Langsung ke konten utama

FASILITAS BAGI PENANAMAN MODAL DI INDONESIA


FASILITAS BAGI PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
MAKALAH
Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Investasi dan Pasar Modal

Oleh :
                                      ALYNA AL AMALIA (143112330040016)
AYU HARGIATI LESTARI (14311233004023)
RANNY B.SUGANDA (143112330040071)
FAHRULLYANA PONTISARI (14311233040082)
AYU SARTIKA DEWI (143112330040104)
DAENASTI LESTARI (143112330040110)
JOKO SISWANTO (143112330040111)
SRI SUGIARTI (143112330040112)
DESI NURWIYANTI (143112330040114)
FRISA DWI KIRTA MAYANG SAFITRI (153112330020016)
ELLIA RAHMANIA (153112330020141)


PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN


KATA PENGANTAR
    
            Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya.  Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan Hukum Investasi dan Pasar Modal.  Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan “Fasilitas bagi Penanaman di Indonesia”, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga karya sederhana ini layak untuk dijadikan sumber rujukan dalam mengkaji Ilmu Hukum Dan memberikan kontribusi praktis maupun akademik bagi internal, utamanya bagi Fakultas Universitas Nasional Dan tak dipungkiri bagi semua golongan. Semua kebenaran dalam makalah adalah semata dari Allah SWT dan miliknya, sedangkan segala kesalahan kekurangan semata dari keterbatasan kami.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Penyusun



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL      1
KATA PENGANTAR     .................................................................................................  2
DAFTAR ISI    3
BAB I        PENDAHULUAN.......................................................................................... 4
A.Latar belakang..............................................................................................   4
B.Rumusan Masalah   ......................................................................................  5
C.Tujuan Penulisan   ........................................................................................  5
D.Metode Penelitian   ......................................................................................  5
BAB II       KAJIAN TEORI............................................................................................ 6
BAB III       PEMBAHASAN........................................................................................... 11
BAB IV      PENUTUP  ................................................................................................... 27
                   Kesimpulan dan Saran...................................................................................... 27
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 29



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Arus masuk modal asing (capital inflows) berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan. Selain itu, masuknya modal asing juga mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi. Dalam jangka pendek, utang luar negeri sangat membantu pemerintah Indonesia dalam upaya menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, akibat pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang cukup besar. Dengan demikian, laju pertumbuhan ekonomi dapat dipacu sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tetapi dalam jangka panjang, ternyata utang luar negeri pemerintah tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan ekonomi di Indonesia. Beberapa negara bahkan tercatat “aktif” dalam hal memberikan bantuan berupa pinjaman kepada Indonesia, baik di Asia, Eropa bahkan Amerika Serikat serta beberapa lembaga keuangan internasional lainnya. Indonesia merupakan negara “favorit” bagi para kreditor karena dibalik pinjaman luar negeri juga tersebut, tersirat kepentingan-kepentingan politik yang akhirnya mempengaruhi arah kebijakan moneter dan fiscal Indonesia.



B.     Rumusan Masalah
Permasalahan dalam makalah ini dapat dirumuskan yaitu:
Bagaimana fasilitas yang diberikan untuk investasi dalam penanaman modal asing?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memberikan informasi mengenai fasilitas yang diberikan untuk investasi dalam penanaman modal asing, dimana investor dapat lebih tertarik lagi menanamkan modalnya di Indonesia.
D.    Metode Penelitian
Modal asing pengertiannya dalam Undang-undang tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia. Jadi Penanaman modal Asing merupakan segala kegiatan menanamkan modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
Menurut teori Harrod-Domar, pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat dicapai dengan adanya keseimbangan antara dana pembangunan yang tersedia, termasuk modal yang masuk dari luar negeri dalam memajukan pembangunan Negara termasuk sarana dan prasarananya.







