PENDAHULUAN
A. Istilah dan Pengertian
Pidana berasal kata straf
(Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih
tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht.
Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan
hukum pidana
Pidana lebih tepat didefinisikan
sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada
seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas
perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan
dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit).
Selanjutnya istilah hukum pidana
dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris
adalah Criminal Law.
Adapun pengertian hukum pidana
dibawah menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
- SIMONS,
hukum pidana adalah keseluruhan larangan-larangan dan keharusan yang
pelanggaran terhadapnya dikaitkan dengan suatu nestapa (pidana/hukuman)
oleh negara, keseluruhan aturan tentang syarat, cara menjatuhkan dan
menjalankan pidana tersebut.
- MOELJATNO,
hukum pidana adalah aturan yang menentukan : a) Perbuatan yang tidak boleh
dilakukan, dilarang, serta ancaman sanksi bagi yang melanggarnya, b) Kapan
dan dalam hal apa kepada pelanggar dapat dijatuhi pidana, c) Cara
pengenaan pidana kepada pelanggar tesebut dilaksanakan
- Wirjono Prodjodikoro,
hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana”
berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa
dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya
dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.
- Wirjono Prodjodikoro,
hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti
hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan
kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal
yang tidak sehari-hari dilimpahkan.
- WLG. LEMAIRE,
hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan
dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan
suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan
suatu sistem norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana
(hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu
keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana
hukuman itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang bagaimana yang dapat
dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (pengertian ini nampaknya
dalam arti hukum pidana materil).
- WFC. HATTUM,
hukum pidana (positif) adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan
peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum
umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum
umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar
hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya
denagan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.
- WPJ. POMPE,
hukum pidana adalah hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara,
hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai
suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat
umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
- KANSIL, hukum
pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam
dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
- ADAMI CHAZAWI,
dilihat dari garis besarnya, dengan berpijak pada kodifikasi sebagai
sumber utama atau sumber pokok hukum pidana, hukum pidana merupakan bagian
dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang :
- Aturan-aturan hukum pidana dan (yang
dikaitkan/berhubungan denagan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan
(aktif/positif) maupun pasif/negatif) tertentu yang diserti dengan ancaman
sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
- Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus
dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkanya sanksi
pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
- Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus
dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa,
hakim), terhadap yang disangka dan di dakwa sebagai pelanggar hukum pidana
dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi
pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan
harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam
usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam
upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
Berpijak dalam garis besarnya,
dengan berpijak pada kodifikasi sebagai sumber utama atau sumber pokok hukum
pidan, hukum pidana merupakan bagi dari hukum publik yang memuat/berisi
ketentuan-ketentuan tentang :
- Aturan umum hukum pidana dan (yang
dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan
(aktif/posiitif) maupun pasf/negatif) tertentu yang disertai denagan
ancaman sanksi pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
- Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus
dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi
pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
- Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus
dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi,
jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum
pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan
sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh
dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam
usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam
upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut
B. Tujuan Hukum Pidana
Ada dua macam :
- Untuk menakut-nakuti setiap orang agar mereka tidak
melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif)
- Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan
yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang baik dan
dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif).
Jadi dapat disimpulkan tujuan hukum
pidana adalah untuk melindungi masyarakat.
Menurut para ahli tujuan hukum
pidana adalah :
- Memenuhi rasa keadilan (WIRJONO PRODJODIKORO)
- Melindungi masyarakat (social defence) (TIRTA AMIDJAJA)
- Melindungi kepentingan individu (HAM) dan kepentingan
masyarakat dengan negara ( (KANTER DAN SIANTURI)
- Menyelesaikan konflik (BARDA .N)
Tujuan Pidana (Menurut literatur
Inggris R3D) :
- Reformation, yaitu memperbaiki atau merehabilitasi
penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Namun ini tidak
menjamin karena masih banyak juga residivis.
- Restraint, yaitu mengasingkan pelanggar dari masyarakat
sehingga timbul rasa aman masyarakat
- Retribution, yaitu pembalasan terhadap pelanggar karena
telah melakukan kejahatan
- Deterrence, yaitu menjera atau mencegah sehingga baik
terdakwa sebagai individual maupun orang lain yang potensi menjadi
penjahat akan jera atau takut untuk melakukankejahatan, melihat pidana
yang dijatuhkan kepada terdakwa.
C. Fungsi Hukum Pidana
Sebagai hukum publik hukum pidana
memiliki fungsi sebagai berikut :
- Fungsi melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang
menyerang atau memperkosanya.
Kepentingan hukum (rechtsbelang)
adalah segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia
baik sebagai pribadi, anggot masyarakat, maupun anggota suatu negara, yang
wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak dilanggar/diperkosa oleh perbuatan-perbuatan
manusia. Semua ini ditujukan untuk terlaksana dan terjaminnya ketertiban di
dalam segala bidang kehidupan.
Di dalam doktrin hukum pidana
Jerman, kepentingan hukum (rechtsgut) itu meliputi (Satochid Kartanegara) :
- Hak-hak (rechten)
- Hubungan hukum (rechtsbetrekking)
- Keadaan hukum (rechtstoestand)
- Bangunan masyarakat (sociale instellingen)
Kepentingan hukum yang wajib
dilindungi itu ada tiga macam yaitu :
- Kepentingan hukum perorangan (individuale belangen)
misalnya kepentingan hukum terhadap hak hidup (nyawa), kepentingan hukum
atas tubuh, kepentingan hukum akan hak milik benda, kepentingan hukum
terhadap harga diri dan nama baik, kepentingan hukum terhadap rasa susila,
dsb.
- Kepentingan hukum masyarakat (sociale of
maatschapppelijke belangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan
dan ketertiban umum, ketertiban berlalu lintas di jalan raya, dsb.
- Kepentingan hukum negara (staatsbelangen), misalnya
kepentingan hukum terhadap keamanan dan keselamatan negara, kepentingan
hukum terhadap negara-negara sahabat, kepentingan hukum terhadap martabat
kepala negara dan wakilnya, dsb.
Ketiga kepentingan hukum diatas
saling berkait dan tidak bisa dipisahkan. Contoh kepetingan hukum yang diatur
dalam hukum pidana materil (KUHP) larangan mencuri (pasal 362), larangan
menghilangkan nyawa (pasal 338). Pasal 363 melindungi dan mempertahankan
kepentingan hukum orang atas hak milik kebendaan pribadi dan pasal 338 adalah
melindungi dan mempertahankan kepentingan hukum terhadap hak individu/nyawa
orang. Untuk melindung kepentingan hukum diatas adalah melalui sanksi
pidana/straf (hukuman penjara). Misalnya pasal 362 KUHP dapat diancam hukuman
penjara maksimum 5 tahun dan pasal 338 dapat diancam hukuman penjara
maksimum 15 tahun, dsb.
- Memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka
negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang
dilindungi.
Fungsi hukum pidana yang dimaksud
disini adalah adalah tiada lain memberi dasar legitimasi bagi negara agar
negara dapat menjalankan fungsi menegakkan dan melindungi kepentingan hukum
yang dilindungi oleh hukum pidana tadi dengan sebaik-baiknya. Fungsi ini
terutama terdapat dalam hukum acara pidana, yang telah dikodifikasikan dengan
apa yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni UU No. 8
tahun 1981. Dalam hukum acara pidana telah diatur sedemikian rupa tentang apa
yang dapat dilakukan negara dan bagaimana cara negara mempertahankan
kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana. Misalnya bagaimana cara
negara melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap terjadinya tindak pidana
seperti melakukan penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan, vonis, dll.
Semua tindakan negara diatas tentu berakibat tidak menyenangkan bagi siapa
saja. Namun atas dasar kepentingan hukum dan negara tindakan negara tersebut
dibenarkan, melalui prosedur KUHAP diatas.
- Fungsi mengatur dan membatasi kekuasaan negara dalam
rangka negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang
dilindungi.
Sebagaimana diketahui bahwa fungsi
hukum pidana yang kedua diatas adalah hukum pidana telah memberikan hak dan
kekuasaan yang sangat besar pada negara agar dapat menjalankan fungsi
mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi dengan sebaik-baiknya. Namun
demikian atas kekuasaan negara diatas harus dibatasi. Walaupun pada dasarnya
adanya hukum pidana untuk melindungi kepentingan hukum yang dlindungi. Namun
tentunya pembatasan kekuasaan itu penting agar negara tidak melakukan
sewenang-wenang kepada masyarakat dan pribadi manusia. Pengaturan hak dan
kewajiban negara dengan sebaik-baiknya dalam rangka negara menjalankan fungsi
mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi yang secara umum dapat disebut
mempertahankan dan menyelenggarakan ketertiban hukum masyarakat itu, menjadi
wajib. Adanya KUHP dan KUHAP sebagai hukum pidana materi dan formil dalam
rangka mempertahankan kepentingan hukum masyarakat yang dilindungi pada sisi
sebagai alat untuk melakukan tindakan hukum oleh negara apabila terjadi
pelanggaran hukum pidana, pada sisi lain sebagai alat pembatasan negara dalam setiap
melakukan tindakan hukum. Misalnya jika seseorang membunuh (pasal 338 KUHP)
negara tidak boleh menghukum melebihi ancaman maksimum 15 tahun. Begitu juga
ketika negara menahan seseorang ada batas masa penahanan misalnya penyidik
hanya selama 20 hari. Jika ketentuan diatas dilanggar oleh negara maka akan
terjadi kesewenangan. Dengan demikian masyarakat sendiri dirugikan. Jika akibat
suatu tindakan negara justru merugikan masyarakat, maka tujuan dan fungsi hukum
pidana tersebut tidak tercapai. Tujuan hukum untuk kebenaran dan keadilan hanya
semboyan saja.
D. Sumber Hukum Pidana
- Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dan penjelasan = MVT
yang terdiri dari buku I tentang aturan umum, buku II tentang kejahatan
dan buku III tentang pelanggaran
- Undang-undang di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
- Undang-undang Tindak Pidana Terorisme (UU No. 15 tahun
2003)
- Undang-undang Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun
2002)
- Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi (UU DRT No. 7 tahun
1955 dan UU No. 8 tahun 1958, PP No. 1 tahun 1960)
- Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Psikotropika
( UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 tahun 1997
tentang Psikotropika
3. Hukum Adat (Pasal 5
ayat 3 (b) UU Darurat No. 1 tahun 1951 yaitu berbunyi :
“Hukum materiil sipil dan untuk
sementara waktu pun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk
kaula-kaula daerah Swapraja dan orangorang yang dahulu diadili oleh Pengadilan
Adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang itu, dengan pengertian :
- bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup
harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab
Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih
dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai
hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh
pihak terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim
dengan besar kesalahan yang terhukum,
- bahwa, bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu
menurut fikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda
yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan
hukumannya pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa
hukuman adat yang menurut faham hakim tidak selaras lagi dengan zaman
senantiasa mesti diganti seperti tersebut di atas, dan
- bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup
harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingnya dalam Kitab Hukum
Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan
hukuman bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu”.
E. Aliran-aliran dalam Hukum Pidana
Salah satu masalah pokok hukum
pidana adalah mengenai konsep tujuan pemidanaan dan untuk mengetahui secara
komprehensif mengenai tujuan pemidanaan ini harus dikaitkan dengan
aliran-aliran dalam hukum pidana. Aliran-aliran tersebut adalah aliran klasik,
aliran modern (aliran positif) dan aliran neo klasik (sosiologis). Perbedaaan
aliran klasik, modern dan neo klasik atas karakteristik masing-masing erat
sekali hubungannya dengan keadaan pada zaman pertumbuhan aliran-aliran
tersebut.
- Aliran klasik
Aliran yang muncul pada abad ke-18
merupakan respon dari ancietn regime di Perancis dan Inggris yang banyak
menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksamaan hukum dan ketidakadilan. Aliran
ini berfaham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak (free will)
manusia yang menekankan pada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendakilah
hukum pidana perbuatan (daad-strefrecht). Aliran klasik pada prinsipnya
hanya menganut single track system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi
pidana. Aliran ini juga bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana
karena tema aliran klasik ini, sebagaimana dinyatakan oleh Beccarian adalah doktrin
pidana harus sesuai dengan kejahatan. Sebagai konsekuensinya, hukum harus
dirumuskan dengan jelas dan tidak memberikan kemungkinan bagi hakim untuk
melakukan penafsiran. Hakim hanya merupakan alat undang-undang yang hanya
menentukan salah atau tidaknya seseorang dan kemudian menentukan pidana.
