FUDAMENTAL LKHPN DALAM UPAYA PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN
KORUPSI
Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi di Bawah Bimbingan Dosen Sukarno Juri Budiono, S,H. M,H.
Oleh :
ARIF PERMADI ROZALI (143112330020113)
SRI PURWANTI (143112330040014)
ALYNA AL AMALIA (143112330040016)
AYU HARGIATI LESTARI (143112330040023)
ANTON MURTADO (143112330040032)
PRINCESS JANF (143112330040062)
RANNY B SUGANDA (143112330040071)
IWAN AROEBOESMAN (143112330040081)
MUHAMMAD FAJRI (143112330040099)
AYU SARTIKA DEWI (143112330040104)
ELIA RAHMANIA (15311233002014)
SRI PURWANTI (143112330040014)
ALYNA AL AMALIA (143112330040016)
AYU HARGIATI LESTARI (143112330040023)
ANTON MURTADO (143112330040032)
PRINCESS JANF (143112330040062)
RANNY B SUGANDA (143112330040071)
IWAN AROEBOESMAN (143112330040081)
MUHAMMAD FAJRI (143112330040099)
AYU SARTIKA DEWI (143112330040104)
ELIA RAHMANIA (15311233002014)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL, PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami ingin mengucapkan Puji dan syukur kehadirat
Allah SWT karena atas kehendaknya makalah ini dapat terselesaikan pada
waktunya. Makalah yang berjudul “FUNDAMENTAL
LKHPN DALAM UPAYA PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN KORUPSI” diselesaikan
dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi.
Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah
membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat. Kami
mengakui bahwa manusia mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal karena
kesempurnaan hanya milik-Nya. Oleh karena itu kami memohon agar Bapak/Ibu dosen
dan juga pembaca dapat memakluminya.
Kami mengharapkan kritik dan saran dari hasil makalah ini.
Demikian makalah ini kami buat, kami ucapkan terima kasih.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PERMASALAHAN
BAB III PEMBAHASAN
A. SEJARAH SINGKAT LHKPN
B. DASAR HUKUM LHKPN
C. KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
D. RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
E. JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK
MENYAMPAIKAN LHKPN
F. KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
G. BENTUK-BENTUK PELAYANAN LHKPN
H.
PROSEDUR PELAYANAN LHKPN
I.
CHART UPDATE PER TANGGAL 31 DESEMBER
2015 PELAPORAN LHKPN
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Korupsi merupakan suatu
masalah yang tak kunjung habis di bahas di negara Indonesia, kondisi ekonomi
negara yang saat ini tidak merata diseluruh masyarakat semakin tidak stabil
ditambah dengan meningkatnya dan terungkapnya kasus korupsi yang dapat
merugikan negara, apabila masalah ini dibiarkan akan dapat mengakibatkan negara
Indonesia hanya akan menunggu detik-detik kehancuran. Dimana dasar ideologi
kita Pancasila dan Konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat
membentengi tindakan-tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur negara.
Ini disebabkan lemahnya rasa nasionalisme dan moralitas bangsa.
Korupsi di Indonesia
berkembang secara sistemik, bagi golongan tertentu korupsi bukan lagi merupakan
suatu pelanggaran hukum tetapi suatu kebiasaan yang mudah dan terbiasa untuk
dilakukan. Hal ini disebabkan lemahnya sistem penegakkan hukum tehadap pelaku
tersangka kasus korupsi. Pemerintah disini dituntut berperan aktif dan kompeten
serta amanah dan bertanggung jawab agar regulasi yang telah dibentuk dan dirumuskan
dalam undang-undang dapat efektif sehingga mampu meminimalisir korupsi di
Indonesia.
Dalam penelitian dikatakan
bahwa indonesia termasuk salah satu negara terbesar terlibat dalam kasus
korupsi. Perkembangan korupsi juga mendorong agar di tegakkanya hukum
pemberantasan korupsi. Tetapi hingga kini pemberantasan korupsi juga belum ada
kepastian, penyelesaian yang jelas dan tuntas, banyak sekali kasus korupsi yang
belum di periksa dan di adili. Ini mencerminkan lambat dan lemahnya proses
peradilan di Indonesia dalam menangani kasus korupsi.
Korupsi bukan suatu
kebiasaan yang di anggap sebagai cultur atau budaya. Tetapi suatu
kebiasaan buruk yang dilakukan oleh sekelompok orang atau corporation
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang sebagai aparatur negara. Kebiasaan buruk
ini dapat merugikan keuangan negara dan apabila terbukti maka dapat
menimbulkan akibat hukum yang berupa sanksi baik secara administrasi
ataupun sanksi penjara sesuai dalam KUHP pasal 10. Presiden Susilo Bambang
Yudoyono telah membentuk lembaga khusus untuk mengawasi dan memberantas
korupsi. Lembaga ini hanya bersifat sementara. Tujuan pemerintah membentuk
lembaga khusus adalah menciptakan negara yang bebas atau anti korupsi sehingga
mencapai kehidupan sejahtera adil dan makmur.
Komisi Pemberantasan
Korupsi merupakan lembaga yang akan berkoordinasi dengan kejaksaan, kepolisian
dan lembaga lain yang terkait dalam pemberantasan korupsi juga lapisan
masyarakat. Dibentuknya lembaga yang berwenang dalam kasus korupsi adalah untuk
mengefektifitaskan hukum dan sanksi yang dapat diterapkan bagi para pihak yang
melakukan pelanggaran atau penyimpangan sehingga dapat menimbulkan kerugian
negara. Hal inilah yang akan penulis coba mengkaji mengenai efektivitas
memberantas kasus korupsi.
BAB II
PERMASALAHAN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau disingkat LHKPN
adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (beserta harta yang
dimiliki oleh isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan), yang
dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi. LHKPN harus dibuat oleh Penyelenggara Negara yang berada dalam wilayah
yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Orang yang melaporkan hartanya
dalam LHKPN disebut Penyelenggara Negara.
Siapakah Penyelenggara Negara itu? Pelaku Penyelenggara Negara itu
disebut secara eksplisit dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
dan Surat Edaran MENPAN Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 perihal Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pelaku dari Penyelenggara Negara menurut UU 28/1999 dan SE Menpan
Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 masih perlu dijabarkan lagi dalam tindakan konkrit
oleh Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan
tentang Penyelenggara Negara yang wajib LHKPN sebagaimana diamanahkan dalam
Surat Edaran MENPAN Nomor SE/05/M.PAN/4/2006 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara
LHKPN ada dua jenis yaitu LHKPN Model KPK-A dan LHKPN Model KPK-B.
LHKPN Model KPK-A diisi pertama kali dan hanya sekali oleh Penyelenggara
Negara. Sedang LHKPN Model KPK-B diisi oleh Penyelenggara Negara tiga kreteria
yaitu setiap dua tahun sekali atau ketika Penyelenggara Negara mendapat promosi
atau mutasi jabatan. Dan yang terakhir adalah sewaktu-waktu apabila diminta
oleh KPK.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
Namun
setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN
dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
B. DASAR HUKUM
LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan
diatur dalam:
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pindana Korupsi; dan
3.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA
TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara
berkewajiban untuk:
1.
Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah
menjabat;
2.
Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat,
mutasi, promosi dan pensiun.
3.
Mengumumkan harta kekayaannya.
D. MANFAAT
LHKPN
Manfaat LHKPN secara pribadi maupun secara instansi dan masyarakat
1. Manfaat
LHKPN secara pribadi sebagai berikut:
Ø Memenuhi
kewajiban Undang–Undang;
Ø Alat
akuntabilitas terhadap publik;
Ø Penanaman
sifat kejujuran dan tanggungjawab;
Ø Tertib
administrasi keluarga;
Ø Pembangkitan
rasa takut untuk berbuat korupsi
2. Mnfaat LHKPN
secara instansi dan masyarakat sebagai berikut:
Ø Sebagai alat
MSDM, untuk Promosi jabatan& Penguji Integritas Calon/PN.
Ø Sebagai alat
pengawasan.
Ø Sarana
kontrol dari masyarakat
E.
RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana
dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai
berikut:
1.
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.
Menteri;
4.
Gubernur;
5.
Hakim;
6.
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
7.
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (UU No. 28 Thun 1999 (2) angka (7)), yang meliputi:
·
Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
·
Pimpinan Bank Indonesia;
·
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
·
Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan
sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
·
Jaksa;
·
Penyidik;
·
Panitera Pengadilan; dan
·
Pemimpin dan Bendaharaa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
F.
JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK
MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan
korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004
tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor:
SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga mewajibkan
jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
1.
Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan
instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
2.
Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
3.
Pemeriksa Bea dan Cukai;
4.
Pemeriksa Pajak;
5.
Auditor;
6.
Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
7.
Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
8.
Pejabat pembuat regulasi
Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi,
MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005
dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi
diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan
yang rawan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk
menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan
perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka
Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan
LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
G. KELALAIAN DALAM
MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi
kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi
administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
H. BENTUK-BENTUK
PELAYANAN LHKPN
Bentuk-bentuk pelayanan
LHKPN adalah sebagai berikut:
1. Permintaan
Formulir LHKPN
2. Permintaan
Fotokopi Arsip LHKPN.
Permintaan atas data ini pada prinsipnya hanya dapat diajukan oleh
Penyelenggara Negara atau Pengisi Formulir LHKPN yang bersangkutan, dengan tata
cara sebagai berikut:
Ø Pemohon Data
mengajukan surat permohonan data yang ditujukan kepada Direktur Pendaftaran dan
Pemeriksaan LHKPN
Ø Surat
tersebut dilampiri dengan fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau Paspor)
Ø Dalam hal
Pemohon Data bukan Penyelenggara Negara yang bersangkutan, maka Pemohon Data
juga harus melampirkan Surat Kuasa dari Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
3. Informasi
mengenai Nomor Harta Kekayaan (NHK)
4. Pemberian
Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN
5. Penyediaan
data harta kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diumumkan pada Portal ACCH
6. Upaya
Pencegahan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme disebutkan bahwa: Setiap
Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
§ Pasal 5 ayat
(2) : bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
§ Pasal 5 ayat
(3) : melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Sedangkan sesuai Pasal 13 huruf a
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dijelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan, KPK
berwenang melakukan Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu
cara untuk memberantas korupsi dan membentuk aparatur negara yang bersih dan
berintegritas. Untuk mendorong semangat tersebut di lingkungan pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota, maka melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 perihal LHKPN dan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor:
SE/05/M.PAN/01/2006 perihal LHKPN, para Gubernur dan Bupati/Walikota diminta
untuk menetapkan jabatan-jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN) di lingkungan instansinya yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.
Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi
Pejabat Daerah, disebutkan bahwa Pejabat Daerah yang wajib melaporkan harta
kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah,
Pejabat Eselon II, Kepala Kantor, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Auditor,
Pemegang Kas, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang mengelola dana di atas Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah).
Formulir LHPKN yang wajib diisi oleh wajib LHKPN ada 2 (dua) model
yakni:
1. Formulir
LHKPN Model KPK-A.
Formulir ini diisi oleh Penyelenggara Negara untuk yang pertama
kali mengisi LHKPN.
2. Formulir
LHKPN Model KPK-B
Formulir ini adalah formulir perubahan harta
kekayaan diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah memiliki Nomor Harta
Kekayaan (NHK) yaitu Penyelenggara Negara yang telah menyampaikan Formulir
LHKPN Model KPK-A, dengan kriteria antara lain meliputi:
a. Penyelenggara
negara yang mengalami mutasi atau promosi jabatan;
b. Penyelenggara
negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun;
c. Penyelenggara
negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu
atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan kekayaannya.
I.PROSEDUR
PELAYANAN LHKPN
Prosedur Pelayanan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah sebagai berikut:
Penyelenggara Negara dapat menyampaikan LHKPN
kepada KPK baik secara langsung maupun lewat pos. Customer Service LHKPN akan
memberikan bukti tanda terima terkait
penyerahan LHKPN kepada Penyelenggara yang datang secara langsung, atau
mengirimkan tanda terima tersebut lewat pos.
KPK akan melakukan pengecekan terhadap
seluruh LHKPN yang diterima terkait ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen
pendukung. Apabila formulir yang diterima tidak tepat pengisiannya ataupun
terdapat dokumen pendukung yang belum lengkap, maka KPK akan menyurati
Penyelenggara Negara untuk mengoreksi isian formulir dan melengkapi dokumen
pendukung. Perlu diperhatikan bahwa dokumen yang belum lengkap dan tidak tepat
tidak akan diproses. Untuk melengkapi dokumen dan memberikan koreksi pengisian,
Penyelenggara Negara dapat menyampaikannya secara langsung ke Customer Service
ataupun lewat pos.
Dokumen yang sudah lengkap akan diproses dan
akan diumumkan pada Tambahan Berita Negara (TBN) dan diberi Nomor Harta
Kekayaan (NHK).
Penyelenggara Negara wajib mengingat NHK
untuk kebutuhan pelaporan berikutnya. TBN dan Poster Pengumuman akan
disampaikan kepada Penyelenggara Negara melalui instansi masing-masing
Penyelenggara Negara.
Penyelenggara Negara wajib menempelkan Poster
Pengumuman tersebut pada media pengumuman di kantor/instansi Penyelenggara
Negara dan menyampaikan lembar pemberitahuan pengumuman LHKPN di instansi ke
KPK.
J.
CHART UPDATE PER TANGGAL 31 DESEMBER 2015 PELAPORAN LHKPN
1.
Chart Pelaporan Harta Kekayaan

Pelaporan Harta Kekayaan. Di tahun 2015, per 30 November dari
unsur eksekutif tercatat ada 153.930 laporan, dari unsur legislatif tercatat
3.579 laporan, dari unsur yudikatif tercatat 10.069 laporan, dan dari unsur
BUMN/D tercatat 20.569 laporan.
2. Chart
Laporan Harta Kekayaan Pejabat

Laporan Harta Kekayaan Pejabat. Kewajiban Penyelenggara Negara
untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme,
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara. Di tahun 2015, jumlah Wajib LHKPN per 31 Desember 2015
sebanyak 270.273. Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan LHKPN sebesar
190.557, sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal
tersebut sebesar 70,51%.
![]() |
DAFTAR PUSTAKA


Komentar
Posting Komentar