dilimpahkan.
Hukum Pidana
sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya
dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana
adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan
hukuman bagi yang melanggarnya.
Perbuatan
yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi
Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Fungsi Hukum Pidana
Sebagai
hukum publik hukum pidana memiliki fungsi sebagai berikut :
- Fungsi melindungi
kepentingan hukum dari perbuatan yang menyerang atau memperkosanya.
Kepentingan
hukum (rechtsbelang) adalah segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai
segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggot masyarakat, maupun anggota
suatu negara, yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak
dilanggar/diperkosa oleh perbuatan-perbuatan manusia. Semua ini ditujukan untuk
terlaksana dan terjaminnya ketertiban di dalam segala bidang kehidupan.
Di
dalam doktrin hukum pidana Jerman, kepentingan hukum (rechtsgut) itu meliputi
(Satochid Kartanegara) :
- Hak-hak (rechten)
- Hubungan hukum
(rechtsbetrekking)
- Keadaan hukum
(rechtstoestand)
- Bangunan masyarakat
(sociale instellingen)
Kepentingan
hukum yang wajib dilindungi itu ada tiga macam yaitu :
- Kepentingan hukum
perorangan (individuale belangen) misalnya kepentingan hukum terhadap hak
hidup (nyawa), kepentingan hukum atas tubuh, kepentingan hukum akan hak
milik benda, kepentingan hukum terhadap harga diri dan nama baik,
kepentingan hukum terhadap rasa susila, dsb.
- Kepentingan hukum
masyarakat (sociale of maatschapppelijke belangen), misalnya kepentingan
hukum terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketertiban berlalu lintas di
jalan raya, dsb.
- Kepentingan hukum
negara (staatsbelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan
keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat,
kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya, dsb.
Ketiga
kepentingan hukum diatas saling berkait dan tidak bisa dipisahkan. Contoh kepetingan
hukum yang diatur dalam hukum pidana materil (KUHP) larangan mencuri (pasal
362), larangan menghilangkan nyawa (pasal 338). Pasal 363 melindungi dan
mempertahankan kepentingan hukum orang atas hak milik kebendaan pribadi dan
pasal 338 adalah melindungi dan mempertahankan kepentingan hukum terhadap hak
individu/nyawa orang. Untuk melindung kepentingan hukum diatas adalah melalui
sanksi pidana/straf (hukuman penjara). Misalnya pasal 362 KUHP dapat diancam
hukuman penjara maksimum 5 tahun dan pasal 338 dapat diancam hukuman
penjara maksimum 15 tahun, dsb.
- Memberi dasar
legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi
mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi.
Fungsi
hukum pidana yang dimaksud disini adalah adalah tiada lain memberi dasar
legitimasi bagi negara agar negara dapat menjalankan fungsi menegakkan dan
melindungi kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana tadi dengan
sebaik-baiknya. Fungsi ini terutama terdapat dalam hukum acara pidana, yang
telah dikodifikasikan dengan apa yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) yakni UU No. 8 tahun 1981. Dalam hukum acara pidana telah diatur
sedemikian rupa tentang apa yang dapat dilakukan negara dan bagaimana cara
negara mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana.
Misalnya bagaimana cara negara melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap
terjadinya tindak pidana seperti melakukan penangkapan, penahanan, penuntutan,
pemeriksaan, vonis, dll. Semua tindakan negara diatas tentu berakibat tidak
menyenangkan bagi siapa saja. Namun atas dasar kepentingan hukum dan negara
tindakan negara tersebut dibenarkan, melalui prosedur KUHAP diatas.
- Fungsi mengatur dan
membatasi kekuasaan negara dalam rangka negara menjalankan fungsi
mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi.
Sebagaimana
diketahui bahwa fungsi hukum pidana yang kedua diatas adalah hukum pidana telah
memberikan hak dan kekuasaan yang sangat besar pada negara agar dapat
menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi dengan
sebaik-baiknya. Namun demikian atas kekuasaan negara diatas harus dibatasi.
Walaupun pada dasarnya adanya hukum pidana untuk melindungi kepentingan hukum
yang dlindungi. Namun tentunya pembatasan kekuasaan itu penting agar negara
tidak melakukan sewenang-wenang kepada masyarakat dan pribadi manusia.
Pengaturan hak dan kewajiban negara dengan sebaik-baiknya dalam rangka negara
menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi yang secara
umum dapat disebut mempertahankan dan menyelenggarakan ketertiban hukum
masyarakat itu, menjadi wajib. Adanya KUHP dan KUHAP sebagai hukum pidana
materi dan formil dalam rangka mempertahankan kepentingan hukum masyarakat yang
dilindungi pada sisi sebagai alat untuk melakukan tindakan hukum oleh negara
apabila terjadi pelanggaran hukum pidana, pada sisi lain sebagai alat
pembatasan negara dalam setiap melakukan tindakan hukum. Misalnya jika
seseorang membunuh (pasal 338 KUHP) negara tidak boleh menghukum melebihi
ancaman maksimum 15 tahun. Begitu juga ketika negara menahan seseorang ada
batas masa penahanan misalnya penyidik hanya selama 20 hari. Jika ketentuan
diatas dilanggar oleh negara maka akan terjadi kesewenangan. Dengan demikian
masyarakat sendiri dirugikan. Jika akibat suatu tindakan negara justru
merugikan masyarakat, maka tujuan dan fungsi hukum pidana tersebut tidak
tercapai. Tujuan hukum untuk kebenaran dan keadilan hanya semboyan saja
B.
Tujuan Hukum Pidana
Ada
dua macam :
- Untuk menakut-nakuti
setiap orang agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi
preventif)
- Untuk mendidik orang
yang telah melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan pidana agar mereka
menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi
represif).
Jadi
dapat disimpulkan tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat.
Menurut
para ahli tujuan hukum pidana adalah :
- Memenuhi rasa keadilan
(WIRJONO PRODJODIKORO)
- Melindungi masyarakat
(social defence) (TIRTA AMIDJAJA)
- Melindungi kepentingan
individu (HAM) dan kepentingan masyarakat dengan negara ( (KANTER DAN
SIANTURI)
- Menyelesaikan konflik
(BARDA .N)
Tujuan
Pidana (Menurut literatur Inggris R3D) :
- Reformation, yaitu
memperbaiki atau merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna
bagi masyarakat. Namun ini tidak menjamin karena masih banyak juga
residivis.
- Restraint, yaitu
mengasingkan pelanggar dari masyarakat sehingga timbul rasa aman
masyarakat
- Retribution, yaitu
pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan
Deterrence,
yaitu menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun
orang lain yang potensi menjadi penjahat akan jera atau takut untuk
melakukankejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.
C. Klasifikasi Hukum Pidana
Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana
Dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
• Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
• Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur pelaksanaannya sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari prosedur tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”.
Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:
• Dakwa Pidana, sejak waktu terjadinya tindak pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam tingkatannya.
• Dakwa Perdata, yang sering terjadi akibat dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
• Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan.
Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.
Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”.
D. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:.
• Sikap tindak atau perikelakuan manusia
. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah
- Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
- Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
- Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.
- Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
• Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
• Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP :
Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas .
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah
1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel)
2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel)
3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel)
E. Sistem Hukuman
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :
a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ).