Undang-undang menjadi kaku dan terstruktur. Aliran klasik ini mempunyai
karakteristik sebagai berikut :
- Definisi hukum dari kejahatan
- Pidana harus sesuai dengan kejahatannya
- Doktrin kebebasan berkehendak
- Pidana mati untuk beberapa tindak pidana
- Tidak ada riset empiris; dan
- Pidana yang ditentukan secara pasti.
Tokoh dalam aliran klasik ini adalah
Cesare Beccaria dan Jeremi Bentham. Beccaria meyakini konsep kontrak sosial
dimana individu menyerahkan kebebasan atau kemerdekaannya secukupnya kepada
negara dan oleh karenanya hukum harusnya hanya ada untuk melindungi dan
mempertahankan keseluruhan kemerdekaan yang dikorbankan terhadap persamaan
kemerdekaan yang dilakukan oleh orang lain. Prinsip dasar yang digunakan sebagai
pedoman adalah kebahagiaan yang terbesar untuk orang sebanyak-banyaknya.
Sementara Jeremy Bentham melihat suatu prinsip baru yaitu utilitarian yang
menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dinilai dengan sistem yang irrasional
yang absolut, tetapi melalui prinsip-prinsip yang dapat diukur. Bentham
menyatakan bahwa hukum pidana jangan dijadikan sarana pembalasan tetapi untuk
mencegah kejahatan.
- Aliran Modern atau aliran positif
Aliran ini muncul pada abad ke-19
yang bertitik tolak pada aliran determinisme yang menggantikan doktrin
kebebasan berkehendak (the doctrine of free will). Manusia dipandang
tidak mempunyai kebebasan berkehendak, tetapi dipengaruhi oleh watak
lingkungannya, sehingga dia tidak dapat dipersalahkan atau
dipertanggungjawabkan dan dipidana. Aliran ini menolak pandangan pembalasan
berdasarkan kesalahan yang subyektif. Aliran ini menghendaki adanya
individualisasi pidana yang bertujuan untuk mengadakan resosialisasi pelaku.
Aliran ini menyatakan bahwa sistem hukum pidana, tindak pidana sebagai
perbuatan yang diancam pidana oleh undang-undang, penilaian hakim yang
didasarkan pada konteks hukum yang murni atau sanksi pidana itu sendiri harus
tetap dipertahankan. Hanya saja dalam menggunakan hukum pidana, aliran ini
menolak penggunaan fiksi-fiksi yuridis dan teknik-teknik yuridis yang terlepas
dari kenyataan sosial. Marc Ancel, salah satu tokoh aliran modern menyatakan
bahwa kejahatan merupakan masalah kemanusiaan dan masalah sosial yang tidak
mudah begitu saja dimasukkan ke dalam perumusan undang-undang.
Ciri-ciri aliran modern adalah
sebagai berikut :
- Menolak definisi hukum dari kejahatan
- Pidana harus sesuai dengan pelaku tindak pidana
- Doktrin determinisme
- Penghapusan pidana mati
- Riset empiris; dan
- Pidana yang tidak ditentukan secara pasti.
Marc Ancel mempelopori gerakan
perlindungan masyarakat baru (new social defence) yang bertujuan
mengintegrasikan ide-ide atau konsepsi perlindungan masyarakat ke dalam
konsepsi baru hukum pidana. Tokoh-tokoh lain yang merupakan pelopor aliran
modern adalah Cesare Lambroso, Enrico Ferri dan Raffaele Garofalo. Lambroso
menganjurkan bahwa pidana tidak ditetapkan secara pasti oleh pengadilan (the
indeterminate sentence), pidana mati merupakan seleksi terakhir yang
bilamana penjara pembuangan dan kerja keras, penjahat tetap mengulangi
kejahatan yang mengancam masyarakat dan korban kejahatan harus diberi
kompensasi atas kerugian yang diakibatkan oleh penjahat dan ia memberi tekanan
yang besar pada pencegahan kejahatan. Gorofalo mengusulkan konsep kejahatan
natural (natural crime) yang merupakan pengertian paling jelas untuk
menggambarkan perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat beradab diakui sebagai
kejahatan dan ditekan melalui sarana berupa pidana. Ferri menyatakan bahwa
seseorang memiliki kecenderungan bawaan menuju kejahatan tetapi bilamana ia
mempunyai lingkungan yang baik maka ia akan hidup terus tanpa melanggar pidana
ataupun hukum moral, kejahatan terutama dihasilkan oleh tipe masyarakat
darimana kejahatan itu datang, oleh karena itu pembuat undang-undang harus
selalu memperhitungkan faktor-faktor ekonomi, moral, administrasi dan politik
di dalam tugasnya sehari-hari, dan kejahatan hanya dapat diatasi dengan
mengadakan perubahan-perubahan di masyarakat.
- Aliran neo klasik (sosiologis)
Aliran ini muncul pada abad ke-19
mempunyai basis yang sama dengan aliran klasik, yakni kepercayaan pada
kebebasan berkehendak manusia. Aliran ini beranggapan bahwa pidana yang
dihasilkan oleh aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan
yang berkembang pada saat itu. Perbaikan dalam aliran neo klasik ini didasarkan
pada beberapa kebijakan peradilan dengan merumuskan pidana minimum dan maksimum
dan mengakui asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle of
extenuating circumtances). Perbaikan selanjutnya adalah banyak kebijakan
peradilan yang berdasarkan keadaaan-keadaan obyektif. Aliran ini mulai
mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari pelaku tindak
pidana.
Karakteristik aliran neo klasik
adalah sebagai berikut :
- Modifikasi dari doktrin kebebasan berkehendak, yang
dapat dipengaruhi oleh patologi, ketidakmampuan, penyakit jiwa dan
keadaan-keadaan lain;
- Diterima berlakunya keadaan-keadaan yang meringankan;
- Modifikasi dari doktrin pertanggungjawaban untuk
mengadakan peringatan pemidanaan, dengan kemungkinan adanya
pertanggungjawaban sebagian di dalam kasus-kasus tertentu, seperti
penyakit jiwa usia dan keadaan-keadaan lain yang dapat mempengaruhi
pengetahuan dan kehendak seseorang pada saat terjadinya kejahatan; dan;
- Masuknya kesaksian ahli di dalam acara peradilan guna
menentukan derajat pertanggungjawaban.
Determinisme dan Indeterminisme
- Dualisme istilah ini berkisar pada pesoalan, apakah
seorang manusia pada hakikatnya adalah bebas dari pengaruh
(indeterminisme) atau justru selalu terpengaruh oleh kekuatan dari luar
(determinisme)
- Kata “determiner” dalam bahasa Prancis bahkan berarti
“menentukan”
- Determinisme adalah bahwa kekuatan menentukan dari luar
itu adalah termasuk tabiat atau watak dari seorang dan alasan yg mendorong
orang itu untuk pada akhirnya mempunyai kehendak tertentu itu, dan
kekuatan2 ini didorong pula oleh keadaan dalam masyarakat tempat orang itu
hidup. Jadi kehendak melakukan perbuatan pidana menurut determinisme
dikarenakan kehendak itu selalu ditentukan oleh kekuatan itu.
- Sedangkan indeterminisme seseorang melakukan suatu
kejahatan, menurut faham indeterminisme dianggap mempunyai kehendak untuk
itu, mungkin tanpa dipengaruhi kekuatan2 luar tersebut diatas.
E. Sejarah Hukum Pidana Indonesia
De Nederlander, die over zeen en oceanen
baan koos naar de koloniale gebieden, nam zijn eigenrecht mee (orang-orang Belanda yang berada diseberang lautan dan
samudera luas memiliki jalan untuk menetap di tanah-tanah jajahannya membawa
hukumannya sendiri untuk berlaku baginya).
Demikian kalimat pertama yang
dikatakan oleh Prof. Mr. J.E Jonkers dalam buku karangannya Het
Nederlandch-Indiche Strafstelsel yang diterbitkan pada tahun 1940
Maka, pada zaman penjajahan Belanda
di Indonesia sejak semula terdapat dualisme dalam perundang-undangan. Ada
peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang-orang Belanda dan orang-orang
Eropa lainnya yang merupakan jiplakan apa adanya dari hukum yang berlaku di
Belanda dan ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang-orang
Indonesia dan orang-orang Timur Asing (Cina, Arab, dan India/Pakiskan).
Dualisme ini mula-mula juga ada
dalam hukum pidana. Untuk orang-orang Eropa, berlaku suatu kitab undang-undang
hukum pidana tersendiri, trmuat dalam Firman raja Belanda tanggal 10 Februari
1866 No. 54 (staatblad 1866 No. 55) yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari
1867. Sedangkan untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur Asing berlaku
suatu kitab undang-undang hukum pidana tersendiri termuat dalam Ordonantie
tanggal 6 Mei 1872 (staatblad 1872 No. 85 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari
1873.
Seperti pada waktu itu di Belanda,
kedua kitab undnag-undang hukum pidana di Indonesia ini adalah jiplakan dari
Code Penal dari Prancis yang oleh Kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Belanda
ketika negara itu ditaklukan oleh napoleon pada permulaan abad 19.
Pada tahun 1881 di Belanda dibentuk
dan mulai berlaku pad atahun 1886 suatu kitab undang-undang hukum pidana baru
yang bersifat nasional dan yang sebagian besar mencontoh kitab undang-undang
hukum pidana di Jerman.
Sikap semacam ini bagi Indonesia
baru diturut denagan dibentuknya kitab undang-undang hukum pidana baru (Wetboek
van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) dengan Firman raja Belanda tanggal
15 Oktober 1915, mulai berlaku 1 Januari 1918, yang sekaligus menggantikan
kedua kitab undang-undang hukum pidana tersebut yang diberlakukan bagi semua
penduduk di Indonesia.
Dengan demikian, diakhiri dualisme
dari hukum pidana di Indonesia, mula-mula hanya untuk daerah-daerah yang
langsung dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda, kemudian untuk seleuruh
Indonesia.
KUHP ini ketika mulai berlakunya
disertai oleh “invoeringsverordening” berupa Firman raja Belanda tanggal
4 Mei 1917 (Staatblad 1917 No. 497) yang mengatur secara terinci peralihan dari
hukum pidana lama kepada hukum pidana baru.
Tidak kurang dari 277 undang-undang
yang memuat peraturan hukum pidana di laur kedua kitab undnag-undang hukum
pidana, ditetapkan satu peratu, sampai dimana peraturan-peraturan itu
dipertahankan, dihapuskan atau diubah.
Keadaan hukum pidana ini dilanjutkan
pada zaman pendudukan Jepang dan pada permulaan kemerdekaan Indonesia, berdasar
dari aturan-aturan peralihan, baik dari pemerintah Jepang maupun dari
Undang-undang Dasar RI 1945 pasal II dari aturan peralihan yang bebrunyi :
“Segala badan negara dan peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undnag-Undang Dasar ini”.
Dengan Undang-undang Nomor 1 tahun
1946 tanggal 26 Februari 1946, termuat dalam Berita Republik Indonesia II Nomor
9 diadakan penegasan tentang hukum pidana yang berlaku di Republik Indonesia.,
disebutkan :
“Dengan menyimpang seperlunya dari
peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2.
Peraturan tersebut mengandung dua
pasal berikut :
- Pasal 1 : Segala badang negara dan peraturan-peraturan
yang ada sampai berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, slama belum diadakan yang baru menurut UUD, masih berlaku,
asal saja tidak bertentangan dengan UU tersebut.
- Pasal 2 : Peraturan ini mulai berlaku tanggal 17
Agustus 1945.
Isi peraturan ini hampir sama dengan
pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 tersbeut diatas. Perbedaannya adalah bahwa
kini disebutkan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tanggal pembatasan dan bahwa
ditentukan peraturan-peraturan yang dulu itu dianggap tidak berlakuapabila
bertentangan dengan UUD.
Ketentuan yang terakhir ini sering
dilupakan oleh mereka yang cenderung menganggap semua peraturan dari zaman
penjajahan Belanda yang tidak secara tegas dicabut atau diganti tetap berlaku
tanpa kekecualiaan. Padahal diantara peraturan-peraturan itu ada beberapa yang
jelas hanya layak dalam hubungan-hubungan “kolonial”.
