Langsung ke konten utama

Postingan

ANTROPOLOGI HUKUM

ANTROPOLOGI HUKUM MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Antropologi Hukum di Bawah Bimbingan Dosen Drs Syarif Nur Bienardi Oleh : AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN Kata Pengantar       Pertama-tama kami ingin mengucapkan Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas kehendaknya makalah ini dapat terselesaikan pada waktunya. Makalah yang berjudul “ Antropologi Hukum ” diselesaikan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Antropologi Hukum.       Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat. Kami mengakui bahwa manusia mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal karena kesempurnaan hanya milik-Nya. Oleh karena itu kami memohon agar Bapak/ibu dosen dan juga pembaca dapat memakluminya.    ...

ASAS LEGALITAS DAN PENERAPAN NYA DI INDONESIA

ASAS LEGALITAS DAN PENERAPAN NYA DI INDONESIA MAKALAH Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia di Bawah Bimbingan Dosen Ibu Diah Oleh : AYU SARTIKA DEWI (143112330040104) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL ,PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN ASAS LEGALITAS DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA I.           Sejarah Asas Legalitas Asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, menurut rumusannya dalam bahasa Belanda berbunyi: “Geen feit I strafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wettelijke strafbepaling” . Zainal Abidin Farid , menerjemahkannya sebagai: “Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.” [1] Tapi dalam bukunya “Hukum Pidana Pidana Indonesia” yang ditulis bersama-sama dengan Andi Hamzah, rumusan Pasal 1 ayat (1) tersebut dit...