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman kurungan
4. Hukuman denda
b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)
1. Pencabutan beberapa hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim.
F.CONTOH KASUS PIDANA
Salah satu kasus hukum pidana
adalah pencurian. Salah satu kasusnya adalah pencurian yang dilakukan terhadap
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik pada Desember 2010 lalu dengan
mengambil uang tunai Rp. 6,7 juta setelah berhasil membekukan polisi pamong
praja yang bertugas dengan cara mengancamnya dengan clurit dan melakban mata
dan mulut serta mengikat tangannya dengan tali rafia. Pelaku dikenakan KUHP
pasal 362 mengenai pencurian dan juga pasal 365 KUHP ayat 1 dan2 karena
melakukan ancaman kekerasan terhadap penjaga malam.Contoh kasus yang lainnya adalah pelanggaran hukum pidana pajak dan dugaan penyelewengan pajak. Direktorat Jendral Pajak menegaskan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan tambang milik group Bakrie yang juga melibatkan 6 perusahaan tambang. Tiga perusahaan tambang milik group Bakrie PT. Kaltim Prima Coal, PT. Bumi Resouerces Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia diduga melakukan pidana pajak kurang lebih Rp 2,1 triliun pada pajak tahun 2007. Ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 39 UU ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar. Dua dari tiga perusahaan juga tersangkut kasus tunggakan royalti batu bara karena menahan pembayaran dana hasil produksi yaitu PT Arutmin dan PT Kaltim Prima.
Salah satu kasus pelanggaran hukum pidana yang rasanya tidak ada habisnya di Indonesia adalah kasus korupsi. Salah satu kasusnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua MK yang merupakan pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001.
Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Banten 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran. Dan kasus grativikasi atau pemerasan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.
Contoh lain pelanggaran pidana adalah pembunuhan. Salah satu kasus pembunuhan yang menarik perhatian publik adalah kasus pembunuhan Ade Sara pada Maret 2014 lain. Pembunuhan terjadi di mobil pelaku Hafiz dan Assifa dimana korban disetrum sehingga pingsan dan mulut korban disumbat agar sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku dikenai tindak pidana pasal 340 yang didalamnya terdapat beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3.
Masih banyak kasus pelanggaran hukum pidana yang lainnya yang
tentunya perlu mendapatkan perhatian. Banyaknya kasus pelanggaran hukum pidana
ini menunjukkan bahwa perlunya peningkatan aturan hukum dan jaminan bahwa tidak
ada seorangpun yang dapat lolos dari hukum jika melakukan
pelanggaran.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan dan saran
Hukum Pidana disusun dan dibentuk
dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat agar dapat dipertahankan
segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban.
Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini, dibatasi oleh hal yang sangat penting, yaitu :
Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini, dibatasi oleh hal yang sangat penting, yaitu :
1.
Batas waktu (diatur dlm buku pertama, Bab I pasal 1 KUHP)
2.
Batas tempat dan orang (diatur dlm buku Pertama Bab I Pasal 2 – 9 KUHP)
Berlakunya hukum pidana menurut waktu,
mempu-nyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana.
Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari
Pasal 1 KUHP.
Selanjutnya
berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat mempunyai arti penting
bagi pe-nentuan tentang sampai dimana berlakunya hukum pidana sesuatu negara
itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana. Berlakunya hukum pidana menurut
tempat ini dapat dibedakan menjadi empat asas yaitu: asas teritorialitateit,
asas personaliteit, asas perlindungan atau asas nasionaliteit pasif, dan
asas universaliteit. Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini
dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP.
Sumber
Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang
tidak tertulis. ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus
yang dibuat setelah kemerdekaan. Dalam makalah ini telah kita lihat
pembahasannya dan bisa dipahami ruang lingkup hukum pidana tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifin, pipin.SH. 1992, Pengantar
Ilmu Hukum; Surabaya: CV Pustaka
Setia.
Manan,Abdul.SH. 2006, Pengubah
Hukum; Jakarta: CV Kencana.
Hartono,Sunarjati.SH. 1976, Perbandingan
Hukum; Bandung: Alumni.
Soeroso,R.SH. 2009, Pengantar Ilmu
Hukum; Jakarta: Sinar Grafika.
Tengker,Freddy.SH. 1991. Sejarah
Hukum; Bandung: Pt Refika Aditama
M.Arief B,SH.MH.2015. Hukum Pidana
(Ringkasan) :Jakarta
GOOGLE : CONTOH KASUS PIDANA

Komentar
Posting Komentar