BAB II
KAJIAN TEORI

Menurut undang-undang nomor 1 tahun 1976 tentang penanaman modal asing, menyebutkan bahwa : “ pengertian penanaman modal asing dalam undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan yang di gunakan untuk menjalankan perusahaan di indonesia dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut .”
Dari pengertian di atas Ismail Sunny dan Rudiono Rochmat (1968) berpendapat bahwa perumusan pasal 1 itu mengandung 3 unsur pokok yaitu :
  • Penanaman secara langsung
  • Penggunaan modal untuk menjalankan perusahaan
  • Risiko yang di tanggung oleh pemilik modal.
Menurut M. Khairin Majid (2013) dalam jurnalnya mengatakan untuk kembali menstabilkan kondisi perekonomian Indonesia maka pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan mengambil kebijakan ekonomi dengan melakukan pinjaman terhadap negara atau lembaga-lembaga keuangan internasional.
Arus masuk modal asing (capital inflows) juga berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
  • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
 Sedangkan, kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tinggi
  • Termasuk pembangunan infrastruktur
  • Melakukan alih teknologi
  • Melakukan industri pionir
  • Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
  • Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
  • Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu :
  • Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
  • Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
  • Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
  • Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. 
Indonesia merupakan salah satu negara yang sedang berkembang. Sebagai negara berkembang, permasalahan yang selalu dihadapi adalah permasalahan pertumbuhan ekonomi. Pembiayaan yang sangat besar diperlukan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan ekonomi yang telah dilakukan negara-negara maju. Penanaman modal dapat dijadikan sebagai sumber pembiayaan untuk menutup keterbatasan pembiayaan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Menurut Agung Nusantara, dkk (2001) dalam jurnalnya, kebijakan untuk meningkatkan kontribusi utang luar negeri, tabungan domestik serta investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Upaya penarikan investasi asing ke Indonesia perlu ditingkatkan dengan diberikannya fasilitas yang baik.
  • Perlu diupayakan mobilisasi dana dari dalam negeri.

















BAB III
PEMBAHASAN

Pada dasarnya setiap investor yang menjalankan usahanya di Indonesia diberikan kemudahan oleh Pemerintah. Hal ini secara tegas dirumuskan dalam ketentuan Pasal 18 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kemudahan yang diberikan ini dimaksudkan agar investor tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam UU No. 25 Tahun 2007 kemudahan ini disebut dengan istilah fasilitas, yang mana fasilitas ini diberikan kepada investor yang akan melakukan perluasan usaha dan melakukan penanaman modal baru. Disamping itu, fasilitas hanya akan diberikan kepada penanaman modal yang berbentuk Perseroan Terbatas dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Pasal 18 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007.
Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada investor digolongkan menjadi dua yakni fasilitas dalam hal perpajakan dan fasilitas diluar perpajakan (non perpajakan) yang pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang dapat dirangkum sebagai berikut :
Tabel 1
Fasilitas Dalam Bidang Perpajakan

NO

FASILITAS

PERATURAN

PASAL

RUMUSAN PASAL
1
Pajak Penghasilan  (PPh) Melalui Pengurangan Penghasilan Netto Sampai Tingkat Tertentu
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
18 (4)
huruf a
Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
31 A
Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan[1]
2
Bea Masuk Barang Modal Yang Belum Dapat Diproduksi Dalam Negeri
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
18 (4)
huruf b
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
Kepmenkeu Nomor. 297/KMK.01/
1997
2
Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka Pembangunan[2]
Permenkeu Nomor. 20/PMK.010/ 2005
2
Atas impor barang untuk keperluan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang diimpor oleh Kontraktor Bagi Hasil (production sharing contractor) Minyak dan Gas Bumi diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut[3].

3
Bea Masuk Bahan Baku  dan Bahan Penolong untuk Keperluan Produksi
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
18 (4)
huruf c
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
26
Pembebasan atau keringanan Bea Masuk dapat diberikan atas Impor[4]


Kepmenkeu Nomor 34/PMK/011/
2007
1
Atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh industri komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).


Kepmenkeu Nomor 98/KMK.05/
2000
1
Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika oleh produsen komponen elektronika yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan diberikan keringanan bea masuk[5]
Kepmenkeu Nomor 87/PMK.010/
2005
1
Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh industri alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus).
4
Pembebasan atau Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
18 (4)
huruf d
pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;


PP Nomor 38 Tahun 2003 Perubahan atas PP Nomor 146 Tahun 2000
1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai[6]
PP Nomor 43 Tahun 2002 Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2001
1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari
 Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai[7]
PP Nomor 144 Tahun 2000
1
Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai[8]
5
Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat.
UU No. 25 Tahun 2007 ttg. Penanaman
Modal
18 (4)
huruf e
Penyusutan atau amortisasi[9] yang dipercepat.
UU Nomor 7 Tahun 1983 jo. UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
10
Dalam melakukan penyusutan dan amortisasi terhadap harta dan penghitungan keuntungan atau kerugian dalam hal penjualan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. maka harga perolehannya adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan, sedangkan dalam ha] pengalihan harta nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan[10]
6
Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
18 (4)
huruf f
Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kepmenkeu Nomor 748/KMK-04/
1990
1 (1)
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib Pajak yang melakukan investasi/penanaman modal baru dan perluasan, yang dilakukan di wilayah-wilayah tertentu[11] terhitung sejak tanggal 1 Januari 1990, diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah
7
Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
18 (5)
Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industry pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Demikian berbagai Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang pemberian fasilitas kepada investor yang terkait dengan Perpajakan. Berikut akan disajikan mengenai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada investor diluar perpajakan.

Tabel 2
Fasilitas Dalam Bidang Non Perpajakan

NO

FASILITAS

PERATURAN

PASAL

RUMUSAN PASAL
1
Hak Atas Tanah dalam hal ini
Hak Guna Usaha (HGU)
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
22 (1)
huruf a
Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun.


UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
28 (2)
Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih
harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan
yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
PP Nomor 40 Tahun 1996
1
Yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.[12]

11 (1)
Untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Guna Usaha.
2
Hak Atas Tanah dalam hal ini
Hak Guna Bangunan (HGB)
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
22 (1)
huruf b
Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga
puluh) tahun.
PP Nomor 40 Tahun 1996
19
Yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.[13]
3
Hak Atas Tanah dalam hal ini
Hak Pakai (HP)
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
22 (1)
huruf c
Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat
puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.
PP Nomor 40 Tahun 1996
39
Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah :
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
c.       Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
d.      Badan-badan keagamaan dan sosial;
e.       Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
f.       Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
g.      Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.



48 (1)
Untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan dan pembaharuan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilakukan sekaligus dengan pembayaran uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Pakai.
4
Keimigrasian
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
23 (1)
Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dapat diberikan untuk :[14]
23 (3)
Untuk penanam modal asing diberikan fasilitas, yaitu :[15]
5
Perizinan Impor
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
24
Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dapat diberikan untuk impor ;

Demikian himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada Investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.













BAB IV
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia, untuk itu Upaya penarikan investasi asing ke Indonesia perlu ditingkatkan dengan diberikannya fasilitas yang baik.

B.        Saran.
Banyak sejumlah faktor yang sangat berpengaruh pada baik-tidaknya iklim berinvestasi di Indonesia. Faktor-faktor tersebut tidak hanya menyangkut stabilitas politik dan sosial, tetapi juga stabilitas ekonomi, kondisi infrastruktur dasar berfungsinya sektor pembiayaan dan pasar tenaga kerja (termasuk isu-isu perburuhan), regulasi dan perpajakan, birokrasi (dalam waktu dan biaya yang diciptakan), masalah good governance termasuk korupsi, konsistensi serta adanya kepastian dari kebijakan pemerintah.
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, dengan adanya fasilitas yang baik untuk berinvestasi di Indonesia, maka investor asing akan lebih banyak masuk untuk merealisasikan rencana investasi mereka .












DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU : 
Majid, M. Khairin. 2013. Analisis pengaruh utang luar negeri (ULN) dan penanaman modal asing (PMA) terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia Tahun 1986-2011. Malang : Universitas Brawijaya.
Aulia Zul Thirafi, Muhammad. 2012. Pengaruh pertumbuhan ekonomi, ketersediaan tenaga kerja, infrastruktur dan kepadatan penduduk terhadap penanaman moda asing di kabupaten Kendal. Semarang : Universitas Negeri Semarang.
Zaenuddin, Muhammad. 2009. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi investasi PMS di Batam, Volume 2 nomor 2 hal. 156-166. Batam : Politeknik Batam.
Nusantara, Agung dkk. 2001. Analisis peranan modal asing terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Semarang : STIE Stikubang Semarang.
PERUNDANG-UNDANGAN:
1.      Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
2.      Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 1983  Tentang  Pajak Penghasilan
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1993 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
5.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
6.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
7.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
8.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
9.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
10.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
11.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
12.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
13.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996  Tentang  Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak pakai Atas Tanah.
14.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 748/KMK.04/1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu
15.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 297/KMK.01/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan Dalam Rangka Pembangunan Industri/Industri Jasa
16.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 545/KMK.01/1997 Tentang  Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.01/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan Dalam Rangka Pembangunan Industri/Industri Jasa
17.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 98/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong Untuk Pembuatan Komponen Elektronika
18.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 87/PMK.010/2005 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Dan Bagian Tertentu Untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar Serta Bagian Tertentu Untuk Perakitan  Alat-Alat Besar Oleh Industri Alat-Alat Besar.
19.  Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor  34 /PMK.011/2007 Tentang Pembebasan  Bea  Masuk  Atas  Impor  Bahan  Baku  Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor
20.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2005 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak Dan  Gas Bumi




[1] Bentuk fasilitas tersebut antara lain (a) pengurangan penghasilan netto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan, (b) penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, (c) kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan (d) pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah. Adapun lebih lanjut Fasilitas perpajakan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

[2] Pembebasan Bea Masuk tersebut meliputi (a) mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/ industri jasa, sepanjang belum dapat diproduksi di dalam negeri dan (b) suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 5% (lima persen) dari harga mesin.

[3] Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil yang bersangkutan.
[4] Pembebasan atau keringanan Bea Masuk dapat diberikan atas Impor  meliputi (a) mesin untuk pembangunan dan pengembangan industry (b) barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu (c) peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan (d) bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan (e) hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; (f) barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian (g) barang yang telah diekspor, kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama (h) barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam Daerah Pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai (i) bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan (j) barang oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum (k) barang dengan tujuan untuk diimpor sementara.
[5] Keringanan tersebut meliputi (a) impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen) dan (b) Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.

[6] Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur tentang barang dan jasa yang dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan adapun mengenai jenis barang tersebut secara rinci dirumuskan dalam Pasal 1 PP No. 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
[7] Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang – barang strategis seperti makanan ternak, unggas dan ikan dan hal-hal lain sesuai Peraturan Pemeritnah tersebut.
[8]  Meliputi (a) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya (b) barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (c) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan (e) Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
[9] Amortisasi adalah pengurangan nilai aktiva tidak berwujud, seperti merek dagang, hak cipta dan lain-lain secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada setiap periode akuntansi. Pengurangan ini dilakukan dengan mendebit beban amortisasi terhadap akun aktiva.
[10] Ketentuan tersebut dikecualikan apablia (a) dalam hal pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e, dasar penilaian saham atau penyertaan lainnya yang diterima oleh pihak yang melakukan pengalihan tersebut adalah sama dengan nilai dari harta yang dialihkan menurut pembukuan pihak yang mengalihkan, (b) dalam hal pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, dasar penilaian harta bagi yang menerima pengalihan adalah sama dengan nilai dari harta yang dialihkan menurut pembukuan pihak yang mengalihkan (c) dalam hal penyerahan harta hibahan, pemberian bantuan yang bebas pajak, dan warisan, dasar penilaian yang dipergunakan oleh yang menerima penyerahan adalah sama dengan dasar penilaian bagi yang melakukan penyerahan.


[11] Wilayah yang dimaksud antara lain Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,  Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara,  Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,  Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Timor Timur, Maluku, dan Irian Jaya

[12] Hal ini memberikan pemahaman bahwa Pemerintah memberikan kesempatan bagi orang asing untuk memiliki Hak Guna Usaha di Indonesia akan tetapi orang asing tersebut harus mendirikan badan usaha sesuai dengan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Perseroan Terbatas).

[13] Hal ini memberikan pemahaman bahwa Pemerintah memberikan kesempatan bagi orang asing untuk memiliki Hak Guna Bangunan di Indonesia akan tetapi orang asing tersebut harus mendirikan badan usaha sesuai dengan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Perseroan Terbatas).

[14] (a) penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing dalam merealisasikan penanaman modal (b) penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing yang bersifat sementara dalam rangka perbaikan mesin, alat bantu produksi lainnya, dan pelayanan purnajual; dan (c) calon penanam modal yang akan melakukan penjajakan penanaman modal.

[15] (a) pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing selama 2 (dua) tahun; (b) pemberian alih status izin tinggal terbatas bagi penanam modal menjadi izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama 2 (dua) tahun berturut-turut, (c) pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 1 (satu) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan; (d) pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan; dan (e) pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA

DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. M.Arief B,SH.MH Oleh : AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN KATA PENGANTAR      Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya.  Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan Hukum Pidana.  Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan Delik Aduan dalam Tindak Pidana, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat terselesaikan. Semoga kary...

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT SUNDA

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT SUNDA MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Keluarga di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Irzan , S.H., M.H. Oleh : AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN KATA PENGANTAR      Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta inayahnya.  Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian dalam perkuliahan Hukum Pidana.  Adapun tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Adat Sunda”, penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak maka penulisan makalah ini dapat t...

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Islam di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. Dahlan Suherlan , SH, M.H. Oleh : KELOMPOK 6 AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) DWI FRANDY MANALU PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN 201 5 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM ”. Makalah ini berisikan tentang SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM atau yang lebih khususnya membahas pergerakan hukum Islam khususnya dalam pertumbuhan dan perkembangan hukum tersebut. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua, pada khususnya mahasiswa/mahasiswi UNIVERSITAS NASIONAL tentang hukum islam. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempu...