FASILITAS BAGI PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
MAKALAH
MAKALAH
Dibuat untuk Melengkapi Tugas
Mata Kuliah Hukum Investasi dan Pasar Modal
Oleh :
ALYNA AL
AMALIA (143112330040016)
AYU HARGIATI LESTARI
(14311233004023)
RANNY B.SUGANDA (143112330040071)
FAHRULLYANA PONTISARI
(14311233040082)
AYU SARTIKA DEWI
(143112330040104)
DAENASTI LESTARI
(143112330040110)
JOKO SISWANTO (143112330040111)
SRI SUGIARTI (143112330040112)
DESI NURWIYANTI (143112330040114)
FRISA DWI KIRTA MAYANG SAFITRI
(153112330020016)
ELLIA RAHMANIA (153112330020141)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan
Hukum Investasi dan Pasar Modal. Adapun
tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan “Fasilitas bagi Penanaman di
Indonesia”, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari
sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan
bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
karya sederhana ini layak untuk dijadikan sumber rujukan dalam mengkaji Ilmu
Hukum Dan memberikan kontribusi praktis maupun akademik bagi internal, utamanya
bagi Fakultas Universitas Nasional Dan tak dipungkiri bagi semua golongan.
Semua kebenaran dalam makalah adalah semata dari Allah SWT dan miliknya,
sedangkan segala kesalahan kekurangan semata dari keterbatasan kami.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL 1
KATA PENGANTAR ................................................................................................. 2
DAFTAR ISI 3
BAB
I PENDAHULUAN..........................................................................................
4
A.Latar
belakang.............................................................................................. 4
B.Rumusan Masalah ...................................................................................... 5
C.Tujuan
Penulisan ........................................................................................ 5
D.Metode
Penelitian ...................................................................................... 5
BAB
II KAJIAN TEORI............................................................................................ 6
BAB
III PEMBAHASAN........................................................................................... 11
BAB
IV PENUTUP ................................................................................................... 27
Kesimpulan dan Saran...................................................................................... 27
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 29
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Arus masuk modal asing (capital inflows) berperan dalam
menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan.
Selain itu, masuknya modal asing juga mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang
lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga
dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan
modernisasi. Dalam jangka pendek, utang luar negeri sangat membantu pemerintah
Indonesia dalam upaya menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara,
akibat pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang cukup
besar. Dengan demikian, laju pertumbuhan ekonomi dapat dipacu sesuai dengan
target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tetapi dalam jangka panjang, ternyata utang luar negeri
pemerintah tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan ekonomi di Indonesia.
Beberapa negara bahkan tercatat “aktif” dalam hal memberikan bantuan berupa
pinjaman kepada Indonesia, baik di Asia, Eropa bahkan Amerika Serikat serta
beberapa lembaga keuangan internasional lainnya. Indonesia merupakan negara
“favorit” bagi para kreditor karena dibalik pinjaman luar negeri juga tersebut,
tersirat kepentingan-kepentingan politik yang akhirnya mempengaruhi arah
kebijakan moneter dan fiscal Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Permasalahan dalam makalah ini dapat dirumuskan yaitu:
Bagaimana fasilitas yang
diberikan untuk investasi dalam penanaman modal asing?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan
dibuatnya artikel ini adalah untuk memberikan informasi mengenai fasilitas
yang diberikan untuk investasi dalam penanaman modal asing, dimana investor
dapat lebih tertarik lagi menanamkan modalnya di Indonesia.
D.
Metode Penelitian
Modal asing pengertiannya dalam Undang-undang tidak hanya
berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang
diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia. Jadi Penanaman modal
Asing merupakan segala kegiatan menanamkan modal asing untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia
Menurut teori Harrod-Domar, pertumbuhan ekonomi suatu negara
dapat dicapai dengan adanya keseimbangan antara dana pembangunan yang tersedia,
termasuk modal yang masuk dari luar negeri dalam memajukan pembangunan Negara
termasuk sarana dan prasarananya.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
Menurut undang-undang nomor 1 tahun 1976 tentang penanaman
modal asing, menyebutkan bahwa : “ pengertian penanaman modal asing dalam
undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan yang di
gunakan untuk menjalankan perusahaan di indonesia dalam arti bahwa pemilik
modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut .”
Dari
pengertian di atas Ismail Sunny dan Rudiono Rochmat (1968) berpendapat bahwa
perumusan pasal 1 itu mengandung 3 unsur pokok yaitu :
- Penanaman
secara langsung
- Penggunaan
modal untuk menjalankan perusahaan
- Risiko
yang di tanggung oleh pemilik modal.
