AKUISISI PERUSAHAAN
MAKALAH
MAKALAH
Dibuat untuk Melengkapi Tugas
Mata Kuliah Hukum Dagang
Oleh :
AYU SARTIKA DEWI
(143112330040104)
DWI FRANDY MANALU (143112330040108)
DAENASTI LESTARI
(143112330040110)
JOKO SISWANTO (143112330040111)
SRI SUGIARTI (143112330040112)
DESI NURWIYANTI (143112330040114)
ELLIA RAHMANIA (153112330020141)
RABINDRA WICAKSANA NUGROHO
(153112330020142)
SALWALUNA DONNAE WAHYU A
(153112330020148)
DIMAS RAMADANY PUTRA
(153112330020188)
NOVIZA (153112330020197)
DEDE WAHYUDI (153112330040002)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta
inayahnya. Sehingga penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang merupakan menjadi komponen penilaian
dalam perkuliahan Hukum Dagang. Adapun
tema yang kami angkat adalah berkaitan dengan “Akuisisi Perusahaan”, penulis
menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam
isinya maupun dalam penyajianya, berkat dorongan dan bimbingan dari semua pihak
maka penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
karya sederhana ini layak untuk dijadikan sumber rujukan dalam mengkaji Ilmu
Hukum Dan memberikan kontribusi praktis maupun akademik bagi internal, utamanya
bagi Fakultas Universitas Nasional Dan tak dipungkiri bagi semua golongan.
Semua kebenaran dalam makalah adalah semata dari Allah SWT dan miliknya,
sedangkan segala kesalahan kekurangan semata dari keterbatasan kami.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR...................................................................................................... 2
DAFTAR ISI..................................................................................................................... 3
BAB
I PENDAHULUAN.......................................................................................... 4
A.Latar
belakang.............................................................................................. 4
B.Rumusan
Masalah......................................................................................... 5
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................................ 6
A. Akuisisi Perusahaan .................................................................................... 6
B. Penjelasan Status dari Akuisisi ................................................................... 7
C. Bagaimana Anggaran Dasar dari Perusahaan Akuisisi ............................... 8
D. Keuntungan dan Kerugian Akuisisi .......................................................... 8
BAB
III PENUTUP..................................................................................................... 10
Kesimpulan dan Saran...................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memasuki era perdagangan bebas persaingan usaha diantara
perusahaan semakin ketat. Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalu
mengembangkan strategi perusahaan agar dapat bertahan atau dapat lebih
berkembang. Untuk itu, perusahaan perlu mengembangkan suatu strategi yang tepat
agar perusahaan bisa mempertahankan popularitasnya dan memperbaiki kinerjanya.
Sebagaimana sebuah kumpulan, perusahaan akan mengalami
berbagai kondisi yaitu pertumbuhan dan berkembangnya secara dinamis, berada
pada kondisi statis dan mengalami proses kemunduran atau pengkerutan. Dalam
rangka tumbuh dan berkembang ini perusahaan bisa melakukan ekspansi bisnis
dengan memilih salah satu diantara dua jalur alternatif yaitu pertumbuhan dari
dalam perusahaan, dan pertumbuhan dari luar perusahaan.
Pertumbuhan internal adalah ekspansi yang dilakukan dengan
membangun bisnis atau unit bisnis baru dari awal. Jalur ini memerlukan berbagai
tahap mulai dari riset pasar, desain produk, perekrutan tenaga ahli, tes pasar,
pengadaan dan pembangunan fasilitas produksi/operasi sebelum perusahaan menjual
produknya ke pasar. Sebaliknya pertumbuhan eksternal dilakukan dengan membeli
perusahaan yang sudah ada. Akuisisi adalah salah satu strategi pertumbuhan
eksternal dan merupakan jalur cepat untuk mengakses pasar baru produk baru
tanpa harus membangun dari awal. Terdapat penghematan waktu yang sangat
signifikan antara pertumbuhan internal dan eksternal melalui akuisisi. Pada umumnya
tujuan dilakukannya akuisis adalah mendapatkan nilai tambah. Keputusan untuk
akuisisi bukan sekedar menjadikan dua ditambah dua menjadi empat tetapi akuisis
harus menjadikan dua ditambah dua menjadi lima dan seterusnya.
