ANTROPOLOGI
HUKUM
MAKALAH
Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Antropologi
Hukum di Bawah Bimbingan Dosen Drs Syarif Nur Bienardi

Oleh :
AYU SARTIKA DEWI (143112330040104)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN
Kata
Pengantar
Pertama-tama kami ingin
mengucapkan Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas kehendaknya makalah
ini dapat terselesaikan pada waktunya. Makalah yang berjudul “Antropologi Hukum ” diselesaikan dalam
rangka memenuhi tugas mata kuliah Antropologi Hukum.
Kami mengucapkan
terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan
makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat. Kami mengakui bahwa manusia
mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal karena kesempurnaan hanya milik-Nya.
Oleh karena itu kami memohon agar Bapak/ibu dosen
dan juga pembaca dapat memakluminya.
Kami mengharapkan kritik
dan saran dari hasil makalah ini. Demikian makalah ini kami buat, kami ucapkan
terima kasih.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Antropologi
secara etimologis berasal dari bahasa Yunani. Kata Anthropos berarti mansia dan
logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi, antropologi adalah ilmu yang mempelajari
manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah
dicapai ilmu pengetahuna sebelumnya.
Pitirim
Sorokim mengatakan bahwa Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan
dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (gejala
ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi) dengan
gejala lainnya (nonsosial).
Berbeda
dengan pendapat Rouceke dan Warren yang mengatakan bahwa Sosiologi adalah ilmu
yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok-kelompok.
Nah berasarkan uraian di atas, maka Sosiologi adalah jelas merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat sebagai ilmu. Ia berdiri sendiri karena telah memiliki unsur ilmu pengetahuan.
Nah berasarkan uraian di atas, maka Sosiologi adalah jelas merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat sebagai ilmu. Ia berdiri sendiri karena telah memiliki unsur ilmu pengetahuan.
Dalam
ilmu antropologi hukum dipelajari juga mengenai Peran, Status atau kedudukan,
Nilai, Norma dan juga Budaya atau kebudayaan. Kesemuanya ini merupakan hal-hal
yang sangat erat kaitannya dengan ilmu antropologi hukum.
B. Rumusan
Masalah
Dalam
rumusan masalah di sini, maka akan dicari jawaban daripada :
- Apakah pengertian
Peran/peranan.role dalam ilmu antropologi hukum?
- Apakah pengertian
Status/kedudukan dalam ilmu antropologi hukum?
- Apakah pengertian
Nilai dalam ilmu antropologi hukum?
- Apakah pengertian
Norma dalam ilmu antropologi hukum?
- Apakah pengertian
Budaya/Kebudayaan dalam ilmu antropologi hukum?
C. Maksud
dan Tujuan
Penulisan
makalah ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
- Memenuhi tugas mata
kuliah Antropologi Hukum
- Memberikan gambaran
teori mengenai Peran, Status, Nilai, Norma, dan juga Budaya/kebudayaan
dalam kaitannya dengan masyarakat sebagai sasaran ilmu Sosiologi.
- Sebagai arahan agar
mahasiswa dapat mengkorelasikan hubungan antara teori Peran, Status,
Nilai, Norma dan Budaya/kebudayaan dengan kehidupan masyarakat di
kehidupan yang nyata
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
PERAN, STATUS, NILAI, NORMA DAN BUDAYA/KEBUDAYAAN PERAN
Peranan merupakan aspek dinamis dari kedudukan, yaitu seorang yang melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya. Artinya, apabila seseorang melaksanakan hak dan
kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia telah menjalankan suatu
peranan. Suatu peranan paling tidak mencakup tiga hal berikut :
- Peranan meliputi
norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam
masyarakat
- Peranan merupakan
suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam
masyarakat sebagai organisasi.
- Peranan juga dapat
dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial.
Peranan
yang melekat pada diri seseorang harusa dibedakan dengan posisi dalam pergaulan
masyarakat. Posisi seseorang dalam masyarakat (social-position) merupakan unsur
statis yang menunjukkan tempat individu dalam masyarakat. Peranan lebih banyak
menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri, dan sebagai suatu proses. Jadi,
seseorang menduduki suatu posisi dalam masyarakat serta menjalankan suatu
peranan.
STATUS
Kedudukan
(status) diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok
sosial. Sedangkan kedudukan sosial (social status) artinya tempat seseorang
secara umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang lain, dalam arti
lingkungan pergaulannya, prestisenya, dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.