Menurut M. Khairin Majid (2013) dalam jurnalnya mengatakan
untuk kembali menstabilkan kondisi perekonomian Indonesia maka pemerintah
Indonesia melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan mengambil kebijakan
ekonomi dengan melakukan pinjaman terhadap negara atau lembaga-lembaga keuangan
internasional.
Arus masuk modal asing (capital inflows) juga berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi.
Arus masuk modal asing (capital inflows) juga berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh
perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing
yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan
usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali
bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan
persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan
diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang
Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal.
Perusahaan
Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
- pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan
untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau
mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi
di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada
wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Sedangkan,
kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara
lain :
- Menyerap
banyak tenaga kerja
- Termasuk
skala prioritas tinggi
- Termasuk
pembangunan infrastruktur
- Melakukan
alih teknologi
- Melakukan
industri pionir
- Berada
di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah
lain yang dianggap perlu
- Menjaga
kelestarian lingkungan hidup
- Melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- Bermitra
dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- Industri
yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi
didalam negeri.
Peranan
penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat
diperinci menjadi lima, yaitu :
- Sumber
dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang
berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan
ekonomi.
- Pertumbuhan
ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi
dan perdagangan.
- Modal
asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi
struktural.
- Kebutuhan
akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural
benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih
produktif.
- Bagi
negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun
industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan
sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin,
pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang sedang
berkembang. Sebagai negara berkembang, permasalahan yang selalu dihadapi adalah
permasalahan pertumbuhan ekonomi. Pembiayaan yang sangat besar diperlukan untuk
mengejar ketertinggalan pembangunan ekonomi yang telah dilakukan negara-negara
maju. Penanaman modal dapat dijadikan sebagai sumber pembiayaan untuk menutup
keterbatasan pembiayaan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Menurut Agung Nusantara, dkk (2001) dalam jurnalnya,
kebijakan untuk meningkatkan kontribusi utang luar negeri, tabungan domestik
serta investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah sebagai
berikut :
- Upaya
penarikan investasi asing ke Indonesia perlu ditingkatkan dengan
diberikannya fasilitas yang baik.
- Perlu
diupayakan mobilisasi dana dari dalam negeri.
BAB
III
PEMBAHASAN
Pada dasarnya setiap investor yang
menjalankan usahanya di Indonesia diberikan kemudahan oleh Pemerintah. Hal ini
secara tegas dirumuskan dalam ketentuan Pasal 18 UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Kemudahan yang diberikan ini dimaksudkan agar investor
tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam UU No. 25 Tahun 2007
kemudahan ini disebut dengan istilah fasilitas, yang mana fasilitas ini
diberikan kepada investor yang akan melakukan perluasan usaha dan melakukan
penanaman modal baru. Disamping itu, fasilitas hanya akan diberikan kepada
penanaman modal yang berbentuk Perseroan Terbatas dan telah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan dalam Pasal 18 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007.
Fasilitas
yang diberikan oleh Pemerintah kepada investor digolongkan menjadi dua yakni
fasilitas dalam hal perpajakan dan fasilitas diluar perpajakan (non perpajakan)
yang pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang
dapat dirangkum sebagai berikut :
Tabel
1
Fasilitas
Dalam Bidang Perpajakan
|
NO
|
FASILITAS
|
PERATURAN
|
PASAL
|
RUMUSAN
PASAL
|
|
1
|
Pajak
Penghasilan (PPh) Melalui Pengurangan
Penghasilan Netto Sampai Tingkat Tertentu
|
UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal
|
18 (4)
huruf a
|
Pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
|
|
UU No. 17 Tahun 2000 tentang
Pajak Penghasilan
|
31 A
|
Kepada
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan[1]
|
||
|
2
|
Bea
Masuk Barang Modal Yang Belum Dapat Diproduksi Dalam Negeri
|
UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal
|
18 (4)
huruf b
|
pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan
untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
|
|
Kepmenkeu Nomor. 297/KMK.01/
1997
|
2
|
Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam
rangka Pembangunan[2]
|
||
|
Permenkeu Nomor. 20/PMK.010/ 2005
|
2
|
Atas impor barang untuk keperluan kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi minyak dan gas bumi yang diimpor oleh Kontraktor Bagi Hasil (production sharing contractor) Minyak
dan Gas Bumi diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka
Impor tidak dipungut[3].
|
||
|
3
|
Bea
Masuk Bahan Baku dan Bahan Penolong
untuk Keperluan Produksi
|
UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal
|
18 (4)
huruf c
|
pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
|
|
UU No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan
|
26
|
Pembebasan atau keringanan Bea Masuk dapat
diberikan atas Impor[4]
|
||
|
Kepmenkeu Nomor 34/PMK/011/
2007
|
1
|
Atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan
bermotor oleh
industri komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk
sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).
|
||
|
|
|
Kepmenkeu Nomor 98/KMK.05/
2000
|
1
|
Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk
pembuatan komponen elektronika oleh produsen komponen elektronika yang
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan diberikan keringanan
bea masuk[5]
|
|
Kepmenkeu Nomor 87/PMK.010/
2005
|
1
|
Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian
alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar
oleh industri alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea
masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus).
|
||
|
4
|
Pembebasan
atau Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
|
UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal
|
18 (4)
huruf d
|
pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu;
|
|
|
|
PP Nomor 38 Tahun 2003 Perubahan
atas PP Nomor 146 Tahun 2000
|
1
|
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan
atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai[6]
|
|
PP Nomor 43 Tahun 2002 Perubahan
atas PP Nomor 12 Tahun 2001
|
1
|
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan
atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan
dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai[7]
|
||
|
PP Nomor 144 Tahun 2000
|
1
|
Kelompok
barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai[8]
|
||
|
5
|
Penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat.
|
UU No. 25 Tahun 2007 ttg.
Penanaman
Modal
|
18 (4)
huruf e
|
Penyusutan atau amortisasi[9]
yang dipercepat.
|
|
UU Nomor 7 Tahun 1983 jo. UU
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
|
10
|
Dalam melakukan penyusutan dan
amortisasi terhadap harta dan penghitungan keuntungan atau kerugian dalam hal
penjualan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. maka harga perolehannya
adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan, sedangkan dalam ha] pengalihan
harta nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan[10]
|
||
|
6
|
Keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan
|
UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal
|
18 (4)
huruf f
|
Keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah
atau daerah atau kawasan tertentu.
|
|
Kepmenkeu Nomor 748/KMK-04/
1990
|
1 (1)
|
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib Pajak yang
melakukan investasi/penanaman modal baru dan perluasan, yang dilakukan di
wilayah-wilayah tertentu[11] terhitung sejak tanggal
1 Januari 1990, diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, selama 8 (delapan) tahun sejak
diperolehnya izin peruntukan tanah
|
||
|
7
|
Pembebasan
atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
|
UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal
|
18 (5)
|
Pembebasan
atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu
hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industry
pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai
tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta
memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
|
Demikian
berbagai Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang pemberian fasilitas
kepada investor yang terkait dengan Perpajakan. Berikut akan disajikan mengenai
fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada investor diluar perpajakan.
Tabel
2
Fasilitas
Dalam Bidang Non Perpajakan
|
NO
|
FASILITAS
|
PERATURAN
|
PASAL
|
RUMUSAN
PASAL
|
|
1
|
Hak
Atas Tanah dalam hal ini
Hak
Guna Usaha (HGU)
|
UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal
|
22 (1)
huruf a
|
Hak
Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun
dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60
(enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
|
|
|
|
UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria
|
28 (2)
|
Hak
guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan
ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih
harus
memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan
yang
baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
|
|
PP Nomor 40 Tahun 1996
|
1
|
Yang dapat
mempunyai Hak Guna Usaha adalah :
a. Warga Negara
Indonesia.
b.
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia.[12]
|
||
|
|
11 (1)
|
Untuk
kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan atau pembaharuan Hak
Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan sekaligus
dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama
kali mengajukan permohonan Hak Guna Usaha.
|
||
|
2
|
Hak
Atas Tanah dalam hal ini
Hak
Guna Bangunan (HGB)
|
UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal
|
22 (1)
huruf b
|
Hak
Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan
cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima
puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga
puluh)
tahun.
|
|
PP Nomor 40 Tahun 1996
|
19
|
Yang dapat
mempunyai Hak Guna Usaha adalah :
a. Warga Negara
Indonesia.
b.
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia.[13]
|
||
|
3
|
Hak
Atas Tanah dalam hal ini
Hak
Pakai (HP)
|
UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal
|
22 (1)
huruf c
|
Hak
Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat
puluh
lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.
|
|
PP Nomor 40 Tahun 1996
|
39
|
Yang dapat mempunyai Hak Pakai
adalah :
a. Warga
Negara Indonesia;
b. Badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
c. Departemen,
Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
d. Badan-badan
keagamaan dan sosial;
e. Orang
asing yang berkedudukan di Indonesia;
f. Badan
hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
g. Perwakilan
negara asing dan perwakilan badan Internasional.
|
||
|
|
|
|
48 (1)
|
Untuk
kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan dan pembaharuan Hak
Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilakukan sekaligus dengan
pembayaran uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama kali
mengajukan permohonan Hak Pakai.
|
|
4
|
Keimigrasian
|
UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal
|
23 (1)
|
Kemudahan
pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf b dapat diberikan untuk :[14]
|
|
23 (3)
|
Untuk
penanam modal asing diberikan fasilitas, yaitu :[15]
|
|||
|
5
|
Perizinan
Impor
|
UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal
|
24
|
Kemudahan
pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas perizinan impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dapat diberikan untuk impor ;
|
Demikian
himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fasilitas yang
diberikan oleh Pemerintah kepada Investor asing yang menanamkan modalnya di
Indonesia.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi
negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber
dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang
sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua,
pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur
produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam
memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal
asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi
meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi
negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun
industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat
membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik
elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup
mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam
kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia, untuk itu Upaya
penarikan investasi asing ke Indonesia perlu ditingkatkan dengan diberikannya
fasilitas yang baik.
B.
Saran.
Banyak sejumlah faktor yang sangat berpengaruh pada
baik-tidaknya iklim berinvestasi di Indonesia. Faktor-faktor tersebut tidak
hanya menyangkut stabilitas politik dan sosial, tetapi juga stabilitas ekonomi,
kondisi infrastruktur dasar berfungsinya sektor pembiayaan dan pasar tenaga
kerja (termasuk isu-isu perburuhan), regulasi dan perpajakan, birokrasi (dalam
waktu dan biaya yang diciptakan), masalah good governance termasuk korupsi,
konsistensi serta adanya kepastian dari kebijakan pemerintah.
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, dengan adanya
fasilitas yang baik untuk berinvestasi di Indonesia, maka investor asing akan
lebih banyak masuk untuk merealisasikan rencana investasi mereka .
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU-BUKU
:
Majid,
M. Khairin. 2013. Analisis pengaruh utang luar negeri (ULN) dan penanaman
modal asing (PMA) terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia Tahun 1986-2011.
Malang : Universitas Brawijaya.
Aulia
Zul Thirafi, Muhammad. 2012. Pengaruh pertumbuhan ekonomi, ketersediaan
tenaga kerja, infrastruktur dan kepadatan penduduk terhadap penanaman moda
asing di kabupaten Kendal. Semarang : Universitas Negeri Semarang.
Zaenuddin,
Muhammad. 2009. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi investasi PMS di
Batam, Volume 2 nomor 2 hal. 156-166. Batam : Politeknik Batam.
Nusantara,
Agung dkk. 2001. Analisis peranan modal asing terhadap pertumbuhan ekonomi
Indonesia. Semarang : STIE Stikubang Semarang.
PERUNDANG-UNDANGAN:
1. Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
2. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
3. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
4. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1993 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
5. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
6. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
7. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di
Daerah-Daerah Tertentu
8. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan
Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001
Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
10. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
11. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
12. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang Dan
Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 1996 Tentang
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak pakai Atas Tanah.
14. Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 748/KMK.04/1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi
Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu
15. Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 297/KMK.01/1997 Tentang Pembebasan Bea
Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan Dalam Rangka Pembangunan
Industri/Industri Jasa
16. Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 545/KMK.01/1997 Tentang Penyempurnaan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.01/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk
Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan Dalam Rangka Pembangunan Industri/Industri
Jasa
17. Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea
Masuk Atas Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong Untuk Pembuatan Komponen
Elektronika
18. Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.010/2005 Tentang Pemberian
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Dan Bagian Tertentu Untuk
Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar Serta Bagian Tertentu Untuk Perakitan
Alat-Alat Besar Oleh Industri Alat-Alat Besar.
19. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34
/PMK.011/2007 Tentang Pembebasan Bea Masuk
Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan
Komponen Kendaraan Bermotor
20. Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2005 Tentang Pembebasan Bea Masuk
Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan
Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing
Contracts) Minyak Dan Gas Bumi
[1]
Bentuk fasilitas tersebut antara lain (a) pengurangan penghasilan netto paling
tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan, (b)
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, (c) kompensasi kerugian yang lebih
lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan (d) pengenaan Pajak
Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%
(sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang
berlaku menetapkan lebih rendah. Adapun lebih lanjut Fasilitas perpajakan
tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."
[2]
Pembebasan Bea Masuk tersebut meliputi (a) mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/
industri jasa, sepanjang belum dapat diproduksi di dalam negeri dan (b) suku
cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah
yang tidak melebihi 5% (lima persen) dari harga mesin.
[3]
Fasilitas Pembebasan Bea
Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil yang
bersangkutan.
[4]
Pembebasan atau keringanan Bea Masuk dapat diberikan atas Impor meliputi (a) mesin untuk pembangunan dan
pengembangan industry (b) barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan
pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu (c) peralatan dan bahan yang
digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan (d) bibit dan benih untuk
pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan (e)
hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; (f)
barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian
(g) barang yang telah diekspor, kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang
sama (h) barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau
penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam
Daerah Pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai (i) bahan
terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan (j) barang
oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan
umum (k) barang dengan tujuan untuk diimpor sementara.
[5]
Keringanan tersebut meliputi (a) impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong
untuk pembuatan komponen elektronika diberikan keringanan bea masuk sehingga
tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen) dan (b) Dalam hal tarif bea
masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima
persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.
[6]
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur tentang barang dan jasa yang
dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan adapun mengenai jenis barang
tersebut secara rinci dirumuskan dalam Pasal 1 PP No. 38 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 tentang impor dan atau
penyerahan barang kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak
tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
[7] Dalam Peraturan Pemerintah
tersebut diatur mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang –
barang strategis seperti makanan ternak, unggas dan ikan dan hal-hal lain
sesuai Peraturan Pemeritnah tersebut.
[8] Meliputi (a) barang hasil pertambangan atau
hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya (b) barang-barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (c) Makanan dan
minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
dan (e) Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
[9] Amortisasi adalah pengurangan
nilai aktiva tidak berwujud, seperti merek dagang, hak cipta dan lain-lain
secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada setiap periode akuntansi.
Pengurangan ini dilakukan dengan mendebit beban amortisasi terhadap akun
aktiva.
[10] Ketentuan tersebut dikecualikan
apablia (a) dalam hal pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf e, dasar penilaian saham atau penyertaan lainnya yang diterima oleh pihak
yang melakukan pengalihan tersebut adalah sama dengan nilai dari harta yang
dialihkan menurut pembukuan pihak yang mengalihkan, (b) dalam hal pengalihan
harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, dasar penilaian
harta bagi yang menerima pengalihan adalah sama dengan nilai dari harta yang
dialihkan menurut pembukuan pihak yang mengalihkan (c) dalam hal penyerahan
harta hibahan, pemberian bantuan yang bebas pajak, dan warisan, dasar penilaian
yang dipergunakan oleh yang menerima penyerahan adalah sama dengan dasar
penilaian bagi yang melakukan penyerahan.
[11]
Wilayah yang dimaksud antara lain Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa
Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Timor Timur, Maluku, dan Irian Jaya
[12] Hal ini memberikan pemahaman
bahwa Pemerintah memberikan kesempatan bagi orang asing untuk memiliki Hak Guna
Usaha di Indonesia akan tetapi orang asing tersebut harus mendirikan badan
usaha sesuai dengan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Perseroan
Terbatas).
[13] Hal ini memberikan pemahaman
bahwa Pemerintah memberikan kesempatan bagi orang asing untuk memiliki Hak Guna
Bangunan di Indonesia akan tetapi orang asing tersebut harus mendirikan badan
usaha sesuai dengan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Perseroan
Terbatas).
[14]
(a) penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing dalam merealisasikan
penanaman modal (b) penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing yang
bersifat sementara dalam rangka perbaikan mesin, alat bantu produksi lainnya,
dan pelayanan purnajual; dan (c) calon penanam modal yang akan melakukan
penjajakan penanaman modal.
[15]
(a) pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing selama 2 (dua)
tahun; (b) pemberian alih status izin tinggal terbatas bagi penanam modal
menjadi izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama
2 (dua) tahun berturut-turut, (c) pemberian izin masuk kembali untuk beberapa
kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 1
(satu) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan; (d) pemberian izin masuk
kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan
dengan masa berlaku 2 (dua) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24
(dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan; dan
(e) pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang
izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan.

Komentar
Posting Komentar