Proses
ini didorong oleh 3 (tiga) faktor utama:
·
semakin
menyatunya sistem perekonomian regional dan perekonomian dunia,
·
adanya
ekspansi perusahaan – perusahaan ke berbagai negara, dan
·
berbagai
terobosan teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang
memudahkan proses alih informasi dan kapital.
Akuisisi adalah suatu bentuk
penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer)
memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusayaan yang diakuisisi (acquiree)
dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau mengeluarkan
saham.
Perubahan-perubahan yang terjadi
setelah perusahaan melakukan akuisisi biasanya akan tampak pada kinerja
perusahaan perubahan yang praktis membesar dan meningkat posisi keuangan
perusahaan mengalami perubahan dan hal ini tercermin dalam laporan keuangan
perusahaan yang melakukan akuisisi.
B. Rumusan
Masalah
Permasalahan dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1. Apa yang dimaksud akuisisi
perusahaan?
2. Penjelasan status dari perusahaan akuisisi?
3.
Bagaimana
Anggaran Dasar dari perusahaan akuisisi?
4. Keuntungan dan Kerugian akuisisi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Akuisisi
Perusahaan
Akuisisi perusahaan secara sederhana dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan
Akuisisi perusahaan secara sederhana dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan
dengan cara membeli saham
mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Dalam peristiwa
akuisisi, baik perusahaan yang mengambil alih (pengakuisisi) maupun perusahaan
yang diambil alih (diakuisisi) tetap hidup sebagai badan hukum yang terpisah.
Pengambilalihan perusahaan (akuisisi), sesuai Pasal 1
angka 11 UURI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persoroan
Terbatas, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan
hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan
yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas
perseroan tersebut. Sementara itu, pengambilalihan (akuisisi), sesuai
pasal 1 angka 3 PP Nomor 27 Tahun 1998, adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambilalih perusahaan baik seluruh ataupun sebagian besar saham
perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap
perseroan tersebut.
Pengambilalihan perusahaan atau akuisisi dapat dilakukan
secara internal atau eksternal, akuisisi internal adalah akuisisi terhadap
perusahaan dalam kelompok sendiri, sedangkan akuisisi eksternal adalah akuisisi
terhadap perusahaan diluar kelompok atau perusahaan dari kelompok lain. Perusahaan
pengakuisisi biasanya perusahaan besar yang memiliki dana yang kuat, manajemen
yang baik, dan jaringan yang luas, serta terkelompok dalam konglomerasi.
Akuisisi dapat terjadi secara terpaksa (unfriendly
takeover/hostile takeover) dan sukarela/ramah (friendly takeover), yang dimaksud
dengan akuisisi secara terpaksa atau (unfriendly takeover/hostile takeover) adalah
perusahaan kecil yang sulit berkembang terakuisisi oleh perusahaan yang lebih
besar dan tergolong perusahaan konglomerasi. Sedangkan akuisisi sukarela/ramah
(friendly takeover) adalah perusahaan kecil yang memang ingin diakuisisi oleh
perusahaan konglomerasi tersebut.
Contoh : pengambilalihan saham mayoritas pabrik
rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan
rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat
akuisisi tersebut, kendali perusahaan PT HM Sampoerna
tidak lagi berada di tangan keluarga
besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.
B.
Penjelasan Status dari Perusahaan Akuisisi
Pengambilalihan perusahaan atau akuisisi adalah suatu
perbuatan hukum yang tentunya akan menimbulkan akibat hukum tersendiri baik
terhadap status dari perusahaan PT (Perseroan Terbatas) tersebut maupun status terhadap
pekerja dari perusahaan PT yang bersangkutan. Karena proses pengambilalihan
perusahaan atau akuisisi dilakukan dengan cara pembelian sebagian atau
seluruhnya saham dari perusahaan perseroan yang diambil alih, maka akibat
hukumnya bagi status perusahaan perseroan yang diambil alih adalah beralihnya
pengendalian perseroan tersebut sebesar saham yang dibeli oleh pihak yang
mengambil alih.
Dengan beralihnya pengendalian dari perseroan tersebut, maka
status pekerja pada perseroan yang bersangkutan berdasarkan Pasal 61 ayat 2 dan
3 Undang-Undang Nomor.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pada
prinsipnya perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja atau buruh tidak
berakhir secara otomatis karena beralihnya hak atas perusahaan kecuali jika
diperjanjikan lain dalam perjanjian peralihan perusahaan.
Berdasarkan Pasal 63 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa hubungan kerja antara pekerja dan
pengusaha akan berakhir apabila pihak pekerja itu sendiri yang tidak mau lagi
bekerja sama dengan pemilik perusahaan yang baru atau sebaliknya dimana pihak
pengusaha yang tidak mau lagi bekerja sama dengan pekerja yang lama.
C.
Bagaimana Anggaran Dasar dari Perusahaan
akuisisi
Apabila akuisisi Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), akuisisi dianggap mulai berlaku sejak
tanggal persetujuan Anggaran Dasar oleh Menkumham.
Apabila akusisi Perusahaan
Perseroan Terbatas (PT) disertai perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan
persetujuan Menkumham, akusisi dianggap mulai berlaku sejak
tanggal pendaftaran akta akuisisi dalam daftar perusahaan. Di
sisi lain, apabila akuisisi Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) tidak
mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar, akuisisi dianggap
mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta akuisisi di hadapan Notaris.
D.
Keuntungan dan Kerugian akuisisi
·
Keuntungan
Akuisisi
a. Kelangsungan hidup
perseroan terjamin karena makin kuat;
b. Pegaruh persaingan dapat
dikurangi;
c. Kedudukan atau
keuangan perseroan bertambah kuat;
d. Arus barang kepasaran
terjamin;
e. Perseroan yang merugi
menjadi stabil kedudukannya
f. Kualitas atau
mutu barang dapat ditingkatkan.
·
Kerugian
Akuisisi
a. Pemegang saham minoritas
makin lama makin terdesak oleh pemegang saham
mayoritas dan akhirnya seluruh saham perseroan terakuisisi akan dikuasai
oleh
perseroan pengakuisisi;
b. Cenderung menuju pada pemusatan keuatan ekonomi pada kelompok perseroan
b. Cenderung menuju pada pemusatan keuatan ekonomi pada kelompok perseroan
tertentu dalam bentuk monopoli;
c. Pemasukan pendapatan negara
disektor pajak akan berkurang daftar laba rugi
menunjukkan angka rendah bagi basis pemajaknya;
d. Perseroan
pengakuisisi dapat menguasai pasar dengan bebas sehingga menjadi
pemegang monopoli.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengambilalihan perusahaan atau akuisisi adalah perbuatan
hukum yang dilakukan untuk meningkatkan eksistensi dan efisiensi suatu
perusahaan dengan cara membeli atau menjual saham dari perusahaan yang bersangkutan
baik pada perserorangan atau pada perusahaan lain.
Perbuatan hukum ini menimbulkan akibat hukum terhadap
perusahaan PT (Perseroan Terbatas) itu sendiri baik bagi status perusahaannya
maupun bagi status pekerjanya. Karena dilakukan dengan jual beli saham, maka
akibat hukum terhadap status perusahaan PT (Perseroan Terbatas) itu sendiri
adalahpengendalian dari perseroan tersebut beralih sebanyak saham yang
diperjual belikan. Sedangkan bagi status dari pekerja perusahaan yang sahamnya
telah dibeli adalah berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tidak secara otomatis berakhir karena beralihnya hak atas
perusahaan kecuali jika diperjanjikan lain dalam perjanjian peralihan
perusahaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor
13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja antara pekerja dengan
pengusaha akan berakhir apabila pihak pekerja tidak ingin lagi bekerja sama
dengan pengusaha yang baru atau sebaliknya.
B.
Saran
Sebelum melakukan akuisisi, kedua
perusahaan harus memperhatikan budaya yang ada di dalam perusahaan
masing-masing. Karena dengan budaya yang berbeda akan menimbulkan
permasalahan baru bagi perusahaan dan akuisisi hendaknya dilakukan pada perusahaan yang memiliki
bidang yang sama, karena dengan bidang usaha yang sama, kegiatan akuisisi
kemungkinan dapat berjalan seperti yang diharapkan kedua perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Asyhadie, H. Zaeni, 2012, Hukum Bisnis; Prinsip dan Pelaksanaannya di
Indonesia, RajaGra
findo
Persada, Jakarta.
Asyhadie, H. Zaeni dan Sutrisno,
Budi, 2012, Hukum Perusahaan dan
Kepailitan,Penerbit
Erlangga,
Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki,2009,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media
Group,Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
Referensi lain :
Materi Kuliah tanggal 26 Nopember
2016 dari Dosesn Pembimbing, Merry Arfiani, SH, MH

Komentar
Posting Komentar