Langsung ke konten utama

FUDAMENTAL LKHPN DALAM UPAYA PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN KORUPSI

FUDAMENTAL LKHPN DALAM UPAYA PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN KORUPSI

Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi di Bawah Bimbingan Dosen Sukarno Juri Budiono, S,H. M,H.

Oleh :
ARIF PERMADI ROZALI                           (143112330020113)
SRI PURWANTI                                             (143112330040014)
ALYNA AL AMALIA                      (143112330040016)
AYU HARGIATI LESTARI         (143112330040023)
ANTON MURTADO                      (143112330040032)
PRINCESS JANF                                             (143112330040062)
RANNY B SUGANDA                   (143112330040071)
IWAN AROEBOESMAN                              (143112330040081)
MUHAMMAD FAJRI                    (143112330040099)
AYU SARTIKA DEWI                  (143112330040104)
ELIA RAHMANIA                                          (15311233002014)

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL, PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN



KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami ingin mengucapkan Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas kehendaknya makalah ini dapat terselesaikan pada waktunya. Makalah yang berjudul “FUNDAMENTAL LKHPN DALAM UPAYA PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN KORUPSI” diselesaikan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi.

Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat. Kami mengakui bahwa manusia mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal karena kesempurnaan hanya milik-Nya. Oleh karena itu kami memohon agar Bapak/Ibu dosen dan juga pembaca dapat memakluminya.

Kami mengharapkan kritik dan saran dari hasil makalah ini. Demikian makalah ini kami buat, kami ucapkan terima kasih.




Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PERMASALAHAN
BAB III PEMBAHASAN
A.      SEJARAH SINGKAT LHKPN
B.      DASAR HUKUM LHKPN
C.      KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
D.     RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
E.      JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
F.      KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
G.      BENTUK-BENTUK PELAYANAN LHKPN
H.     PROSEDUR PELAYANAN LHKPN
I.        CHART UPDATE PER TANGGAL 31 DESEMBER 2015 PELAPORAN LHKPN
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

Korupsi merupakan suatu masalah yang tak kunjung habis di bahas di negara Indonesia, kondisi ekonomi negara yang saat ini tidak merata diseluruh masyarakat semakin tidak stabil ditambah dengan meningkatnya dan terungkapnya kasus korupsi yang dapat merugikan negara, apabila masalah ini dibiarkan akan dapat mengakibatkan negara Indonesia hanya akan menunggu detik-detik kehancuran. Dimana dasar ideologi kita Pancasila dan Konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat membentengi tindakan-tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur negara. Ini disebabkan lemahnya rasa nasionalisme dan moralitas bangsa.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik, bagi golongan tertentu korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum tetapi suatu kebiasaan yang mudah dan terbiasa untuk dilakukan. Hal ini disebabkan lemahnya sistem penegakkan hukum tehadap pelaku tersangka kasus korupsi. Pemerintah disini dituntut berperan aktif dan kompeten serta amanah dan bertanggung jawab agar regulasi yang telah dibentuk dan dirumuskan dalam undang-undang dapat efektif sehingga mampu meminimalisir korupsi di Indonesia.
Dalam penelitian dikatakan bahwa indonesia termasuk salah satu negara terbesar terlibat dalam kasus korupsi. Perkembangan korupsi juga mendorong agar di tegakkanya hukum pemberantasan korupsi. Tetapi hingga kini pemberantasan korupsi juga belum ada kepastian, penyelesaian yang jelas dan tuntas, banyak sekali kasus korupsi yang belum di periksa dan di adili. Ini mencerminkan lambat dan lemahnya proses peradilan di Indonesia dalam menangani kasus korupsi.
Korupsi bukan suatu kebiasaan yang di anggap sebagai cultur atau budaya. Tetapi suatu kebiasaan buruk yang dilakukan oleh sekelompok orang atau corporation yang mempunyai kekuasaan atau wewenang sebagai aparatur negara. Kebiasaan buruk ini dapat merugikan keuangan negara dan apabila terbukti maka dapat menimbulkan  akibat hukum yang berupa sanksi baik secara administrasi ataupun sanksi penjara sesuai dalam KUHP pasal 10. Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah membentuk lembaga khusus untuk mengawasi dan memberantas korupsi. Lembaga ini hanya bersifat sementara. Tujuan pemerintah membentuk lembaga khusus adalah menciptakan negara yang bebas atau anti korupsi sehingga mencapai kehidupan sejahtera adil dan makmur.
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang akan berkoordinasi dengan kejaksaan, kepolisian dan lembaga lain yang terkait dalam pemberantasan korupsi juga lapisan masyarakat. Dibentuknya lembaga yang berwenang dalam kasus korupsi adalah untuk mengefektifitaskan hukum dan sanksi yang dapat diterapkan bagi para pihak yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan sehingga dapat menimbulkan kerugian negara. Hal inilah yang akan penulis coba mengkaji mengenai efektivitas memberantas kasus korupsi.