Namun untuk mempermudah dalam pengertiannya maka dalam kedua istilah di atas
akan dipergunakan dalam arti yang sama dan digambarkan dengan istilah
“kedudukan” (status) saja. Masyarakat pada umumnya mengembangkan dua macam
kedudukan(status), yaitu sebagai berikut :
- Ascribed Status yaitu
kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memerhatikan
perbedaan-perbedaaan rohaniah dan kemampuan. Kedudukan ini diperoleh
karena kelahiran
- Achieved Status yaitu
kedudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja.
Kedudukan ini bersifat terbuka bagi siapa saja, tergantung dari kemampuan masing-masing
dalam mengejar serta mencapai tujuan-tujuannya.
Kadang-kadang
dibedakan lagi satu macam kedudukan, yaitu Assigned Status yang merupakan
kedudukan yang diberikan. Status ini sering berhubungan erat dengan Achieved
Status, dalam arti bahwa suatu kelompok atau golonganmemberikan kedudukan yang
lebih tinggi kepada seseorang yang berjasa yang telah memperjuangkan sesuatu
untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
NILAI
Nilai
sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang
dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh,
orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk.
Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung
lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk
menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas
harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh
kebudayaan yang dianut masyarakat. tak heran apabila antara masyarakat yang
satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat
yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan
akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara apda masyarakat tradisional
lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu
keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.
Drs.
Suparto mengemukakan bahwa nilai-nilai sosial memiliki fungsi umum dalam
masyarakat. Di antaranya nilai-nilai dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk
mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku. Selain itu, nilai
sosial juga berfungsi sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi
peranan-peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk
mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya. Contohnya ketika menghadapi
konflik, biasanya keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan nilai sosial
yang lebih tinggi. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di
kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok
akan merasa sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat
pengawas (kontrol) perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat
tertentu agar orang berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.
NORMA
Norma
dalam antropologi hukum adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan
melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan
norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma
diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang
berperilaku.
Dalam
kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan
manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok komunal
maupun kelompok materiil.
Kebutuhan
yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan.
Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai
pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.
BUDAYA/KEBUDAYAAN
Budaya
atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan
bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang
berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut
culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan.
Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga
kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia.
Kebudayaan
sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw
Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat
ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah
untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism. Herskovits memandang kebudayaan
sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain,
yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan
mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta
keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi
segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu
masyarakat.
Menurut
Edward B. Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di
dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat
istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota
masyarakat. Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi,
kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari
berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan yang
mana akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan
yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari,
kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah
benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa
perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku,
bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang
kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan
bermasyarakat
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
KESIMPULAN
Peranan
adalah aspek dinamis dari kedudukan, yaitu seorang yang melaksanakan hak-hak
dan kewajibannya.
Status adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Sedangkan kedudukan sosial (social status) artinya tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya, dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya. Namun untuk mempermudah dalam pengertiannya maka dalam kedua istilah di atas akan dipergunakan dalam arti yang sama dan digambarkan dengan istilah “kedudukan” (status) saja.
Status adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Sedangkan kedudukan sosial (social status) artinya tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya, dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya. Namun untuk mempermudah dalam pengertiannya maka dalam kedua istilah di atas akan dipergunakan dalam arti yang sama dan digambarkan dengan istilah “kedudukan” (status) saja.
Nilai
(Nilai Sosial) adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa
yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat.
Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Budaya adalah hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Budaya adalah hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Kebudayaan
merupakan keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta
keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi
segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu
masyarakat
SARAN
Seharusnya
manusia sadar akan peranannya di dalam masyarakat itu, menghargai nilai-nilai
yang dipercaya oleh mayarakat, status sosial seseorang di nilai dari ke aktifan
orang itu di dalam masyarakat
Norma masyarakat yang di buat oleh masyarakat dan untuk masyarakat, seharusnya harus di patuhi bukannya di langgar, namun ada kalanya norma itu dilanggar ketika norma itu melanggar agama dll.
Hargai orang lain, supaya kita dihargai oleh rang lain karena tingkah laku kita mempengaruhi kedudukan sosial kita.
Norma masyarakat yang di buat oleh masyarakat dan untuk masyarakat, seharusnya harus di patuhi bukannya di langgar, namun ada kalanya norma itu dilanggar ketika norma itu melanggar agama dll.
Hargai orang lain, supaya kita dihargai oleh rang lain karena tingkah laku kita mempengaruhi kedudukan sosial kita.
DAFTAR
PUSTAKA
M.J. Herskovits.2006. Antropologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada
Ensiklopedi Indonesia, 16.45, 18 Februari 2009 http://www.id.wikipedia.org
Ensiklopedi Indonesia, 16.45, 18 Februari 2009 http://www.id.wikipedia.org
Komentar
Posting Komentar