Penyimpangan dari Peraturan Presiden
10 Oktober Nomor 2 oleh UU No. 1 tahun 1946 adalah apa yang ditentukan dalam
pasal I bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekrang (26 Februari 1946)
berlaku adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret
1942, saat pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Balatentara Jepang yang
berganti berkuasa di Indonesia sampai dengan tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan demikian, ditegaskan
pertama-tama bahwa semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh
pemerintah Jepang dianggap tidak berlaku lagi
Ini memang merupakan penyimpangan
dari Peraturan Presiden No. 10 Oktober 1945 Nomr 2 yang menurut peraturan
tersebut, semua peraturan yang ada pada tangal 17 Agustus 1945 tetap berlaku
selama belum diganti dengan yang baru. Sedangkan setahu saya, pada tanggal 26
Februari 1946 belum ada undang-undang Republik Indonesia yang memuat peraturan
hukum pidana.
Pasal II Undang-undang Nomor 1 tahun
1946 mencabut semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh Panglima
tertinggi balatentara Hindia Belanda dulu (Verordeningen van het Militair
Gezag).
Beberapa waktu sebelum 8 maret 1942
wilayah Hindia Belanda dinyatakan dalam keadaan perang (staat van oorlog en
beleg alias SOB) dan penguasa militer Hindia-Belanda secara sah mengeluarkan
agak banyak peraturan hukum pidana oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1946
semuanya dicabut. Jadi, yang tertinggal adalah peraturan-peraturan hukum pidana
sebelum 8 Maret 1942 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Sipil Hindia-Belanda.
Selanjutnya oleh Undang-undang Nomor
1 tahun 1946 ditentukan sebagai berikut :
- Pasal III : Jikalau dalam sesuatu peraturan hukum
pidana ditulis perkataan “Nederlandsch-Indie” atau “Nederlandch-Indich (e)
(en)”2, maka perkataan-perkataan itu harus dibaca “Indonesie” atau
Indonesisch (e) (en)” 2.
- Pasal IV : Jikalau dalam ssuatu peraturan hukum pidana
suatu hak, kewajiban kekuasaan atau perlindungan diberikan atas suatu
larangan ditujukan kepada suatu pegawai, badan, jawatan dan sebagainya,
yang sekarang tidak ada lagi maka hak, kewajiban, kekuasaan atau
perlindungan itu harus dianggap diberikan dan larangan tersebut ditujukan
kepada pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang harus dianggap
menggantinya.
- Pasal V : Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau
sebagian sekarang tidak dapat dijalankan atau betentangan dengan kedudukan
Republik Indonesia sebagai negara merdeka atau tidak mempunyai arti lagi,
harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.
- Pasal VI :
(1)
Nama undang-undang hukum pidana “Wetboek van Strafrecht voor Nederlandch-Indie”
diubah menjadi “Wetboek van Strarecht”.
(2)
Undang-undang tersebut dapat disebut “Kitab Undang-undang Hukum Pidana”
- Pasal VII : Dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan
dalam Pasal III, maka semua perkataan “Nederlandch onderdaan” dalam Kitab
Undnag-undang Hukum Pidana diganti dengan “warga negara Indonesia”.
- Pasal VIII : Beberapa paal dari Kitab Undang-undang
Hukum Pidana diubah atau dicabut.
- Pasal-pasal IX s.d XVI memuat beberapa tindak pidana
baru yaitu pasal IX s/d XIII mengenai alat pembayaran yangs ah berupa mata
uang atau uang kertas, pasal XIV mengenai penyiaran kabar bohong yang
denagan itu sengaja diterbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal XV
mengenai penyiaran kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau
yang tidak lengkap, pasal XVI mengenai penghinaan terhadap bendera
kebangsaan Indonesia.
Pada akhirnya ditetapkan bahwa
undnag-undang ini mulai berlaku untuk pulau Jawa dan Madura pada hari
diumumkannya (26 Februari 1946) dan untuk daerah lain pada hari yang akan
diteapkan oleh presiden.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
tahun 1946 tanggal 8 Agustus 1946 (Berita Republik Indonesia II 20-21 halaman
234) undang-undang ini untuk Sumatera ditetapkan berlaku mulai tanggal 8
Agustus 1946.
Pada waktu itu, Pemerintah
Hindia-Belanda yang menamakan dirinya pemeritah federal, sudah ada di Jakarta dan
menguasai beberapa daerah baik di jawa, Madura dan Sumatera maupun diluar
daerah-daerah itu dan mengeluarkan beberpa undang-undang yang mengubah beberapa
pasal dari KUHP yang tentunya hanya berlaku bagi daerah-daerah yang didudukinya
sehingga ada dua KUHP.
Keadaan ini tetap berlangsung juga
setelah pada 27 Desember 1949 kedaulatan Republik Indonesia Serikat diakui oleh
pemerintah Belanda. Baru pada tanggal 29 September 1958 melalui Undang-undang
No. 73 tahun 1958 yang berjudul “undang-undang tentang menyatakan berlakunya
Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia tenatang peraturan hukum
pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab
Undang-undang Hukum Pidana”. Dengan demikian pada saat itu jelas berlaku satu
hukum pidana untuk seluruh wilayah RI dengan Kitan Undang-undang Hukum Pidana
atau KUHP sebagai intinya.
F. Pembagian Hukum Pidana
- Hukum pidana dalam arti objektif dan dalam arti
subjektif
Hukum pidana objektif (ius poenale)
adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat, yaitu
larangan yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan
tersebut. Jadi hukum pidna objektif memili arti yang sama dengan hukum pidana
materiil. Sebagaimana dirumuskan oleh Hazewinkel Suringa, ius poenali adalah
sejumlah peraturan hukum yang mengandunbg larangan dan perintah dan keharusan
yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana bagi si pelanggarnya.
Sementara hukum pidana subjektif (ius poeniendi) sebagai aspek subjektifnya
hukum pidana, merupakan aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan
negara :
- Untuk menentukan larangan-larangan dalam upaya mencapai
ketertiban umum.
- Untuk memberlakukan (sifat memaksanya) hukum pidana
yang wujudnya denagan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan
tersebut, serta
- Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan
oleh negara pada si pelanggar hukum pidana tadi.
Jadi dari segi subjektif negara
memiliki dan memegang tiga kekuasaan/hak fundamental yakni :
- Hak untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang
dilarang dan menentukan bentuk serta berat ringannya ancaman pidana
(sanksi pidana) bagi pelanggarnya.
- Hak untuk menjalankan hukum pidana dengan menuntut dan
menjatuhkan pidana pada si pelanggar aturan hukum pidana yang telah
dibentuk tadi, dan
- Hak untuk menjalankan sanksi pidana yang telah
dijatuhkan pada pembuatnya/petindaknya.
Walaupun negara mempunyai
kewenangan/kekuasaan diatas namun tetap dibatasi jika tidak maka negara akan
melakukan kesewenangan-wenangan sehingga menimbulkan ketidakadilan,
ketidaktentraman dan ketidaktenangan warga diantara negara. Pembatasan tersebut
melalui koridor-koridor hukum yang ditetap dalam hukum pidana materiil dan
hukum pidana formil. Misalnya dalam hukum pidana materil pasal 362 KUHP tentang
larangan perbuatan mengambil benda milik orang lain dengan maksud memiliki
benda itu secara melawan hukum (disebut pencurian) yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimum Rp. 900.000. Terhadap si
pelanggar larangan ini, hak negara dibatasi tidak boleh menjatuhkan pidana :
- Selain pidana penjara dan denda
- Jika penjara tidak boleh melebihi 5 tahun, dan jika
denda tidak diperkenankan diatas Rp. 900.000.
Juga dibatasi oleh hukum formil
artinya tindakan-tindakan nyata negara sebelum, pada saat dan setelah
menjatuhkan pidana serta menjalankannya itu diatur dan ditentukan secara rinci
dan cermat, yang pada garis besarnya berupa tindakan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, persidangan dengan pembuktian dan pemutusan (vonis) dan barulah
vonis dijalankan (eksekusi). Perlakuan-perlakuan negara terhadap
pesakitan/pelaku pelanggaran harus menurut aturan yang sudah ditetapkan dalam
hukum pidan formil.
2. Hukum Pidana Materil dan Hukum
Pidana Formil
Tentang hukum pidana materil dan
hukum pidana formil akan dijelaskan menurut pendapat ahli dibawah ini :
- van HAMEL memberikan perbedaan antara hukum pidana
materil dengan hukum pidana formil. Hukum pidana materil itu menunjukkan
asas-asas dan peraturan-peraturan yang mengaitkan pelanggaran hukum itu
dengan hukuman. Sedangkan hukum pidana formil menunjukkan bentuk-bentuk
dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana materil.
- van HATTUM, hukum pidana materil adalah semua ketentuan
dan peraturan yang menujukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah
merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang
dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindakan-tindakan tersebut dan
hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut
(hukum pidana materil kadang disebut juga hukum pidana abstrak). Sedangkan
hukum pidana formil memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang
bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus
diberlakukan secara nyata. Biasanya orang menyebut hukum pidana formil
adalah hukum acara pidana.
- SIMONS, hukum pidana materil itu memuat
ketentuan-ketentuan dan rumusan-rumusan dari tindak pidana,
peraturan-peraturan mengenai syarat tentang bilamana seseorang itu menjadi
dapat dihukum, penunjukkan dari orang-orang yang dapat dihukum dan
ketentuan-ketentuan mengenai hukuman-hukumannya sendiri; jadi ia
menentukan tentang bilamana seseorang itu dapat dihukum, siapa yang dapat
dihukum dan bilamana hukuman tersebut dapat dijatuhkan.
3. Hukum Pidana Umum dan Hukum
Pidana Khusus
Hukum pidana umum adalah hukum
pidana yang ditujukan dan berlaku untuk semua warga negara (subjek hukum) dan
tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Setiap warga negara
harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana umum.
Hukum pidana khusus adalah hukum
pidana yang dibentuk oleh negara yang hanya dikhususkan berlaku bagi subjek
hukum tertentu saja. Misalnya hukum pidana yang dimuat dalam BAB XXVIII buku II
KUHP tentang kejahatan jabatan yang hanya diperuntukkan dan berlaku bagi
orang-orang warga. penduduk negara yang berkualitas sebagai pegawai negeri saja
atau hukum pidana yang termuat dalam Kitab UU Hukum Pidana Tentara (KUHPT) yang
hanya berlaku bagi subjek hukum anggota TNI saja.
Jika ditinjau dari dasar wilayah
berlakunya hukum, maka dapat dibedakan antara hukum pidana umum dan hukum
pidana lokal. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dibentuk oleh
pemerintahan negara pusat yang berlaku bagi subjek hukum yang berada dan
berbuat melanggar larangan hukum pidana di seluruh wilayah hukum negara.
Contohnya adalah hukum pidana yang dimuat dalam KUHP, berlaku untuk seluruh
wilayah hukum negara RI (asas toritorialitet, pasal 2 KUHP). Sedangkan hukum
pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh pemerintah daerah yang
berlaku bagi subjek hukum yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum
pidana di dalam wilayah hukum pemerintahah daerah tersebut. Hukum pidana lokal
dapat dijumpai did alam PERDA, baik di tingkat propinsi, kabupaten maupun
pemerintahan kota.
Menurut PAF. LAMINTANG,
penjatuhan-penjatuhan hukum seperti tlah diancamkan terhadap setiap pelanggar
dan peraturan-peraturan daerah itu secara mutlak harus dilakukan oleh
pengadilan. Dengan demikian, maka masalah terbukti atau tidaknya sseorang yang
telah dituduh melakukan suatu pelanggaran terhadap peraturan daerah,
pengadilanlah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk memutuskannya. Dengan
pula mengenai hukuman yang bagaimana yang akan dijatuhkan kepada si pelanggar
dan mengenai akibat-akibat hukum lainnya seperti dirampasnya barang-barang
bukti untuk keuntungan negara, dikembalikannya barang-barang bukti kepaa
terhukum dan lain-lainnya, hanya pengadilanlah yang berwenang untuk
memutuskannya. Tidak seorangpun termasuk pemerintah-pemerintah daerah dan
alat-alat kekuasaannya boleh menahan, memeriksa orang yang dituduh telah
melakukan suatu pelanggaran terhadap barang-barangnya tanpa mengajukan mereka
ke pengadilan untuk diadili. Dalam melakukan penahanan, pemeriksaan, dan
penyitaan-penyitaan, pemerintah-pemerintah daerah berikut aalat kekuasaannya,
terikat pada ketentuan-ketentuan seperti yang telah diatur di dalam UU No. 8
tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Setiap tindakan yang diambil oleh
alat-alat negara dengan maksud menghukum seseorang yang telah dituduh melakukan
suatu pelanggaran terhadap peraturan-peraturan daerah atau terhadap
ketentuan-ketentuan pidana menurut UU tanpa bantuan dari pengadilan, pada
hakikatnya merupakan suatu perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) yang
dilarang oleh hukum. Sebagaimana diungkapkan oleh HAZEWINKEL SURINGA : “di
dalam hukum pidana baik negara maupun badan yang bersifat hukum publik yang
lebih rendah lainya, tidak berwenang main ahakim sendiri”. Maka dapat dikatakan
telah terjadi perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan jika dilakukan
oleh penguasa disebut onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melanggar hukum
oleh penguasa).
4. Hukum Pidana Tertulis dan Hukum
Pidana Tidak Tertulis
Hukum pidana tertulis adalah hukum
pidana undang-undang, yang bersumber dari hukum yang terkodifikasi yaitu Kitab
Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan bersumber dari hukum yang diluar kodifikasi yang tersebar
dipelbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum pidana yang berlaku dan
dijalankan oleh negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya
hukum pidana tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1)
KUHP berbunyi “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan
kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan
itu dilakukan”.
Sementara itu hukum pidana tidak
tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu daar hukum yang dapat
memberi kemungkinan untuk memberlakukan hukum pidana adat (tidak tertulis)
dalam arti yang sangat terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.
5. Hukum Pidana Yang DiKodifikasikan
dan Tidak Dikodifikasikan
Hukum pidana yang dikodifikasikan
(codificatie, belanda) adalah hukum pidana tersebut telah disusun secara
sistematis dan lengkap dalam kitab undang-undang, misalnya Kitab undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP dan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Sedangkan yang termasuk dalam hukum
pidana tidak terkodifikasi adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di
dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus (van HATTUM)
G. PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG PIDANA
1. Pentingnya Penafsiran
undnag-undang Pidana
Dalam hal berlakunya hukum pidana
tidak dapat dihindari adanya penafsiran (interpretatie) karena ha-hal
sebagai berikut :
- Hukum tertulis tidak dapat dengan segera mengikuti arus
perkembangan masyarakat. Dengan berkembangnya masyarakat berarti berubahnya
hal-hal yang dianutnya, dan nilai-nilai ini dapat mengukur segala sesuatu,
misalnya tentang rasa keadilan masyarakat. Hukum tertulis bersifat kaku,
tidak dengan mudah mengikuti perkembangan dan kemajuan masyarkat. Oleh
karena itu, hukum selalu ketinggalan. Untuk mengkuti perkembangan itu acap
kali praktik hukum menggunakan suatu penafsiran.
- Ketika hukum tertulis dibentuk, terdapat ssuatu hal
yang tidak diatur karena tidak menjadi perhatian pembentuk undang-undang.
Namun setelah undang-undang dibentuk dan dijalanka, barulah muncul
persoalan mengenai hal-hal yang tidak diatur tadi. Untuk memenuhi
kebutuhan hukum dan mengisi kekosongan norma semacam ini, dalam keadaan
yang mendeak dapat menggunakan suatu penafsiran.
- Keterangan yang menjelaskan arti beberapa istilah atau
kata dalam undnag-undang itu sendiri (Bab IX Buku I KUHP) tidak mungkin
memuat seluruh istilah atau kata-kata penting dalam pasal-pasal
perundang-undangan pidana, mengingat begitu banyaknya rumusan ketentuan
hukum pidana. Pembentuk undang-undnag memberikan penjelasan hanyalah pada
istilah atau unsur yang benar-benar ketika undnag-undang dibentuk dianggap
sangat penting, ssuai dengan maksud dari dibentuknya norma tertentu yang
dirumuskan. Dalam banyak hal, pembentuk undnag-undang menyerahkan pada
perkembangan praktik melalui penafsiran-penafsiran hakim. Oleha karena
itu, salahy satu pekerjaan hakim dalam menerapkan hukum ialah melakukan
penafsiran hukum.
- Acap kali suatu norma dirumuskan secara singkat dan
besifat sangat umum sehingga menjadi kurang jelas maksud dan artinya. Oleh
karena itu, dalam menerapkan norma tadi akan menemukan kesulitan. Untuk
mengatasi kesulitan itu dilakuakn jalan menafsirkan. Dalam hal ini hakim
bertugas untuk menemukan pikiran-pikiran apa yang sebenarnya yang terkandung
dalam norma tertulis. Contohnya dalam rumusan Pasal 1 (2) KUHP perihal
unsur ”aturan yang paling menguntungkan terdakwa” mengandung
ketidakjelasan arti dan maksud dari ”aturan yang paling menguntungkan. Hal
tersebut dapat menimbulkan bermacam pendapat hukum dari kalangan ahli
hukum. Timbulnya beragam pendapat seperti ini karena adanya penafsiran.
Bedasarkan hal diatas sangatlah
jelas bahwa perkembangan masyarakat dimana kebutuhan hukum dan rasa keadilan
juga berubah sesuai denagan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat, maka
untuk memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang
berkembang dan dianut masyarakat tersbeut, dalam praktik penerapan hukum
diperlukan penafsiran.
Untuk (KUHP) tidak memberikan
petunjuk tentang bagaimana cara hakim untuk melakukan penafsiran. Cara-cara
penafsiran ada dalam doktrin hukum pidana. Untuk melakukan penafsiran, cara
yang akan digunakan diserahkan pada praktik hukum. Hanya saja terhadap suatu
cara penafsiran telah terjadi perbedaan pendapat yaitu terhadap penggunaan
penafsiran analogi, dimana ada sebagian pakar hukum yang keberatan berkaiatan
dengan masalah asas legalitas tentang berlakunya hukum pidana sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
2. Macam-Macam Penafsiran Dalam
Hukum Pidana
a. Penafsiran Autentik
Penafsiran autentik (resmi)
Penafsiran sahih (autentik, resmi) ialah penafsiran yang pasti terhadap arti
kata-kata itu sebagaimana yang diberikan oleh pembentuk UU, atau penafsiran ini
sudah ada dalam penjelasan pasal demi pasal, misalnya Pasal 98 KUHP :
arti waktu ”malam” berarti waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit;
Pasal 101 KUHP: “ternak” berarti hewan yang berkuku satu, hewan memamah biak
dan babi (periksa KUHP Buku I Titel IX).
Contoh lainnya dalam penjelasan atas
pasal 12 B ayat (1) UU No 20 tahun 2001, menjelaskan yang dimaksud dengan
gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi
pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasiltas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma dan
fasiltas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri
maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau
sarana tanpa elektronik.
Dikatakan penafsiran otentik karena
tertulis secara esmi dalam undnag-undang artinya berasal dari pembentuk UU itu
sendiri, bukan dari sudut pelaksana hukum yakni hakim. Dalam penafsiran
bermakna hakim kebebasannya dibatasi. Hakim tidak boleh memberikan arti diluar
dari pengertian autentik. Sedangkan diluar KUHP penafsiran resmi dapat dilihat
dari ketentuan-ketentuan umum dan penejelasan pasal demi pasal.
b. Penafsiran tata bahasa (gramaticale
interpretatie), disebut juga penafisran menurut atau atas dasar bahasa
sehari-hari yang digunakan oleh masyarakat yang bersangkutan. Bekerjanya
penafsiran ini ialah dalam hal untuk mencari pengertian yang sebenarnya dari
suatu rumusan norma/unsurnya, dengan cara mencari pengertian yang sebenarnya
menurut bahasa sehar-hari yang digunakan masyarakat yang bersangkutan. Sebagai
contoh dapat dikemukakan hal yang berikut : Suatu peraturan perundangan
melarang orang memparkir kenderaannya pada suatu tempat tertentu. Peraturan
tersebut tidak menjelaskan apakah yang dimaksudkan dengan istilah “kendaraan”
itu.
Orang lalu bertanya-tanya, apakah
yang dimaksudkan dengan perkataan “kenderaan” itu, hanyalah kenderaan
bermotorkah ataukah termasuk juga sepeda dan bendi.
Contoh lain kata “dipercayakan”
sebagaimana dirumuskan dalam dalam pasal 432 KUHP secara gramatikal diartikan
dengan “diserahkan”, kata “meninggalkan” dalam pasal 305 KUHP diartikan secara
gramatikal dengan “menelantarkan”.
Contoh lain adalah kasus melalui
putusan Pengadilan Tinggi Meda tanggal 8-8-1983 No. 144/Pid/PT Mdn telah
memberikan arti bonda (bahasa Batak) dari unsur benda (goed) dalam
penipuan adalah juga temasuk ”alat kelamin wanita”. Perhatikanlah petimbangan
Pengadilan Tinggi Medan mengenai hal ini sebagai berikut , ”bahwa walaupun
belebihan, khusus dan teutama dalam perkara ini tentang istilah barang, dalam
bahasa daeah tedakwa dan saksi (Tapanuli) dikenal istilah ”bonda” yang tidak
lain daripada barang, yang diatikan kemaluan sehingga bilsa saksi K.br.S
menyeahkan kehormatannya kepada terdakwa samalah dengan menyeahkan benda/barang.
Tentu pendapat Pengadilan Tinggi
Medan ini masihd apat diperdebatkan. Pertimbangan Pengadilan tinggi Medan
seperti disini bukan ditujukan pada tepat atau tidak tepatnya pendapat itu,
melainkan sekadar memberi contoh bahwa disini hakim telah berusaha untuk
mencapai keadilan dengan menggunakan penafsian tata bahasa menurut bahasa yang
digunakan oleh masyarakat yang besangkutan walaupun diakui oleh hakim yang
besangkutan sebagai pertimbangan yang berlebihan.
c. Penafsiran historis (historiche
interpretatie) yaitu :
1)
Sejarah hukumnya, yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya
hukum tersebut. Sejarah terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori
penjelasan, laporan-laporan perdebatan dalam DPR dan surat menyurat antara Menteri
dengan Komisi DPR yang bersangkutan, misalnya rancangan UU, memori tanggapan
pemerintah, notulen rapa/sidang, pandangan-pandangan umum, dll
2)
Sejarah undang-undangnya, yang diselidiki maksud pembentuk UU pada waktu
membuat UU itu, misalnya denda f 25.-, sekarang ditafsirkan dengan uang
Republik Indonesia sebab harga barang lebih mendekati pada waktu KUHP
- Penafsiran sistematis/dogmatis (systematische
interpretatie), penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan
bunyi pasal-pasal lainnya baik dalam UU itu maupun dengan UU yang lainnya
misalnya ”ketentuan paling menguntungkan” dalam rumusan ayat 2 dari Pasal
1 KUHP apabila dihubungkan dengan rumusan ayat 1 pasal 1 KUHP yang
merumuskan ”suatu perbuatan dapat dipidana keculai bedasarkan kekuatan
ketentuan peundang-undangan pidana yang telah ada, pengetiannya adalah
suatu ketentuan tentang tidak dapat dipidanya perbuatan. Artinya semula
perbuatan tetentu dipidana, kemudian menurut ketentuan yang baru menjadi
tidak dapat dipidana. Misalnya sebulan yang lalu A melakukan perbuatan
pidana yang dapat dihukum, kemudian hari ini muncul UU yang mengatur
perbuatan poidana tesebut tidak dapat dihukum. Dengan demikian yang
dibelakukan adalah UU pidana bau yang menguntungkan.
Contoh lain, misalnya pengertian
perbuatan ”menggugurkan kandungan”, dalam Pasal 347 KUHP, yang artinya
kandungan (vucht) atau yang janin dari perut ibu bahwa vrucht yang
dipaksa keluarkan itu harus dilakukan pada janin yang hidup, bukan janin yang
sudah mati. Mengapa demikian ? karena jika melihat pasal 347 itu dengan
menghubungkannya pada judul Bab XIX tentang kejahatan terhadap Nyawa (secaa
sistematis), dimana pasal 347 itu adalah bagian dari Bab IX itu, semua objek
kejahatan dalam Bab XIX adalah nyawa. Artinya, janin tadi haruslah benyawa dan
tidak berlaku bagi janin yang sudah tidak bernyawa atau telah mati. Janin yang
hidup dalam peut ibu yang mengandungnya dipandang sebagai satu kehidupan yang
bediri sendiri yang lain dari nyawa atau kehidupan ibu yang mengandungnya.
- Penafsiran Logis (Logische Interpretatie) adalah
suatu macam penafsiran dengan cara menyelidiki untuk mencari maksud
sebenarnya dari dibentuknya suatu rumusan norma dalam UU dengan
menghubungkannya (mencari hubungannya) denagan rumusan norma yang lain
atau dengan undang-undang yang lain yang masih ada sangkut-pautnya dengan
rumusan norma tersebut (lihat pasal 55 KUHP).
- Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie))
yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan UU itu. Ini penting
disebabkan kebutuhan-kebutuhan berubah menurut masa sedangkan bunyi UU
tetap sama saja. Contoh pada saat masih ebrlakunya UU No. 11/PNPS/1963
tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (dicabut dengan UU No. 26 tahun
1999), di dalam menafsirkan rumusan yang ada dalam UU itu mengenai suatu kasus
tertentu, selalu didasarkan pada maksud dari pembentuk UU itu, yaitu untuk
memberantas setiap perbuatan atau upaya-upaya yang menggangu dan
menggoyang kelangsungan dan atau kestabilan kekuasaan pemerintahan negara
ketika itu.
- Penafsiran Analogis, memberi tafsiran pada sesuatu
peraturan hukum dengan memberi ibarat (kiyas) pada kata-kata tersebut
sesuai dengan asas hukumnya, sehingga sesuatu peristiwa yang
sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi
peraturan tersebut (ada rasio persamannya kejadian konkretnya terhadap
noma-noma tesebut), misalnya pasal 388 ayat (1) yang melarang oang
melakukan pebuatan curang pada waktu menyeahkan keperluan angkatan laut
atau angkatan darat yang dapat membahayakan keselamatan negaa dalam keadaan
perang. Jadi tidak ada diatur keperluan angkatan udara. Tetapi dengan
menggunakan penafsirang analogis, maka jika terjadinya menyerahkan pada
angkatan udara maka pasal ini juga dapat dikenakan karena pada dasar
fungsi, peranan dan tugas angkatan laut dan darat juga sama dengan tugas
angkatan udara yaitu dalam usaha perlindungan keselamatan dan keamanan
negara.
Walaupun banyak kalangan ahli hukum
melarang menggunakan analogis karena bertentangan dengan asas legalitas
namun dalam praktek hukum terjadi juga analogi misalnya (Arrest Hoge Raad
tanggal 23 Mei 1921) yang menganalogikan “menyambung” aliran listrik dianggap
sama dengan “mengambil” aliran listrik sehingga dapat dijeat pasal 362 KUHP.
- Penafsiran Esktensip, memberi tafsiran dengan
memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa
dapat dimasukkannya seperti “aliran listrik” termasuk juga “benda”. Jadi,
penafisran ekstensif didasarkan makna norma itu menurut keadaan yang
sekarang yang atinya ada perubahan makna dari sesuatu pengertian
unsur-unsur rumusan atau umusan suatu norma (hampir sama dengan analogi).
- Penafsiran a Contrario (menurut peringkaran) ialah
suatu cara menafsirkan UU yang didasarkan pada perlawanan pengertian
antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal UU.
Dengan berdasarkan perlawanan pengertian (peringkaran) itu ditarik
kesimpulan, bahwa soal yang dihadapi itu tidak diliputi oleh pasal yang
termaksud atau dengan kata lain berada diluar pasal tersebut.
Penafsiran ini diterangkan oleh
Satochid Kartanegara bahwa ”keadaan ini kita jumpai apabila terdapat beberapa
hal yang diatur dengan tegas oleh UU, tetapi disamping itu tedapat pula
hal-hal, yang sandaran maupun sifatnya sama, tidak diatur denagan tegas oleh
UU, sedang hal-hal ini tidak diliputi oleh UU yang mengatur hal-hal tegas ini
(lihat Pasal 285 KUHP).
Contoh Pasal 34 KUHPerdata
menentukan bahwa seorang perempuan tidak diperkenankan menikah lagi sebelum
liwat 300 hari setelah perkawinannya terdahulu diputuskan. Timbullah kini
pertanyaan, bagaimanakah halnya dengan seorang laki-laki ? Apakah seorang
laki-laki juga harus dan khusus ditujukan kepada orang perempuan.
Maksudnya “waktu menunggu” dalam
pasal 34 KUHPerdata ialah untuk mencegah adanya keragu-raguan mengenal
kedudukan sang anak, berhubung dengan kemungkinan bahwa seorang perempuan
sedang mengandung setelah perkawinannya diputuskan. Jika dilahirkan anak
setelah perkawinan yang berikutnya, maka menurut UU anak itu adalah anaknya
suaminya yang terdahulu (jika anak itu lahir sebelum liwat 300 hari setelah
putusnya perkawinan teahulu). Ditetapkan waktu 300 hari ialah karena waktu itu
dianggap sebagai waktu kandungan yang paling lama.
Diatas telah dikemukakan beberapa
metode penafsiran (interpretasi), yang mana yang harus dipilih ?
Peraturan umum mengenai pertanyaan
metode interpretasi yang mana, dalam peristiwa konkrit yang mana, yang harus
digunakan oleh hakim tidak ada. Pembentuk UU tidak memberi prioritas kepada
salah satu metode dalam menemukan hukum. Hakim hanya akhirnya akan menjatuhkan pilihannya
berdasarkan petimbangan metode manakah yang paling meyakinkan dan yang hasilnya
paling memuaskan. Pemilihan mengenai metode interpretasi merupakan otonomi
hakim dalam penemuan hukum. Motivasi pemilihan metode interpretasi itu tidak
pernah kita jumpai dalam yurisprudensi : mengapa hakim memilih metode
interpretasi yang ini dan bukan yang itu tidak pernah disebut dalam
yurisprudensi. Di dalam putusan-putusannnya hakim tidak pernah menegaskan
argumen atau alasan apakah yang menentukan untuk memilih metode tertentu.
Metode interpretasi itu sering digunakan bersama-sama atau campur aduk.
Dapatlah dikatakan bahwa dalam tiap interpretasi atau penjelasan UU terdapat
unsur2 gramatikal, historis, sistematis dan teleologis.
BAB II
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM
PIDANA
- Hukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk
diberlakukan dalam masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan
hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban.
- Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini, dibatasi oleh
hal yang sangat penting, yaitu :
- Batas waktu (diatur dlm buku pertama, Bab I pasal 1
KUHP)
- Batas tempat dan orang (diatur dlm buku Pertama Bab I
Pasal 2 – 9 KUHP)
A. BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
MENURUT WAKTU
- Prinsip/asas legalitas telah diperjuangkan sejak abad
XVIII di Eropa Barat sebagai reaksi atas berlakunya hukum pidana zaman
monarki absolut dengan menjalankan hukum pidana secara sewenang-wenang,
sekehendak dan menurut kebutuhan Raja sendiri.
- Ahli hukum yang memperjuangkan dan memperkenalkan asas
legalitas ini yang terkenal adalah Montesquieu (1689-1755) dengan teori
Trias Politicanya yang disempurnakan oleh Von Feurbach (1755-1833).
- Trias Politica :
- Kekuasaan legislatif atau membuat perundang-undangan
yang dipegang leh parlemen.
- Kekuasaan eksekutif yang menjalankan pemerintahan yang
dipegang oleh pemerintah dan
- Kekuasaan yudikatif atau kehakiman, yakni badan yang
menjalankan hukum yang telah dibuat oleh parlemen. Badan kehakiman ini
tidak bertugas menentukan tentang perbuatan apa yang dilarang dan diancam
pidana, melainkan hanya semata-mata bertugas untuk memeriksa dan memutus
apakah suatu perbuatan tertentu telah bertentangan dengan ketentuan
undang-undang.
- Dengan adanya ajaran Trias Politica itu, untuk memidana
seseorang atas perbuatan yang dilakukannya, disyaratkan agar terlebih dulu
harus ada ketentuan hukum yang menyatakan perbuatan itu sebagai dilarang
dan dapat dipidana (dibuat dulu aturan oleh legislatif).
- Anselm Von Feuerbach (Belanda) melakukan upaya yang
lebih konkret dalam memperkenalkan asas legalitas yang terkenal dengan
ucapannya dalam bahasa latin (dalam bukunya yang berjudul “Lehrbuch des
peinlichen Recht”, 1801) yaitu “Nullum delictum nulla poena sina
praevia lege” yang artinya tidak ada pidana tanpa adanya ketentuan hukum
yang lebih dulu menentukan demikian. Ucapannya ini secara jelas
mengandung pengertian sebagaimana yang dimaksud dengan asas legalitas
- Selanjutnya menurut Anselm Von Feuerbach beliau
mengajarkan bahwa untuk menjamin dan mempertahankan ketertiban masyarkat,
pidana harus berfungsi menakut-nakuti orang-orang agar tidak berbuat
jahat, dan agar orang takut berbuat jahat, terlebih dulu ia harus
mengetahui tentang ancaman pidana terhadap perbuatan jahat tersebut.
- Agar orang mengetahui perihal ancaman pidana itu,
hal-hal yang dilarang beserta ancaman pidananya itu harus ditetapkan
terlebih dulu dalam UU.
- Asas legalitas yang juga dikenal dengan asas “asas
nulla poena” pertamakali dimuat dalam pasal 8 “Declaration des
droits de L’hommeet du Citoyen” (1789), semacam Undang-Undang Dasar
yang pertama dibentuk pada masa revolusi Prancis, yang bunyinya “tidak ada
sesuatu yang boleh dipidana selain karena suatu wet yang ditetapkan
dalam undang-undang dan diundangkan secara sah (Moeljatno, 1983 : 24).
Kemudian asas ini dimuat dalam Pasal 4 Code Penal Prancis tahun 1810.
- Ketika Belanda lepas dari pemerintahan Prancis tahun
1813, Code Penal ini tetap diberlakukan di Belanda sampai digantinya WvS
Nederland 1881.
- Code Penal 1810 ini berlaku 75 tahun di Belanda
walaupun sifatnya sementara
- Dalam WvS Nederland (disusun tahun 1881 dan mulai
berlaku tahun 1886) yang baru ini asas legalitas dari Code Penal Prancis
itu masuk didalamnya (Pasal 1 ayat 1).
- Berdasarkan asas konkordansi WvS Nederland diberlakukan
di Hindia Belanda pada 1 Januari 1918 menjadi Wetboek van Strafrecht
voor Nederlandsch Indie (yakni kini KUHP), dimana juga asas legalitas
ini tetap tercantum di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP Indonesia.
- Pasal 1 ayat 1 KUHP merumuskan “suatu perbuatan tidak
dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan
pidana yang telah ada terlebih dulu “Geen feit is strafbaar dan uit
kracht van eene daaraan vooragegane wettelike strafbepaling).
- Asas ini dalam bahasa latinnya adalah Nullum
delictum nulla poena sine praevia legi poenali”.
- Dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHP tersebut, ada tiga
pengertian dasar dalam asas legalitas itu yaitu : 1) Ketentuan hukum
pidana itu harus ditetapkan lebih dahulu secara tertulis. 2) Dalam hal
untuk menentukan suatu perbuatan apakah berupa tindak pidana ataukah bukan
tidak boleh menggunakan penafsiran analogi. 3) Ketentuan hukum pidana
tidak berlaku surut (terugwerkend atau retroaktif).
- Dari tiga pengertian dasar diatas, tampak betul bahwa
asas legalitas ini berlatarbelakang pada kepastian hukum yang
berkaitan dengan perlindungan yang lebih konkret terhadap hak-hak warga
yang berhadapan dengan kekuasaan pemerintahan negara
- Dengan asas legalitas terhindar dan dapat mencegah
sewenang-wenangan penguasa dalam bidang peradilan pidana. Asas legalitas
adalah ajaran kepastian hukum
- Dapat disimpulkan hukum pidana harus tertulis, tidak
boleh ada penafsiran analogi dan tidak boleh berlaku surut.
1) Hukum pidana harus tertulis :
- Peraturan perundangan haruslah tertulis karena tertulis
berarti harus ditetapkan terlebih dulu, baru kemudian diberlakukan.
- Ketentuan pidana harus tertulis bukan saja dalam bentuk
undang-undang, tetapi juga tertulis dalam bentuk peraturan-peraturan
lainnya yang tingkatannya dibawah undang-undang.
- Jadi, sumber hukum pidana itu bukan saja UU dalam arti
formil tetapi juga dalam arti materiil termasuk peraturan
pemerintah,peraturan daerah (kabupaten atau kota), peraturan menteri,
keputusan presiden dan lain sebagainya yang mengandung aspek hukum pidana.
Kelemahan :
- Hukum pidana yang harus dibuat tertulis mempunyai
kelemahan yaitu hukum pidana kaku, tidak dapat dengan cepat mengikuti
perkembangan masyarakat dan lagi pula banyak perbuatan-perbuatan dalam
masyarakat yang patut dipidana seperti dalam hukum adat (pidana) yang
masih hidup namun tidak dapat dijalankan karena tidak ada bandingannya
dalam peraturan tertulis ini.
- Untuk peran hukum adat sebagaimana tertuang dalam Pasal
5 ayat 3b UU No. 1 (drt) 1951 sangatlah penting.
2) Larangan Menggunakan Penafsiran
Analogi Dalam Hukum Pidana
- Salah satu pekerjaan hakim adalah melakukan penafisran
hukum, terutama terhadap norma tindak pidana dalam hukum tertulis ketika
norma tersebut diterapkan dalam suatu peristiwa konkret tertentu.
- Norma-orma hukum pidana mengenai rumusan tindak pidana
ketika diterapkan pada kejadian atau peristiwa-peristiwa konkret tertentu
tidak jarang memerlukan penafsiran
- Hal ini dapat terjadi pada peristiwa tertentu yang
tidak sama persis dengan apa yang dirumuskan dalam UU, mengenai salah satu
atau beberapa unsur tindak pidananya.
- Ada beberapa macam penafsiran yang telah dikenal dalam
doktrin hukum pidana yaitu penafisran autentik, penafsiran gramatikal,
penafsiran logis, penafsiran sistematis, penafisran historis, penafisran
ekstensif, penafsiran a kontrario, penafsiran terbatas dan penafisran
analogis.
- Dari sekian penafsiran diatas penafsiran analogi oleh
berbagai kalangan ahli hukum tidak boleh digunakan dalam hukum pidana,
mengingat pasal 1 (1) KUHP walaupun ada sebagian pakar hukum membolehkan
seperti Tavarne, Pompe, Jonkers, di Indonesia Wirjono Prodjodikoro.
- Alasan mengapa analogi dilarang dalam hukum pidana
berpokok pangkal untuk menjamin kepastian hukum. Dirasakan sebagai
penyerangan dan pelanggaran atas kepastian berlakunya hukum apabila
analogi itu dipergunakan, sebagaimana dasar dibentuknya rumusan Pasal 1
(1) KUHP ialah pada latar belakang kepastian hukum dalam rangka melindungi
rakyat dari upaya kesewenang-wenangan penguasa melalui para hakim.
- Akan tetapi, terlepas dari adanya kelemahan dari
larangan menggunakan analogi, perluasan berlakunya hukum yang demikian ini
mempunyai mamfaat dalam upaya mencapai keadilan, dimana menurut masyarakat
sesuatu perbuatan yang tidak secara tepat dapat dipidana melalui aturan
pidana tertentu, namun dengan menggunakan analogi bagi pelaku perbuatan
itu menjadi dapat dipidana.
- Diakui bahwa analogi mengurangi kepastian hukum dan
dapat disalahgunakan oleh penguasa melalui para hakimnya atau oleh hakim
yang tidak bijaksana, namun begitu analogi amat berguna dan dapat dipakai
dalam hal untuk mengisi kekosongan dalam peraturan perundang-undangan.
- Analogi adalah penafsiran terhadap suatu ketentuan
hukum (pidana) dengan cara memperluas berlakunya aturan hukum tersebut
dengan mengabstraksikan rasio ketentuan itu sedemikian rupa luasnya pada
kejadian konkret tertentu sehingga kejadian yang sesungguhnya tidak masuk
ke dalam ketentuan itu menjadi masuk ke dalam isi atau pengertian
ketentuan hukum tersebut.
- Dengan kata lain, analogi itu terjadi apabila
suatu peraturan hukum menyebut dengan tegas suatu kejadian yang diatur,
tetapi peraturan itu dipergunakan juga bagi kejadian/peristiwa lain yang
tidak termasuk dalam peraturan itu, ada banyak persamaannya dengan
kejadian yang disebut tadi.
- Contoh kasus : misalnya dari ketentuan pasal 365 (2)
sub 1 yang antara lain melarang melakukan pencurian dalam kereta api atau
trem yang sedang berjalan, berlaku juga pada pencurian dalam sebuah bis
yang sedang berjalan. Dalam hal ini bis dianalogikan dengan kereta api
atau trem sehingga orang yang mencuri dalam sebuah bis yang sedang
berjalan dapat pula diterapkan ketentuan hukum pidana menurut Pasal 365
(2) sub 1 ini (Wirjono Prodjodikoro).
- Mengapa bis dianalogikan dengan trem, rasio larangan
mencuri didalam trem yang sedang berjalan yang berlatar belakang pada
larangan mencuri dalam kenderaan angkutan yang sedang berjalan pada
dasarnya sama dengan rasio melarang mencuri dalam sebuah bis yang sedang
berjalan karena kereta api, trem dan bis adalah sama, angkutan umum yang
berjalan.
- Mengapa tidak disebut bis dalam Pasal 365 ayat 2 sub 1
karena ketika KUHP (WvS Belanda 1881) dibentuk, belum ada bis yang
dipergunakan sebagai angkutan umum seperti keadaan sat ini. Jadi apa
salahnya dengan analogi melarang pula mencuri dalam sebuah bis yang sedang
berjalan.
- Pengertian seperti ini sesuai dengan pengertian dari
perbuatan mengambil sebagai unsur tingkah laku pada pencurian yaitu berupa
benda-benda yang dapat diambil, artinya yang dapat dipidahkan kekuasaannya
dalam arti yang sebenarnya. Mengambil dalam arti berbuat sesuatu dengan
memindahkan kekuasaan atas sesuatu benda ke dalam kekuasaannya/ ke
tangannya menurut akal pikiran orang pada umumnya hanyalah dapat dilakukan
pada benda-benda berwjud dan bergerak saja. Aliran/energi dari sudut
pandang demikian bukanlah benda. Akan tetapi, untuk menjangkau keadilan,
Hoge Raad telah menggunakan analogi dengan memberi arti baru tentang
benda, yakni berupa sesuatu bagian dari kekayaan manusia. Dengan dasar
pengertian semacam itu, energi listrik dapat pula merupakan benda yang
menjadi objek pencurian. Energi listrik adalah bagian kekayaan, karena
mempunyai nilai ekonomis. Pemakaian energi itu harus membayar kepada
perusahaan si pemilik energi. Dengan alasan seperti itu, maka dapat
dimengerti bahwa kemudian pada sebagian ahli hukum memberi arti baru bahwa
benda merupakan sesuatu yang bernilai ekonomis dan mempunyai nilai bagi
manusia (Satochid Kartanegara, 172).
- Contoh lain : dalam sejarah praktik hukum, dengan
menerapkan analogi yang terkenal dan banyak dimuat dalam berbagai literatur
hukum, dalam arrest HR tanggal 23 Mei 1921 yang meganalogikan
aliran/tenaga listrik itu dengan pengertian benda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 362 KUHP (pencurian). Pengertian benda dalam kejahatan ini
menurut keterangan dalam MvT mengenai pembentukan Pasal 310 WvS Belanda
(362 KUHP kita) terbatas pada benda-benda bergerak (roerent goed) dan
benda-benda berwujud (Stoffelijk goed).
3) Hukum pidana tidak berlaku surut
- Pernyataan hukum pidana tidak berlaku surut, tepai
berlaku ke depan dapat disimpulkan dari kalimat yang menyatakan “…..ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada” (Pasal 1 ayat 1 KUHP)
- Yang artinya adalah ketika perbuatan itu dilakukan
telah berlaku aturan hukum pidana yg melarang melakukan perbuatan tsb.
Disini perlu ada kepastian hukum (rechtszekerheid).
- Pernyataan hukum pidana tidak berlaku surut, tetapi
berlaku ke depan dapat disimpulkan dari kalimay yg menyatakan
“…..ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” (Pasal 1 ayat 1
KUHP). Yang artinya adalah ketika perbuatan itu dilakukan telah berlaku
aturan hukum pidana yang melarang melakukan perbuatan tsb. Disini perlu
ada kepastian hukum (rechtszekerheid).
- Selanjutnya pada Pasal 1 ayat 2 KUHP berbunyi “bilamana
ada perubahan dalam peraturan perUUan sesudah perbuatan dilakukan, maka
terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yg paling menguntungkan”.
(Disini mengandung keadilan)
- Pasal 1 ayat 2 KUHP ini (asas retroaktif) adalah
pengecualian pasal 1 ayat 1 KUHP (asas legalitas). Disini terjadi hukum
boleh diberlakukan surut (hukum diberlakukan kebelakang)
- Ada 3 syarat diberlakukannya hukum berlaku ke
belakang/surut menurut pasal 1 ayat 2 KUHP yaitu :
1) Harus ada perubahan
perUUan mengenai suatu perbuatan,
2) Perubahan tersebut
terjadi setelah perbuatan dilakukan, dan
3) Dimana peraturan
yangg baru itu lebih menguntungkan atau meringankan bagi pelaku perbuatan itu.
B. BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
MENURUT TEMPAT DAN ORANG
- Batas diberlakunya hukum pidana menurut tempat diatur
dalam pasal 2,3,4,8,9 KUHP sedangkan batas berlakunya hukum pidana menurut
orang atau subjeknya diatur dalam pasal 5,6,7 KUHP.
- Mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat dan
orang dikenal ada 4 asas yaitu :
- Asas teritorialiteit (territorialiteits-beginsel) atau
asas wilayah negara
- Asas personaliteit (personaliteits beginsel) disebut
juga dengan asas kebangsaan, asas nationalitet aktif atau asas subjektif
(subjektions prinzip)
- Asas perlindungan (bescbermings beginsel) atau disebut
juga asas nasional pasif
- Asas universaliteit (universaliteits beginsel) atau
asas persamaan
Asas teritorialiteit :
- Adalah asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang
yang melakukan pidana di dalam lingkungan wilayah Indonesia. Asas ini
dapat dilihat dari ketentuan Pasal 2 dan 3 KUHP. Tetapi KUHP tidak berlaku
bagi mereka yang memiliki hak kebebasan diplomatik berdasarkan asas ”ekstrateritorial”.
- Asas teritorial ini diatur dalam pasal 2 yang berbunyi
“aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku terhadap setiap
orang yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Inbdonesia”
- Disini siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah
Indonesia dapat dipidana sesuai hukum pidana yang berlaku di Indonesia
baik didarat, laut maupun udara.
- Wilayah laut 12 mil pulau terluar, kalau kurang dari 12
mil, maka di pakai garis tengah selat (selat malaka) = UU No 4/Prp/1960 Pasal
1 ayat 2.
- Sedangkan tindak pidana di air dan udara diatur dalam
pasal 3 dan UU no. 4 tahun 194, dimana disebutkan “ketentuan pidana
perudang-undangan Indonesia berlaku bagi setaip orang yang diluar
Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kenderaan air atau pesawat
udara Indonesia
Asas Personaliteit :
- Adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap
orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah
Republik Indonesia. Asas ini bertitik tolak pada orang yang melakukan
perbuatan pidana. Asas ini dinamakan juga asas personalitet.
- Asas ini terdapat dalam Pasal 5, 6, 7 dan 8 KUHP
- Pasal 5 ayat 1 berbunyi “Ketentuan pidana dalam
Peraturan perundang-undangan Indonesia berlaku terhadap warga negara yang
diluar Indonwesia melakukan :
- Salah satu kejahatan tersebut dlm Bab I dan II Buku
Kedua dan Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451 KUHP
- Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana
dalam peraturan perundang-undangan pidana Indonesia dipandang sebagai
kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan
dilakukan diancam dengan pidana
- Pasal 5 ayat 2 berbunyi “Penuntutan perkara sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga
negara sesudah melakukan perbuatan.
- Bab I berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan
negara (104-129) dan Bab II adalah mengenai kejahatan terhadap martabat
presiden dan wakil presiden (130-139).
- Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP hanya berlaku berkaitan dengan
tindak pidana yg terjadi kepada setiap warga negara RI yg melakukan diluar
Indonesia sebagaimana diancam dalam pasal-pasal tsb.
- Sedangkan pasal 5 ayat 1 ke-2 hanya berlaku berkaitan
dengan tindak pidana setiap warga negara RI yg melakukan diluar Indonesia
namun tindak pidana tsb harus berupa kejahatan bukan pelanggaran dan
perbuatan tindak pidana tsb oleh negara dimana perbauatan tsb dilakukan
juga merupakan perbuatan pidana yg dapat diancam.
- Sedangkan ayat 2 Pasal 5 berkaitan dengan apabila ada
orang asing melakukan tindak pidana diluar negeri setelah itu ia masuk
warga negara Indonesia. Maka dapat juga dituntut menurut ayat 2 ini.
- Selanjutnya dalam pasal 6 berbunyi “berlakunya
pasal 5 ayat 1 ke 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan
pidana mati, jiak menurut perundang-undangan negara dimana perbauatan dilakukan,
terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati”.
- Selanjutnya dalam pasal 7 berbunyi “ketentuan pidana
dalam perUUan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat Indonesia yg diluar
Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam
bab XXVIII buku kedua.
- Pasal 7 ini menerangkan khusus warga negara sebagai
pejabat Indonesia (PNS) yang melakukan perbuatan yg diancam salah satu bab
XXVIII. Artinya pasal ini tidak berlaku warga negara yg bukan pejabat.
- Selanjutnya dalam pasal 8 KUHP berbunyi “ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nakhoda dan
penumpang kenderaan air Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun diluar
kenderaan air, melakukan salah satu tindak pidana sbgmana dimaksudkan dlm
bab XXIX buku kedua, dan bab IX buku ketiga, begitu pula yg tersebut dlm
peraturan mengenai surat laut dan pas kapal Indonesia maupunn dalam
ordonannsi perkapalan (schepnordonantie, 1927).
- Bab XXIX buku kedua membahas tentang
kejahatan-kejahatan pelayaran (Pasal 438-479) sedangkan bab IX buku ketiga
ttg pelanggaran mengenai pelayaran (pasal 560-569)
Asas Perlindungan atau Asas nasional
Pasif
- Adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap
siapapun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar
wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan
suatu negara.
- Asas ini bertumpu pada kepentingan bangsa dan negara
bukan kepentingan pribadi/individu diatur dalam pasal 4 KUHP
- Pasal 4 berbunyi “ketentuan pidana dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia diterapkan terhadap setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia yaitu salah satu kejahatan berdasarkan pasal
104, 106, 107, 108, 110 bis ke 1, 127 dan 131.
- Juga kejahatan mata uang kertas, materai, merek yang
dikeluarkan pemerintah Indonesia, dll
Asas Universaliteit :
- Asas ini berlaku untuk kepentingan penduduk dunia atau
bangsa dunia. Jadi bukan sekedar kepentingan bangsa Indonesia
- Diatur dalam pasal 4 ayat 2,3,4 KUHP, misalnya pasal 4
ayat 4 berkaiatan dengaan pembajakan di laut bebas (446) dan pembajakan
udara (479) dan penerbangan sipil, pemalsuan uang negara lain yang bukan
uang negara Indonesia
- Asas universaliteit adalah suatu asas yang
memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah
Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional.
Peristiwa pidana yang terjadi dapat berada di daerah yang tidak termasuk
kedaulatan negara manapun. Jadi yang diutamakan oleh asas tersebut adalah
keselamatan internasional.
BAB III
JENIS-JENIS PIDANA
- Menurut Pasal 10 KUHP ada 2 jenis pidana yaitu pidana
pokok dan pidana tambahan. Adapun pidana pokok sebagai berikut :
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
- Sedangkan pidana tambahan adalah
- Pidana pencabutan hak-hak tertentu
- Pidana perampasan barang-barang tertentu
- Pidana pengumuman putusan hakim
- Selanjutnya ada juga pidana pokok menurut UU No. 20
tahun 1946 yaitu berupa pidana tutupan.
- Antara pidana pokok dan tambahan mempunyai perbedaan
yaitu :
- Penjatuhan salah satu pidana pokok bersifat keharusan
(imperatif), sedangkan penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif
Penjelasan :
Apabila dalam persidangan tindak
pidana yg didakwakan oleh jaksa penuntut umum menurut hakim telah terbukti
secara sah dan meyakinkan hakim harus menjatuhkan satu jenis pidana pokok
sesuai dengan jenis dan batas maksimum khusus yg diancamkan pada tindak pidana
yg bersangkutan.
Menjatuhkan salah satu jenis pidana
pokok sesuai dengan yang diancamkan pada tindak pidana yang dianggap terbukti
adalah suatu keharusan artinya imperatif.
2. Penjatuhan jenis pidana pokok
tidak harus bersamaan dengan menjatuhkan pidana tambahan (berdiri sendiri),
sedangkan menjatuhkan pidana tambahan tidak diperbolehkan tanpa dengan
menjatuhkan pidana pokok.
Penjelasan :
Sesuai dengan namanya pidana
tambahan, penjatuhan pidana tambahan tidak dapat berdiri sendiri, lepas dari
pidana pokok melainkan hanya dapat dijatuhkan oleh hakim apabila dalam suatu
putusannya itu telah menjatuhkan salah satu jenis pidana pokok sesuai dengan yg
diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan. Artinya jenis pidana tambahan
tidak dapat dijatuhkan sendiri secara terpisah dengan jenis pidana pokok,
melainkan bersama dengan jenis pidana pokok.
Dalam hal ini telah jelas bahwa
pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan kecuali setelah adanya penjatuhan pidana
pokok, artinya pidana pokok dapat berdiri sendiri sedangkan pidana tambahan
tidak dapat berdiri sendiri.
Walaupun jenis pidana tambahan
mempunyai sifat yg demikian, ada juga pengecualiannya, yakni dimana jenis
pidana tambahan itu dapat dijatuhkan tidak bersama jenis pidana pokok tetapi
bersama tindakan (maatregelen) seperti pasal 39 ayat 3 dan 40.
3. Jenis pidana pokok yag dijatuhkan
bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde zaak)
diperlukan suatu tindakan pelaksanaan (executie)
Penjelasannya :
Pengecualiaannya adalah apabila
pidana yg dijatuhkan itu adalah jenis pidana pokok dengan bersyarat (Pasal 14a)
dan syarat yang ditetapkan dalam putusan itu tidak dilanggar. Hal ini berbeda
dengan sebagian jenis pidana tambahan misalnya pidana pencabutan hak-hak2
tertentu sudah berlaku sejak putusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(pasal 38 ayat 2). Ole karena itu, berjalannya/dijalankannya putusan
antara jenis pidana pokok dengan pidana pencabutan hak tertentu
berdasarkan pasal 38 ayat 2 tidak sama.
- Selain itu juga ada prinsip dasar pidana pokok yaitu
tidak dapat dijatuhkan secara kumulasi (menjatuhkan 2 pidana pokok secara
bersamaan).
- Hal ini dapat dilihat sbgmana tercantum dalam buku II
(kejahatan) dan buku III (pelanggaran) dimana dijelaskan bahwa :
- Dalam rumusan tindak pidana hanya diancam dengan satu
jenis pidana pokok saja.
- Dalam beberapa rumusan tindak pidana yg diancam dgn
lebih dari satu jenis pidana pokok ditetapkan sbg bersifat alternatif
(misal pasal 340, 362 dll) dengan menggunakan kata atau.
- Prinsip dasar jenis pidana pokok ini hanya berlaku pada
tindak pidana umum (KUHP). Bagi tindak pidana khusus (diluar KUHP),
prinsip dasar ini ada penyimpangan seperti UU No 7 (drt) 1955 (UU tindak
pidana ekonomi), UU No. 31 tahun 1999 (UU tindak pidana korupsi), UU
Narkotika (UU No. 22 tahun 1997), UU Perbankan (UU No. 10 tahun 1998), dll
- Pidana mati (Pasal 11 KUHP)
- Di Belanda sejak tahun 1870 pidana mati tidak
diberlakukan lagi.
- Di Indonesia sejak tahun 1918 masi diberlakukan pidana
mati.
- RUU KUHP 1992 dan 1999/2000 revisi masih dicantumkan
tapi bukan dalam pidana pokok, hanya dikategorikan pidana yang bersifat
khusus dan selalu bersifat altertnatif.
- Di Belanda sejak tahun 1870 pidana mati tidak
diberlakukan lagi.
- Di Indonesia sejak tahun 1918 sampai sekarang masih
diberlakukan pidana mati.
- Penjatuhan pidana mati dalam KUHP hanya diatur dalam
bentuk kejahatan berat saja, misalnya :
- Kejahatan-kejahatan yang mengancam keamanan negara
(Pasal 104, 111 ayat 2, 124 ayat 3 jo 129)
- Kejahatan-kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu
dan atau dilakukan dengan faktor-faktor pemberat, misalnya 140 ayat
3, 340 KUHP
- Kejahatan terhadap harta benda yg disertai unsur/faktor
yg sangat memberatkan (365 ayat 4, 368 ayat 2)
- Kejahatan-kejahatan pembajakan laut, sungai dan pantai
(Pasal 444)
- Adanya pidana mati oleh pembentuk KUHP dalam penerapan
harus hati-hati, tidak boleh gegabah karena pidana mati berkaitan dengan
hilangnya nyawa manusia.
- Untuk itu dalam KUHP pasal pidana mati selalu dibuat
alternatif dengan penjara seumur hidup, pidana 20 tahun, misalnya pasal
365 (4), 340, 104, 368 (2) jo 365 (4), dll sedangkan diluar KUHP pidana
mati diatur dalam UU 26 tahun 1999 (subversi), UU 22 tahun 1997
(Narkotika, 80, 81, 82), Pasal 59 UU No 5 tahun 1997 (Psikotropika).
- Eksekusi pidana mati dulu dengan cara digantung (Pasal
11 KUP) telah dihapuskan diganti dengan cara ditembak oleh regu penembak
sampai mati (UU No. 2 (PNPS) tahun 1964.
- Pidana penjara (Pasal 12 – 17 KUHP)
- Berdasarkan pasal 10 KUHP ada 2 jenis pidana hilang
kemerdekaan bergerak yakni pidana penjara dan kurungan.
- Dari sifatnya menghilangkan dan atau membatasi kemerdekaan
bergerak, dalam arti menempatkan terpidana dalam suatu tempat (Lembaga
Permasyarakatan) dimana terpidana tidak bebas untuk keluar masuk dan
didalamnya wajib untuk tunduk, mentaati dan menjalankan semaua peraturan
tata tertib yang berlaku.
- Selintas antara pidana penjara dan kurungan sama namun
ada perbedaan yang cukup jauh
- Perbedaan yang paling menonjol adalah pidana kurungan
lebih ringan dari pidana penjara. Lebih ringannya sebagai berikut :
- Ancaman pidana kurungan hanya terhadap tindak pidana yg
ringan sedangkan ancaman pidana penjara terhadap tindak pidana yg lebih
berat. Pidana kurungan hanya terhadap tindak pidana pelanggaran sedangkan
pidana penjara terhadap tindak pidana kejahatan.
- Ancamam maksimum pidana penjara 15 tahun sedangkan
pidana kurungan 1 tahun kecuali residivis ditambah tidak lebih dari 4
bulan lagi. Pidana penjara bisa ditambah menjadi 20 tahun apabila
perbuatan tersebut memberatkan (pembarengan pasal 65) dan residivis.
- Pidana penjara lebih berat daripada pidana kurungan
(Pasal 69 KUHP).
- Pelaksanaan pidana denda tidak dapat diganti dengan
pelaksanaan pidana penjara. Akan tetapi pelaksanaan pidana denda dapat
diganti dengan pelaksanaan kurungan disebut kurungan pengganti (Pasal 30
ayat 2).
- Pelaksanaan pidana penjara dapat saja dilakukan di
Lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia (dapat dipindahkan),
sedangkan pidana kurungan dilaksanakan hanya di LAPAS dimana vonis hakim
dibacakan/berdasarkan tempat kediaman terdakwa (tidak dapat dipindah),
atau apabila ia tidak mempunyai tempat kediaman, pidana kurungan
dilaksanakan dimana tempat ia ada pada waktu itu, kecuali ia memohon untuk
menjalani pidana ditempat lain dan menteri kehakiman mengijinkannya.
(Pasal 21 KUHP)
- Pekerjaan-pekerjaan yang diwajibkan pada narapidapidana
penjara lebih berat dari pekerjaan2 yang diwajibkan pada narapidana
kurungan (Pasal 19 KUHP)
- Narapidana kurungan dengan biaya sendiri dapat sekedar
meringankan nasibnya dalam menjalankan pidananya menurut aturan yang
ditetapkan (hak pistole, pasal 23 KUHP)
Pidana penjara ada bersifat seumur
hidup dan pidana penjara sementara.
Pidana seumur hidup adalah pidana
yang harus dijalani terpidana selama-lamanya didalam penjara sampai dengan ia
meninggal dunia di penjara tersebut.
Sedangkan pidana sementara adalah
pidana yang dijalani terpidana paling sedikit 1 hari dan paling lama 15 tahun
atau 20 tahun jika perbuatan pidana yang dilakukan dengan pemberatan.
- Pidana kurungan (18 – 29 KUHP)
- Pidana kurungan ada suatu pidana yang dijatuhkan oleh
hakim kepada terdakwa karena telah melakukan tindak pidana pelanggaran
- Pidana kurungan dijatuhkan serendah-rendahnya 1 hari
dan paling lama 1 tahun dan dapat ditambah lagi 4 bulan apabila
terdakwa seorang residivis.
- Menurut Pasal 23 KUHP “Orang yg dipidana kurungan boleh
memperbaiki nasibnya dengan ongkosnya sendiri menurut peraturan yg akan
ditetapkan dalam ordonansinya (LN 1917 No. 708 = peraturan kepenjaraan,
khususnya psl 93)
- Perbaikan nasib dengan ongkos sendiri ini biasa
dinamakan hak pistole. Perbaikan tsb misalnya mengenai makanan dan tempat
tidurnya. Candu, minuman keras, anggur dan bir hanya dapat diberikan bila
dianggap perlu oleh dokter penjara.
D. Pidana denda
- Penerapan pidana denda paling sedikit 25 sen (Pasal 30
ayat 1 KUHP) sedangkan maksimum tergantung pada rumusan pidana, misalnya
pasal 403 maksimum Rp. 150.000
- Apabila tidak dibayar dendanya diganti dengan hukuman
kurungan (ayat 2)
- Lamanya hukuman kurungan pengganti paling sedikit 1
hari paling lama 6 bulan. Dalam keadaan memberatkan dapat ditambah paling
tinggi 8 bulan (Pasal 30 ayat 5, 6 KUHP)
- Pidana denda diterapkan pada pelanggaran sedangkan pada
kejahatan dijadikan alternatif (misalnya kata-kata ’atau’)
Keistimewaan pidana denda :
- Pidana denda dapat dibayarkan oleh orang lain,
sedangkan pidana lainnya (misalnya penjara) tidak.
- Pelaksanaan pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan (Pasal 30 ayat 2 KUHP), maka sering dalam putusan hakim membuat
pidana alternatif selain kurungan juga ada pidana kurungan pengganti.
Dalam hal ini terpidana bebas memilihnya dan lamanya pidana kurungan
pengganti adalah minimal 1 hari maksimal 6 bulan.
- Penerapan pidana denda paling sedikit 25 sen (Pasal 30
ayat 1 KUHP) sedangkan maksimum tergantung pada rumusan pidana, misalnya
pasal 403 maksimum Rp. 150.00,-
Mengapa terhadap pidana
denda perlu adanya jaminan penggantinya ?
- Karena dalam pelaksanaan pidana denda tidak dapat
dijalankan denagan paksaan secara langsung seperti penyitaan atas
barang-barang terpidana. Ini berbeda dengan perkara perdata yg dilakukan
pelelangan setelah disita pengadilan.
Kapan denda harus dibayar ?
- Yaitu jika divonis pidana denda, maka paling alama 1
bulan terpida harus mebayar denda tsb kecuali acara cepat harus seketika
dilunasi (misalnya perkara lalu-lintas). Sementara dapat diperpanjang lagi
1 bualn apabila ada alasan kuat (Pasal 273 ayat 1 dan 2 KUHP).
- Pidana denda dibayarkan menjadi kas negara. Untuk itu
setelah kejaksaan menerima harus segera di setor ke kas negara.
- E. Pidana Tutupan
- Diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 tahun 1946 yang
menyatakan bahwa dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang
diancam dengan pidana penjara karena karena terdorong oleh maksud yang
patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan.
- Selanjutnya pada ayat 1 dinyatakan pidana tutupan tidak
dijatuhkan apabila perbuatan yang merupakan kejahatan itu cara melakukan
perbuatan itu aatau akibat dari perbuatan itu adalah sedemikian rupa
sehingga hakim berpendapat bahwa pidana penjara lebih tepat.
- Tempat untuk menjalani pidana tutupan adalah rumah
tutupan (PP No. 8 tahun 1948).
- Rumah tutupan lebih baik dengan rumah tahanan dari segi
fasilitasnya, misalnya maalah makanan.
- Pidana tutupan sama juga dengan pidana penjara hanya
beda dari fasilitasnya.
- Jadi orang yang menjalani pidana tutupan adalah
perbuatan pidana yang terdorong oleh maksud yang patut dihormati,
kriterianya diserahkan kepada hakim.
- Dalam praktek pidana tutupan hanya terjadi 1 kali saja
yaitu putusan Mahkamah Agung Tentara RI tanggal 17 Mei 1948 yaitu perkaa
kejahatan peristiwa 3 Juli 1946.
F. Pidana Pencabutan Hak-Hak
Tertentu
- Pasal 35 ayat 1 KUHP mengatur tentang pidana pencabutan
hak-hak tertentu :
- Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu
(jabatan publik, seperti Bupati, dll).
- Hak menjalankan jabatan dalam Angkatan bersenjata / TNI
- Hak memilih dan dipilih yg diadakan berdasarkan aturan2
umum
- Hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas
penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau
pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri
- Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian
atau pengampuan atas anak sendiri.
- Hak menjalankan mata pencaharian
- Pasal tindak pidana yg mengaturnya adalah pasal 317,
318, 334, 347, 348, 350, 362, 363, 365, 372, 374, 375.
- Sifat hak-hak tertentu yang dapat dicabut oleh hakim,
tidak untuk selama-lamanya melainkan dalam waktu tertentu saja, kecuali
yang bersangkutan dijatuhi pidana seumur hidup atau pidana mati.
Lama waktu hakim menjatuhkan
pencabutan hak-hak tertentu (Pasal 38 KUHP) :
- Bila pidana pokok yg dijatuhkan hakim berupa pidana
mati atau seumur hidup maka lamanya pencabutan hak2 tertentu berlaku
seumur hidup
- Bila pidana pokok yg dijatuhkan hakim berupa pidana
penjara sementara atau kurungan, maka lamanya pencabutan hak2 tertentu
paling lama 5 tahun dan minimun 2 tahun lebih lama daripada pidana
pokoknya
- Jika pidana pokok yg dijatuhkan adalah pidana denda
maka pencabutan hak2 tertentu adalah paling sedikit 2 tahun dan paling
lama 5 tahun.
G. Perampasan Barang-Barang Tertentu
- Perampasan barang sebagai suatu pidana hanya diperkenankan
atas barang-barang tertentu saja, tidak diperkenankan untuk semua barang.
UU tidak mengenal perampasan untuk semua kekayaan seperti dalam kasus
perdata.
- Pasal 39 KUHP berbunyi , “Barang kepunyaan terhukum
yang diperoleh dengan kejahatan atau dengan sengaja dipakai akan melakukan
kejahatan akan dirampas ”, misalnya uang palsu diperoleh dengan kejhatan,
golok, senjata api, dll. Jika bukan milik terhukum tidak boleh dirampas.
- Ada 2 jenis barang yang dapat dirampas melalui putusan
hakim pidana yaitu :
1. Barang-barang yang
berasal/diperoleh dari suatu kejahatan (bukan dari pelanggaran) yang disebut
dengan Corpora Delictie misalnya uang palsu dari kejahatan pemalsuan
uang.
2. Barang-barang yang
digunakan dalam melakukan kejahatan yang disebut dengan instrumenta delictie
misalnya pisau yang digunakan dalam kejahatan
- Ada tiga prinsip dasar dari pidana perampasan barang
tertentu yaitu :
- Hanya diancamkan dan dapat dijatuhkan terhadap 2 jenis
barang tersebut dalam Pasal 39 itu saja.
- Hanya diancamkan dan dapat dijatuhkan oleh hakim pada
kejahatan saja, dan tidak pada pelanggaran, kecuali pada beberapa tindak
pidana pelanggaran, misalnya Pasal 502, 519, 549 (jenis pelanggaran)
- Hanya diancamkan dan dapat dijatuhkan oleh hakim atas
barang-barang milik terpidana tadi. Kecuali ada beberapa ketentuan
a) Yang menyatakan
secara tegas terhadap barang yang bukan milik terpidana (Pasal 250 bis),
b) Tidak secara
tegas menyebutkan terhadap, baik barang milik terpidanaatau bukan (misalnya
pasal 275, 205, 519)
H. Pengumuman Putusan Hakim
- Pidana pengumuman putusan hakim hanaya dapat dijatuhkan
dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh UU, misalnya terdapat dalam Pasal
128, 206, 361, 377, 395, 405.
- Dalam pidana ini hakim bebas perihal cara melaksanakan
pengumuman, misalnya melalui surat kabar, papan pengumuman, radio,
televisi dan pembebanan biayanya ditanggung terpidana.
- Pasal 43 KUHP, “Dalam hal-hal yang hakim memerintahkan
mengumumkan keputusannya menurut kitab UU umum yg lain, ditentukjannya
pula cara bagaimana menjalankan perintah itu atas ongkos siterhukum”,
misalnya melalui surat kabar dengan ongkos terhukum.
- Maksud pidana ini adalah sebagai usaha preventif agar
tidak melakukan perbuatan seperti orang tersebut dan agar berhati-hati
bergaul dengan orang tersebut (terhukum).
I. Penjatuhan Pidana Bersyarat
(voorwaardelijke veroordeling)
- Istilah penjatuhan pidana besyarat bukanlah jenis
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP, karena istilah ini diatur
dalam pasal 14a KUHP. Lebih tepat istilah ini adalah pidana dengan bersyarat.
- Pidana dengan bersyarat dalam praktek hukum sering
disebut dengan pidana percobaan.
- Pidana percobaan/bersyarat adalah suatu sistem/model
penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya digantungkan pada
syarat-syarat tertentu.
- Artinya pidana yang dijatuhkan oleh hakim itu
ditetapkan tidak perlu dijalankan pada terpidana selama syarat-syarat yang
ditentukan tidak dilanggarnya dan pidana dapat dijalankan apabila
syarat-syarat yang ditetapkan itu tidak ditaatinya atau dilanggar.
Misalnya jika terpidana tersebut yang diminta hakim tidak boleh melakukan
perbuatan perbuatan pidana maka selama masa poercobaan tersebut terpidana
tidak boleh melakukan perbuatan pidana dalam bentuk apapun. Jika terbukti
melakukan perbuatan pidana lagi maka hukumannya bisa ditambah karena
terdakwa seorang residivis.
- Mamfaat penjatuhan pidana dengan bersyarat adalah
memperbaiki penjahat tanpa harus memasukkannya ke dalam penjara artinya
tanpa membuat derita bagi dirinya dan keluarganya, mengingat pergaulan
dalam penjara terbukti sering membawa pengaruh buruk bagi seorang
terpidana terutama bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana karena
dorongan faktor tertentu yang ia tidak mempunyai kemampuan untuk menguasai
dirinya dalam arti bukanpenjahat sesungguhnya. Misalnya karena kemelaratan
dan untuk makan ia mencuri sebungkus roti, karena butuh uang untuk
mengobati orang tuanya yang luka karena kecelakaan, kejahatan culpa
(kelalaian), dll
Dalam pasal 14a KUHP ditentukan
bahwa hakim dapat menetapkan pidana dengan bersyarat dalam putusan pemidanaan
apabila :
- Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun
- Hakim menjatuhkan pidana kurungan (bukan kurungan
pengganti denda maupun kurungan pengganti perampasan barang)
- Hakim menjatuhkan pidana denda, dengan ketentuan yaitu
: a). Apabila benar-benar ternyata pembayaran denda atau perampasan barang
yang ditetapkan dalam keputusan itu menimbulkan keberatan yang sangat bagi
terpidana, dan b). Apabila pelaku tindak pidana yang dijatuhi denda
bersyarat itu bukan berupa pelanggaran yang berhubungan dengan pendapatan
negara.
Komentar
Posting Komentar