BAB II
PERMASALAHAN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (beserta harta yang dimiliki oleh isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan), yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. LHKPN harus dibuat oleh Penyelenggara Negara yang berada dalam wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Orang yang melaporkan hartanya dalam LHKPN disebut Penyelenggara Negara.
Siapakah Penyelenggara Negara itu? Pelaku Penyelenggara Negara itu disebut secara eksplisit dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Surat Edaran MENPAN Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pelaku dari Penyelenggara Negara menurut UU 28/1999 dan SE Menpan Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 masih perlu dijabarkan lagi dalam tindakan konkrit oleh Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penyelenggara Negara yang wajib LHKPN sebagaimana diamanahkan dalam Surat Edaran MENPAN Nomor SE/05/M.PAN/4/2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LHKPN ada dua jenis yaitu LHKPN Model KPK-A dan LHKPN Model KPK-B. LHKPN Model KPK-A diisi pertama kali dan hanya sekali oleh Penyelenggara Negara. Sedang LHKPN Model KPK-B diisi oleh Penyelenggara Negara tiga kreteria yaitu setiap dua tahun sekali atau ketika Penyelenggara Negara mendapat promosi atau mutasi jabatan. Dan yang terakhir adalah sewaktu-waktu apabila diminta oleh KPK.

BAB III
PEMBAHASAN

A.        SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

B.       DASAR HUKUM LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
1.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
3.      Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.




KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1.      Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
2.      Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
3.      Mengumumkan harta kekayaannya.

D.       MANFAAT LHKPN
Manfaat LHKPN secara pribadi maupun secara instansi dan masyarakat
1.       Manfaat LHKPN secara pribadi sebagai berikut:
Ø  Memenuhi kewajiban Undang–Undang;
Ø  Alat akuntabilitas terhadap publik;
Ø  Penanaman sifat kejujuran dan tanggungjawab;
Ø  Tertib administrasi keluarga;
Ø  Pembangkitan rasa takut untuk berbuat korupsi

2.       Mnfaat LHKPN secara instansi dan masyarakat sebagai berikut:
Ø  Sebagai alat MSDM, untuk Promosi jabatan& Penguji Integritas Calon/PN.
Ø  Sebagai alat pengawasan.
Ø  Sarana kontrol dari masyarakat


E.        RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.      Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.      Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.      Menteri;
4.      Gubernur;
5.      Hakim;
6.      Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7.      Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 28 Thun 1999 (2) angka (7)), yang meliputi:
·         Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
·         Pimpinan Bank Indonesia;
·         Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
·         Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
·         Jaksa;
·         Penyidik;
·         Panitera Pengadilan; dan
·         Pemimpin dan Bendaharaa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
F.        JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
1.      Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
2.      Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
3.      Pemeriksa Bea dan Cukai;
4.      Pemeriksa Pajak;
5.      Auditor;
6.      Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
7.      Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
8.      Pejabat pembuat regulasi
Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi,         Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

G.       KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

H.      BENTUK-BENTUK PELAYANAN LHKPN
Bentuk-bentuk pelayanan LHKPN adalah sebagai berikut:
1.      Permintaan Formulir LHKPN
2.      Permintaan Fotokopi Arsip LHKPN.
Permintaan atas data ini pada prinsipnya hanya dapat diajukan oleh Penyelenggara Negara atau Pengisi Formulir LHKPN yang bersangkutan, dengan tata cara sebagai berikut:
Ø  Pemohon Data mengajukan surat permohonan data yang ditujukan kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN
Ø  Surat tersebut dilampiri dengan fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau Paspor)
Ø  Dalam hal Pemohon Data bukan Penyelenggara Negara yang bersangkutan, maka Pemohon Data juga harus melampirkan Surat Kuasa dari Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
3.      Informasi mengenai Nomor Harta Kekayaan (NHK)
4.      Pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN
5.      Penyediaan data harta kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diumumkan pada Portal ACCH
6.      Upaya Pencegahan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan bahwa:      Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: 
§  Pasal 5 ayat (2) : bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
§  Pasal 5 ayat (3) : melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Sedangkan sesuai Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun  2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang melakukan Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu cara untuk memberantas korupsi dan membentuk aparatur negara yang bersih dan berintegritas. Untuk mendorong semangat tersebut di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, maka melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 perihal LHKPN dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: SE/05/M.PAN/01/2006 perihal LHKPN, para Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk menetapkan jabatan-jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan instansinya yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.
Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Daerah, disebutkan bahwa Pejabat Daerah yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II, Kepala Kantor, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Auditor, Pemegang Kas, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang mengelola dana di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Formulir LHPKN yang wajib diisi oleh wajib LHKPN ada 2 (dua) model yakni:
1.      Formulir LHKPN Model KPK-A.
Formulir ini diisi oleh Penyelenggara Negara untuk yang pertama kali mengisi LHKPN.
2.      Formulir LHKPN Model KPK-B
Formulir ini adalah formulir perubahan harta kekayaan diisi  oleh Penyelenggara Negara yang telah memiliki Nomor Harta Kekayaan (NHK) yaitu Penyelenggara Negara yang telah menyampaikan Formulir LHKPN Model KPK-A, dengan kriteria antara lain meliputi:
a.       Penyelenggara negara yang mengalami mutasi atau promosi jabatan;
b.      Penyelenggara negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun;
c.       Penyelenggara negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan kekayaannya.





I.PROSEDUR PELAYANAN LHKPN
Prosedur Pelayanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah sebagai berikut:

Penyelenggara Negara dapat menyampaikan LHKPN kepada KPK baik secara langsung maupun lewat pos. Customer Service LHKPN akan memberikan bukti tanda  terima terkait penyerahan LHKPN kepada Penyelenggara yang datang secara langsung, atau mengirimkan tanda terima tersebut lewat pos.
KPK akan melakukan pengecekan terhadap seluruh LHKPN yang diterima terkait ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung. Apabila formulir yang diterima tidak tepat pengisiannya ataupun terdapat dokumen pendukung yang belum lengkap, maka KPK akan menyurati Penyelenggara Negara untuk mengoreksi isian formulir dan melengkapi dokumen pendukung. Perlu diperhatikan bahwa dokumen yang belum lengkap dan tidak tepat tidak akan diproses. Untuk melengkapi dokumen dan memberikan koreksi pengisian, Penyelenggara Negara dapat menyampaikannya secara langsung ke Customer Service ataupun lewat pos.
Dokumen yang sudah lengkap akan diproses dan akan diumumkan pada Tambahan Berita Negara (TBN) dan diberi Nomor Harta Kekayaan (NHK).
Penyelenggara Negara wajib mengingat NHK untuk kebutuhan pelaporan berikutnya. TBN dan Poster Pengumuman akan disampaikan kepada Penyelenggara Negara melalui instansi masing-masing Penyelenggara Negara.
Penyelenggara Negara wajib menempelkan Poster Pengumuman tersebut pada media pengumuman di kantor/instansi Penyelenggara Negara dan menyampaikan lembar pemberitahuan pengumuman LHKPN di instansi ke KPK.

J.          CHART UPDATE PER TANGGAL 31 DESEMBER 2015 PELAPORAN LHKPN
1.       Chart Pelaporan Harta Kekayaan
chart
Pelaporan Harta Kekayaan. Di tahun 2015, per 30 November dari unsur eksekutif tercatat ada 153.930 laporan, dari unsur legislatif tercatat 3.579 laporan, dari unsur yudikatif tercatat 10.069 laporan, dan dari unsur BUMN/D tercatat 20.569 laporan.



2.   Chart Laporan Harta Kekayaan Pejabat
chart 1
Laporan Harta Kekayaan Pejabat. Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Di tahun 2015, jumlah Wajib LHKPN per 31 Desember 2015 sebanyak 270.273. Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan LHKPN sebesar 190.557, sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal tersebut sebesar 70,51%.

DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA

DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. M.Arief B,SH.MH Oleh : AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN KATA PENGANTAR      Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya.  Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan Hukum Pidana.  Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan Delik Aduan dalam Tindak Pidana, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat terselesaikan. Semoga kary...

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT SUNDA

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT SUNDA MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Keluarga di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Irzan , S.H., M.H. Oleh : AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN KATA PENGANTAR      Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya.  Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan Hukum Pidana.  Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Adat Sunda”, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat t...

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Islam di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Dahlan Suherlan , SH, M.H. Oleh : KELOMPOK 6 AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) DWI FRANDY MANALU PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN 201 5 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM ”. Makalah ini berisikan tentang SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM atau yang lebih khususnya membahas pergerakan hukum Islam khususnya dalam pertumbuhan dan perkembangan hukum tersebut. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua, pada khususnya mahasiswa/mahasiswi UNIVERSITAS NASIONAL tentang hukum islam. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempu...